a.menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan fungsi penunjang koordinasi pelaksaaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi lainnya sesuai kebutuhan Daerah;
g.mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan keprotokolan terhadap pejabat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Anggota DPRD Provinsi, dan pejabat lainnya yang melaksanakan tugas dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya, serta Provinsi Bali dan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya serta lembaga non pemerintah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya, serta Provinsi Bali dan sekitarnya dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan 4 pemerintahan dan pembangunan Daerah;
i.melaksanakan pengelolaan anjungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta;
j.melaksanakan pelayanan umum dalam rangka pelaksanaan fungsi penunjang koordinasi pelaksaaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan Daerah;
k.mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan promosi daerah yang dilaksanakan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya, serta Provinsi Bali dan sekitarnya; k1. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan asrama, serta monitoring dan evaluasi;
l.melaksanakan fasilitasi penyajian data dan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan bidang tugas Badan;
m.melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis pelaksanaan fungsi penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi lainnya sesuai kebutuhan daerah;
n.menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, keuangan, umum. perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkup Badan;
o.melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan;
p.menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bah an perumusan kebijakan; dan
r.menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.antara huruf i dan huruf j ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: