Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 28 Agustus 2025 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, £ ANDI SUDIRMAN SULAIMAN Diundangkan di Makassar pada tanggal 28 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ¢ JUFRI RAHMAN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 16 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029 RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029 Salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mengeliminasi TBC di tahun 2030, dalam Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis menetapkan target program penanggulangan TBC nasional yaitu eliminasi pada tahun 2030 dan Indonesia Bebas TBC Tahun 2050. Eliminasi TBC adalah tercapainya jumlah kasus TBC 1 orang per 1.000.000 penduduk yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia, salah satu strategi untuk mencapai Eliminasi TBC 2030 yaitu dengan intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC. Estimasi penemuan kasus TBC tahun 2024 di Sulawesi Selatan sebanyak 45.556 kasus dengan jumlah kasus yang ditemukan sebanyak 29.853 kasus atau 66,58%, kasus TBC RO sebanyak 479 dengan enrollment rate sebesar 89% (429 kasus), kasus anak sebanyak 1.674 dan TB HIV sebanyak 529 kasus. Pencapaian ini belum berhasil mencapai target sehingga masih dibutuhkan upaya strategis dan inovatif sehingga Sulawesi Selatan dapat berkontribusi menuju Eliminasi TBC tahun 2030. Untuk mencapai eliminasi TBC maka telah dibuat strategi TBC meliputi: Penguatan kepemimpinan program TBC di kabupaten/kota, Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu, Pengendalian faktor risiko, Peningkatan kemitraan TBC melalui Forum Koordinasi TBC, Peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TBC dan Penguatan manajemen program (health system strenghtening). Isu-isu Strategi Nasional dalam Program Pengendalian TBC adalah a) Prevalensi Tuberkulosis yang tinggi; b) Notifikasi kasus TBC yang ada masih rendah; c) Pendekatan yang terlalu sentralistis dan masih global; d) Kepemimpinan program yang masih lemah di semua tingkatan; e) Pendanaan kegiatan Pengendalian Program Tuberkulosis yang bersumber dari domestik (APBD I dan II) masih rendah; f) Pendanaan Pengendalian Program Tuberkulosis masih sangat ketergantungan dengan donor “donor dependence” g) Kesempatan/eligibilitas donor yang berkurang (middle income country); h) Aspek manajemen Program yang masih lemah pada: perencanaan dan evaluasi program, jejaring layanan, sistem kesehatan. Sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai baik kualitas dan kuantitas, logistik (stock out/overstock) dan pemanfaatan informasi strategis yang belum mampu menjawab masalah manajemen. Saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 55 tanggal 05 Desember 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan SK Gubernur Nomor 1275/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Forum Multi Sektor Eliminasi Tuberkulosis Provinsi Sulawesi Selatan. Adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong kabupaten kota untuk menjadikan program TBC sebagai program prioritas sehingga SPM yang menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam pelayanan TBC dapat tercapai secara optimal sekaligus Sulawesi Selatan merupakan bagian provinsi prioritas secara nasional dalam intervensi percepatan eliminasi TBC. Upaya mengantisipasi keterbatasan bantuan dana hibah dari donor luar negeri untuk pencegahan dan pengendalian TBC, kesenjangan antara cakupan penemuan dengan beban kasus TBC, serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2029 untuk menguatkan pemerintah daerah dalam perencanaan dan meningkatkan peran kemitraan menuju Eliminasi TBC tahun 2030 di Sulawesi Selatan. 1.2 Maksud dan Tujuan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025- 2029 memiliki maksud dan tujuan yaitu:
a.Maksud Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam penanggulangan TBC yang memuat dokumen program aksi daerah berupa langkah-langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai eliminasi TBC tahun 2030 di Sulawesi Selatan.
b.Tujuan
1.Menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TBC di Provinsi Sulawesi Selatan;
2.Sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan dan regulasi serta membuat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan monitoring evaluasi terkait penanggulangan TBC;
3.Menjadi pedoman dalam menurunkan angka prevalensi TBC di Sulawesi Selatan melalui kegiatan strategis dan inovatif sebagai langkah untuk mencapai eliminasi TBC di tahun 2030;
4.Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait dan mitra pembangunan melalui aksi kolaborasi dalam upaya menuju eliminasi TBC tahun 2030 di Provinsi Sulawesi Selatan;
5.Merupakan komitmen bersama dalam melaksanakan program - program yang telah direncanakan dan mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan khususnya penanggulangan TBC. 1.3 Dasar Hukum Regulasi dan kebijakan yang menjadi peraturan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan penanggulangan TBC agar penyelenggaraan program dan kegiatannya sesuai aturan dan norma serta hak asasi penderita TBC, masyarakat maupun petugas kesehatan. Landasan hukum RAD TBC di Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut;
a.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular;
b.Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
c.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Daerah;
d.Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Umum Daerah;
e.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015;
f.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
g.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
h.Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
i.Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029;
j.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
k.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
m.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja;
n.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
o.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
p.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis;
q.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/755/2019, yang menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuberkulosis tahun 2019;
r.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis;
s.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
t.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024- 2026;
u.Surat Keputusan No.1275/VIII/2023 Tentang Pembentukan Forum Multisektor Eliminasi Tuberkulosis Provinsi Sulawesi Selatan; 1.4 Kebijakan Pembangunan Daerah Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan tindak lanjut atas peraturan tersebut. Setiap orang dengan TBC perlu mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar, maka dalam akselerasi percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) hingga tuntas harus menjadi dasar kebijakan yang nantinya akan menjadi pedoman bagi dalam melaksanakan segala kegiatan yang dilakukan oleh semua stakeholder. Dalam pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki visi “Sulawesi Selatan maju dan berkarakter”. Salah satu isu strategi daerah dalam pembangunan adalah mendekatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Syarat pokok pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (sustainable). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya di masyarakat senantiasa tersedia setiap saat bila dibutuhkan. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang berkualitas pada pasien TBC dapat diakses secara merata di 24 kab/kota. Secara umum kebijakan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC di Provinsi Sulawesi Selatan berfokus pada:
a.Peningkatkan cakupan penemuan kasus atau treatment coverage (TC)
b.Peningkatkan angka memulai pengobatan atau enrollment rate pada kasus TBC
c.Peningkatan angka keberhasilan pengobatan atau treatment success rate (TSR) kasus TBC yang diobati
d.Penurunan angka kematian kasus TBC yang diobati
e.Adanya komitmen pemerintah dan swasta tentang program TBC dengan DOTS.
f.Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor.
g.Mempersiapkan tenaga yang terlatih di semua unit pelayanan kesehatan.
h.Menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana termasuk Obat yang berkesinambungan.
i.Meningkatkan dukungan serta peran serta aktif komunitas dan masyarakat dalam penemuan dan pengawasan minum obat pada penderita TBC
j.Menyediakan sarana dan prasarana untuk program TBC seperti: pot sputum, obat, reagen, mantouk test, slide, dll. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan menjadi pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian tuberkulosis di Sulawesi Selatan untuk mengintensifkan upaya eliminasi tuberkulosis di Sulawesi Selatan pada tahun 2030.
a.Gambaran Geografi Wilayah Letak Geografis, Provinsi Sulawesi Selatan terletak di 0°12′ – 8° Lintang Selatan dan 116°48′ – 122°36′ Bujur Timur. Provinsi ini berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di utara, Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara di timur, Selat Makassar di barat dan Laut Flores di selatan. Secara geografis, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ibu kota Makassar memiliki posisi yang sangat strategis, karena terletak di tengah-tengah Kepulauan Indonesia. Tentunya dilihat secara ekonomis daerah ini memiliki keunggulan komparatif, dimana Selat Makassar telah menjadi salah satu jalur pelayaran internasional, disamping itu menjadi rumah bagi berbagai kekayaan alam, budaya, dan sejarah yang menjadikannya salah satu pusat peradaban dan ekonomi di kawasan Indonesia Timur. Luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat 45.764,53 km2 yang secara administrasi pemerintahan terbagi menjadi 21 kabupaten dan 3 kota. Berdasarkan hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) Sulawesi Selatan 2018, tercatat 3.049 wilayah administrasi pemerintah setingkat desa yang terdiri dari 2.255 desa, 792 kelurahan, dan 2 UPT/SPT. Podes juga mencatat sebanyak 307 kecamatan dan 24 kabupaten/ kota2. Kabupaten Luwu Utara merupakan kabupaten terluas dengan luas 7.502,68 km2 atau luas kabupaten tersebut merupakan 15,98% dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki empat suku daerah yaitu suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari suku Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar sebagai suku-suku utama. Suku Bugis dan Makassar terkenal dengan tradisi maritimnya, termasuk dalam pembuatan perahu Phinisi, yang merupakan simbol keahlian berlayar dan perdagangan laut yang telah berlangsung selama berabad-abad. Sementara itu, Suku Toraja yang mendiami dataran tinggi di bagian utara provinsi ini terkenal dengan upacara adat Rambu Solo' atau pemakaman yang megah, yang menarik wisatawan dari seluruh dunia. Keberagaman budaya ini memperkaya kehidupan sosial di Sulawesi Selatan, dengan bahasa, pakaian adat, tarian, dan ritual yang khas dari masing-masing suku. Disisi infrastruktur di Sulawesi Selatan terus berkembang, didukung oleh posisi strategisnya sebagai penghubung antara kawasan barat dan timur Indonesia. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar menjadi pintu gerbang utama ke provinsi ini, dengan penerbangan yang menghubungkan berbagai kota besar di Indonesia dan beberapa rute internasional. Selain itu, pelabuhan laut seperti Pelabuhan Soekarno- Hatta di Makassar memainkan peran penting dalam perdagangan regional. Jaringan jalan yang menghubungkan kota-kota dan daerah pedalaman cukup baik, meskipun ada tantangan terkait kondisi geografis, seperti di daerah pegunungan yang sulit dijangkau. Sulawesi Selatan juga menjadi pusat pendidikan di Indonesia Timur, dengan banyak universitas ternama seperti Universitas Hasanuddin di Makassar yang menjadi salah satu institusi pendidikan terkemuka di kawasan ini. Sektor kesehatan di provinsi ini juga terus berkembang, dengan adanya rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memadai di kota-kota besar, meskipun akses terhadap layanan kesehatan di daerah terpencil masih menjadi tantangan. Tantangan dan peluang Provinsi Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh, baik dari sisi ekonomi, pariwisata, maupun pengembangan sumber daya manusia. Namun, provinsi ini juga menghadapi tantangan, termasuk infrastruktur yang perlu ditingkatkan di daerah pedalaman, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Dengan potensi yang ada dan dukungan dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah, Sulawesi Selatan diharapkan dapat terus maju dan menjadi salah satu provinsi terdepan di Indonesia.
b.Gambaran Penduduk
1.Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Tabel 1. Kondisi Penduduk Tahun 2020 – 2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah penduduk 9.073.509 9.139.531 9.225.747 9.362.290 9.463.390 LPP 1,18 1,23 1,17 1,15 1,13 Kepadatan penduduk per Km2 198 200 197 207 209 Rasio Jenis Kelamin 98,59 98,65 98,69 98,73 98,80 Sumber Data : Badan Pusat Statistik, Tahun 2025 Berdasarkan data BPS Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, jumlah penduduk di Sulawesi Selatan mengalami peningkatan, pada tahun 2020 sebanyak 9.073.509 jiwa menjadi 9.463.390 jiwa pada tahun 2024 dan Kota Makassar dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu 1.464.640. Laju pertumbuhan yang berfluktuasi, meningkat pada tahun 2021 tetapi kemudian terus menurun hingga mencapai 1,13 pada tahun 2024. Kepadatan penduduk meningkat dari 207 pada tahun 2023 menjadi 209 pada tahun 2024, demikian pula dengan rasio jenis kelamin meningkat setiap tahun dan berada pada angka 98,80 di tahun 2024.
2.Komposisi Penduduk menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Struktur umur penduduk menurut jenis kelamin dapat digambarkan dalam bentuk piramida penduduk berikut: Grafik 1. Piramida Penduduk Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Sumber: Proyeksi SP 2020 - BPS Pada Grafik 1 menunjukkan komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin dan sebagian besar penduduk berada dalam kelompok umur produktif yaitu umur 15–64 tahun yang mencerminkan potensi tenaga kerja yang besar di Sulawesi Selatan. Komposisi penduduk ini penting untuk perencanaan pembangunan, alokasi sumber daya, dan pengembangan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan demografis Sulawesi Selatan. Jumlah golongan penduduk usia tua juga cukup besar. Hal ini dapat dimaknai dengan semakin tingginya usia harapan hidup. Kondisi ini menuntut kebijakan terhadap penduduk usia tua. Bertambahnya jumlah penduduk tua dapat dimaknai sebagai meningkatnya tingkat kesejahteraan, meningkatnya kondisi kesehatan tetapi juga dapat dimaknai sebagai beban karena kelompok usia tua ini sudah tidak produktif lagi. Indikator penting terkait distribusi penduduk menurut umur yang sering digunakan untuk mengetahui produktivitas penduduk adalah Angka Beban Tanggungan atau Dependency Rasio Grafik 2. Angka Beban Ketergantungan di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020- 2024 Sumber data: BPS Prov. Sulsel tahun 2020-2024 Pada grafik 2 diatas, Angka Beban ketergantungan penduduk Sulawesi Selatan menurun setiap tahun hingga pada tahun 2024 sebesar 44,78. Hal ini berarti bahwa setiap 100 penduduk Sulawesi Selatan yang produktif selain menanggung dirinya sendiri juga menanggung sekitar 44-45 orang yang belum atau sudah tidak produktif lagi.
3.Gambaran Sosial Ekonomi Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan dinamika sosial ekonomi yang kuat di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia. Provinsi ini dihuni oleh berbagai suku, budaya, serta kelompok ekonomi yang memberikan karakter sosial ekonomi yang unik. Secara keseluruhan, Sulawesi Selatan menunjukkan potensi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi, namun juga menghadapi tantangan yang signifikan terkait pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Ekonomi Sulawesi Selatan didorong oleh beberapa sektor utama, yaitu pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan industri pengolahan.
a.Pertanian dan Perkebunan: Pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian di provinsi ini, dengan sebagian besar penduduk terlibat dalam sektor ini, terutama di daerah pedesaan. Sulawesi Selatan merupakan salah satu produsen padi terbesar di Indonesia, sehingga sering disebut sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Selain padi, komoditas utama lainnya meliputi jagung, kakao, kopi, kelapa sawit, dan cengkih. Provinsi ini juga dikenal dengan produksi kakao yang menjadi salah satu sumber ekspor utama.
b.Perikanan dan Kelautan: Dengan garis pantai yang panjang dan akses ke Laut Flores dan Teluk Bone, Sulawesi Selatan memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Sektor perikanan laut dan perikanan budidaya, seperti udang dan bandeng, menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat di wilayah pesisir. Kabupaten seperti Pangkep dan Takalar terkenal dengan tambak-tambak budidaya yang luas. Tahun 2024Tahun 2023Tahun 2022Tahun 2021Tahun 2020
c.Perdagangan dan Jasa: Kota Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan, berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa, tidak hanya bagi provinsi ini tetapi juga bagi kawasan Indonesia Timur secara keseluruhan. Kota ini menjadi pusat distribusi barang dan jasa ke berbagai wilayah, dengan infrastruktur seperti Pelabuhan Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang menjadi penghubung utama. Makassar juga berkembang sebagai pusat jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan, didukung oleh pertumbuhan sektor properti dan pariwisata.
d.Industri Pengolahan: Sektor industri, terutama industri pengolahan, juga berkembang di Sulawesi Selatan, terutama di kawasan Makassar dan sekitarnya. Industri pengolahan hasil pertanian, seperti pengolahan kakao, minyak kelapa sawit, dan perikanan, merupakan bagian penting dari ekonomi provinsi ini. Kawasan industri di Makassar dan Maros menjadi pusat bagi aktivitas industri yang terus tumbuh. Meskipun ekonomi Sulawesi Selatan menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, distribusi kesejahteraan di provinsi ini belum merata. Ada perbedaan signifikan antara kota besar seperti Makassar dan daerah pedesaan atau terpencil. Begitupun dengan indikator dibawah ini:
a.Pendidikan: Akses terhadap pendidikan relatif baik di kawasan perkotaan, terutama di Makassar, yang memiliki beberapa universitas ternama, termasuk Universitas Hasanuddin. Namun, di daerah-daerah terpencil, masih ada tantangan dalam hal ketersediaan fasilitas pendidikan yang memadai dan kualitas pengajaran. Tingkat melek huruf di provinsi ini cukup tinggi, tetapi ada disparitas antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Wajib belajar 12 tahun belum tercapai, artinya masih terdapat Anak Tidak Sekolah (belum pernah bersekolah, putus sekolah dan lulus di satu atau dua jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya) yang tersebar di kabupaten/kota
b.Kesehatan: Sektor kesehatan juga mengalami perkembangan, terutama di kota- kota besar, dengan rumah sakit dan klinik yang memadai. Namun, seperti halnya sektor pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan di daerah pedalaman masih menjadi masalah yang perlu diatasi. Penyediaan layanan kesehatan yang memadai di daerah terpencil dan peningkatan fasilitas kesehatan dasar menjadi tantangan utama bagi pemerintah daerah.
c.Ketimpangan Ekonomi: Di Sulawesi Selatan, tingkat kemiskinan secara keseluruhan telah berkurang dalam beberapa tahun terakhir, tetapi masih ada ketimpangan ekonomi yang cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Wilayah pesisir dan pedalaman cenderung mengalami masalah aksesibilitas dan minimnya investasi, yang berdampak pada rendahnya pendapatan masyarakat di sana. Berdasarkan hasil Susenas BPS Sulsel September 2024, persentase penduduk miskin 8,06 persen dari total penduduk.
