DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2020

Nomor
12
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

(1) Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NPAP. (2) Penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. volume; b. besaran daya listrik yang dihasilkan; c. frekuensi pemanfaatan; atau d. luas objek pajak.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…