menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusa t Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan SALINAN 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauaan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017. Pasal I Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 3 Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau D: Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 106), diubah sehingga perubahannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. 3 Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar Pada tanggal 22 September 2017 GUBERNUR SULAWESI SELATAN TTD DR. H. SYAHRUL YASIN LIMPO,SH, M.Si, MH. Diundangkan di Makassar Pada tanggal 22 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, TTD Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 141 4 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : LAMPIRAN : TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 106 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI PENERIMA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NO. PROVINSI & KAB/KOTA SULAWESI SELATAN JUMLAH KETERANGAN 1 Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 5.387.745.000,00 Provinsi Penghasil I Kabupaten/Kota
1.Kab. Bone RP. 1.131.000.000,00 Penghasil Tembakau
2.Kab. Sinjai Rp. 1.785.000.000,00 Penghasil Tembakau
3.Kab. Soppeng Rp. 4.468.000.000,00 Penghasil Tembakau
4.Kab. Bantaeng Rp. 287.000.000,00 Penghasil Tembakau
5.Kab. Jeneponto Rp. 252.000.000,00 Penghasil Tembakau
6.Kab. Wajo Rp. 248.000.000,00 Penghasil Tembakau
7.Kab. Bulukumba Rp. 389.000.000,00 Penghasil Tembakau
8.Kab. Barru Rp. 252.000.000,00 Penghasil Tembakau
9.Kab. Pangkep Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
10.Kab. Toraja Utara Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
11.Kab. Tana Toraja Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
12.Kota Pare-Pare Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
13.Kab. Kepulauan Selayar Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
14.Kab. Sidrap Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
15.Kab. Pinrang Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
16.Kab. Gowa Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
17.Kab. Maros Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
18.Kota Makassar Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
19.Kab. Palopo Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
20.Kab. Luwu Utara Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
21.Kab. Luwu Timur Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
22.Kab. Enrekang Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
23.Kab. Luwu Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil
24.Kab. Takalar Rp. 234.000.000,00 Non Penghasil JUMLAH Rp. 17.925.745.000,00 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, TTD Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, SH., M.Si., MH.