menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128 tentang Sewa Barang Milik Daerah. Mengingat 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia -· '".,!.. '- -- •.t, Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2 0 1 6 . tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016-Nomor 547); ·
9.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha __Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 · tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3); 1 1 . Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 149 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 201 7 Nomor 149);
12.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128 tentang Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2 0 1 8 Nomor 128); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 128 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128 Tahun 2 0 1 8 tentang Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2 0 1 8 Nomor 128), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat (2) Pasal 1 1 dihapus dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 1 1 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut: