( 1 ) Bidang Pengendalian dan Pengawa-san dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, terhadap pelaksanaan penanaman modal, serta penggunaan faeilitas dan penilaian laporan kegiatan penanaman modal.
(2)Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat ( 1 ) , Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan mempunyai fungsi :
a.pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
b.pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
c.penerapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
d.pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
e.pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penan8J!l modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; dan
f.pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut:
a.menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian dan Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan identifikasi dan pendataan perusahaan PMDN/PMA;
g.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan PMDN/PMA sesuai ketentuan penanaman modal;
h.melakukan pengendalian / pengawasan terhadap pelaksanaan usaha patungan / kemitraan dan perubahan-perubahan status PMDN / PMA;
1.menyusun Laporan Perkembangan Kegiatan Penanaman Modal PMDN / PMA; J . mengadakan pengendalian terhadap realisasi investasi atas Surat Persetujuan PMDN / PMA yang diterbitkan;
k.melakukan pembinaan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi peru-sahaan PMDN / PMA dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal;