1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi Organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
9.Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat PO adalah manajemen produksi yang menekankan kesehatan agroekosistem dengan mengutamakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produktransgenik.
10.Pengembangan Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat PPO adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah dengan menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat dan sedapat mungkin menggunakan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
11.Pelaksanaan adalah seluruh tahapan kegiatan dalam pengembangan Pertanian Organik yang dimulai dari perencanaan, operasional, monitoring, evaluasi, dan pelaporannya.
12.Produk Pertanian Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan Organik termasuk bahan baku pangan olahan Organik, bahan pendukung Organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan ternak (termasuk nonpangan).
13.Kawasan Organik adalah hamparan sebaran usaha Pertanian Organik yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu baik faktor alamiah, sosial budaya maupun prasarana dan sarana.
14.Nutrisi adalah zat gizi yang dibutuhkan oleh produk Pertanian Organik untuk meningkatkan produksi.
15.Pengendali Hama dan Penyakit adalah zat yang digunakan untuk memberantas organisme pengganggu produk Pertanian Organik.
16.Probiotik adalah istilah yang digunakan pada mikroorganisme hidup yang dapat memberikan efek baik atau kesehatan pada organisme lain/inangnya.
17.Sertifikasi adalah pemberian jaminan tertulis atau yang setara, bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah.
18.Lembaga Sertifikasi Produk Organik yang selanjutnya disingkat LSPro adalah Lembaga nasional atau asing berkedudukan di Indonesia yang bertanggungjawab untuk menyertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “Organik” karena diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia sistem pertanian Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
19.Petani adalah setiap penduduk beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan Pertanian.
20.Kelompok Tani adalah sekumpulan Petani/Peternak/Perkebunan yang dibentuk oleh para Petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
21.Komoditas adalah produk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan budidaya.
22.Tanaman adalah sumberdaya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
23.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
24.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebahagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
25.Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman.
26.Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
27.Sarana Produksi adalah pupuk dan pestisida yang dipakai untuk sistem Pertanian Organik.
28.Prasarana dan Sarana Produksi Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat PSPPO adalah segala jenis peralatan, perlengkapan, dan fasilitas pertanian yang berfungsi sebagai alat utama atau membantu dalam produksi Pertanian Organik.
29.Pestisida adalah bahan yang dapat digunakan untuk mengendalikan populasi organisme penggangggu tumbuhan.
30.Pakan adalah makanan atau asupan yang diberikan kepada hewan ternak.
31.Insentif adalah suatu sarana untuk memotivasi berupa materi yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong kepada para pekerja/orang agar dalam diri mereka timbul semangat besar untuk meningkatkan produkvitas kerjanya dalam organisasi.
32.Subsidi adalah bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi.
33.Asuransi adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu kejadian.
34.Rencana Pengembangan adalah target atau sasaran yang diharapkan dicapai dalam pelaksanaan pengembangan Pertanian Organik dalam kurun waktu tertentu.