PERATURANPENETAPAN INDEKS "K" DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA. yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Selatan.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota produsen kelapa sawitse Provinsi Sulawesi Selatan.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan Prov:insi Sulawesi Selatan. 6.3.Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut azazotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah 4.s: Menetapkan: )',' •);;',,l· skala tertentu. 7. Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha " Indonesia yang tidak mencapai 8.9.10.1 1 .12. Pekebun Mitra adalah pekebun yang memulai dan membangun sendiriusaha perkebunan serta menjalin kemitraan usaha dengan pihak perusahaan.Kelompok Pekebun adalah kurnpulan pekebun yang terdapat dalam satukecamatan yang membentuk kelembagaan yang diketahui Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. c Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha _yang berbadan hukum yang memiliki Pabrik Kelapa Saw:it (PKS), dan mengelola usaha perkebunan dengan komoditi sejenis.Kemitraan Usaha Perkebunan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan pekebun mitra plasma / swadayaTandan Buab Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS, adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh pekebunmitra yang diterima oleh pabrik kelapa sawit yang selanjutnya disingkatPKS tidak lebih dari 24 jam sesudah panen. \ I I'iII,, TII:I,.' ,.