Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksuu dengan: I. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Selatan.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
7.Rumah Sakit Daerah adalah rumah sakit umum Daerah dan rumah sakit khusus Daerah.
8.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Daerah.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang telah memenuhl syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatujabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Tenaga Profesional Lainnya adalah orang yang sumber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan profesi.
11.Pegawai adalah pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BKAD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
13.Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pengelolaan teknis BLUD, terdiri atas pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang ditetapkan oleh Gubemur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
14.Pemimpin adalah Direktur .. atau-s-orang.c-yang berdasarkan · ketentuan peraturan perundang undangan ditetapkan oleh Gubernur sebagai Pemimpin BLUD, yang mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.
15.Pejabat Keuangan adalah pejabat pengelola yang mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLUD.
16.Pejabat Teknis adalah pejabat pengelola yang mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab teknis BLUD sesuai dengan bidang tugas masing masing.
17.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, jasa pelayanan, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun.
18.Gaji Pejabat Pengelola BLUD adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLUD yang besarannya dihitung dengan mempertimbangkan besarnya rasio pendapatan belanja operasional nilai aset, dan kinerja BLUD. 19.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa dan kinerja yang diberikan kepada pasien dan/ atau pelayanan lainnya yang secara nyata diselenggarakan tennasuk aspek administrasi dan manajemen.
20.Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang dokter, sesuai dengan kewenangan klinisnya terkait penyakit pasien, memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi / penyakit, dari awal pasien masuk sampai . dengan akhir perawatan di rumah sakit.
21.Dihapus.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: