menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 123 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan g-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260)
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 1165);
7.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 123 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017. Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 124), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 25 September 2017 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Diundangkan di Makassar Pada tanggal 25 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN ttd Ir. H. ABDUL LATIF, M.M., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 143 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H.