d.Pengangguran dan Tenaga Kerja: Tingkat pengangguran di Sulawesi Selatan cukup bervariasi tergantung pada wilayahnya. Di kota-kota besar, kesempatan kerja lebih banyak tersedia di sektor jasa, industri, dan perdagangan. Namun, di daerah pedesaan, terutama yang bergantung pada pertanian, kesempatan kerja lebih terbatas dan sering kali bersifat musiman. Banyak tenaga kerja di Sulawesi Selatan yang bermigrasi ke kota-kota besar atau bahkan ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Isu sosial dan tantangan pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Makassar menyebabkan arus urbanisasi yang cukup signifikan. Banyak penduduk dari daerah pedesaan pindah ke kota-kota besar untuk mencari pekerjaan, yang menyebabkan peningkatan populasi urban dan tantangan dalam hal penyediaan perumahan, transportasi, dan layanan sosial lainnya. Meskipun memiliki kekayaan sumber daya alam, Sulawesi Selatan menghadapi tantangan dalam pengelolaan yang berkelanjutan. Masalah deforestasi, degradasi lahan, dan penangkapan ikan secara berlebihan merupakan ancaman bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Sulawesi Selatan memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan, seperti pariwisata, pertanian modern, industri pengolahan, dan energi terbarukan. Pengembangan infrastruktur, terutama di daerah-daerah yang masih tertinggal, serta investasi di bidang teknologi dan pendidikan, sangat penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh wilayah provinsi ini. 2.2 Analisa Situasi Penyakit Tuberkulosis Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Sulawesi Selatan. Penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis ini terutama menyerang paru-paru, meskipun dapat memengaruhi bagian tubuh lainnya. Di Sulawesi Selatan, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, TBC merupakan salah satu penyakit dengan angka kejadian yang cukup tinggi, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan kondisi sosial ekonomi yang kurang menguntungkan. Sulawesi Selatan memiliki prevalensi TBC yang tinggi, sejalan dengan angka nasional. Kota-kota besar seperti Makassar dengan kepadatan penduduk yang tinggi, menunjukkan angka kejadian TBC yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan. Faktor- faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka TBC di Sulawesi Selatan termasuk lingkungan hidup yang padat, sanitasi yang kurang memadai, serta kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyakit ini. Beberapa faktor risiko yang mendukung penyebaran TBC di Sulawesi Selatan meliputi:
1.Kepadatan Penduduk: Daerah dengan populasi padat, seperti kota Makassar, cenderung memiliki risiko penularan TBC yang lebih tinggi.
2.Kemiskinan: Kondisi sosial ekonomi yang rendah berkaitan dengan akses yang terbatas terhadap layanan kesehatan, nutrisi yang kurang, dan kondisi tempat tinggal yang tidak sehat, yang semuanya berkontribusi pada meningkatnya risiko TBC.
3.Sanitasi dan Kondisi Lingkungan: Keterbatasan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang buruk juga meningkatkan risiko penyebaran TBC.
4.Kepatuhan Pengobatan: Masih banyak pasien yang tidak menyelesaikan pengobatan TBC secara lengkap, yang dapat menyebabkan resistensi obat dan meningkatkan risiko penularan. Penanganan TBC di Sulawesi Selatan dilakukan melalui program DOTS (Directly Observed Treatment, Short-course) yang merupakan pendekatan standar dalam pengobatan TBC. Program ini berfokus pada memastikan pasien TBC menyelesaikan seluruh rangkaian pengobatan selama enam bulan di bawah pengawasan langsung petugas kesehatan. Pemerintah provinsi, melalui Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah dan lembaga swasta, untuk memperkuat program pengendalian TBC. Meskipun telah ada upaya pengendalian, Sulawesi Selatan masih menghadapi beberapa tantangan dalam menangani TBC:
1.Stigma Sosial: TBC masih sering dikaitkan dengan stigma, sehingga banyak penderita enggan untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan, yang menyebabkan keterlambatan dalam diagnosis dan perawatan.
2.Resistensi Obat: Penggunaan obat yang tidak tepat atau ketidakpatuhan dalam menyelesaikan pengobatan dapat menyebabkan TBC yang resisten terhadap obat (MDR-TBC), yang lebih sulit dan mahal untuk diobati.
3.Akses Layanan Kesehatan: Di daerah-daerah terpencil atau pedalaman, akses terhadap layanan kesehatan dan program pengobatan TBC masih terbatas, yang menghambat upaya penanggulangan secara menyeluruh.
4.Lembaga Sosial : beberapa Lembaga sosial belum mengambil peran dalam penanggulangan TBC di Sulawesi Selatan. Pemerintah Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan, terus meningkatkan upaya untuk menanggulangi TBC melalui program- program edukasi, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, dan pemerataan fasilitas pengobatan TBC hingga ke daerah-daerah terpencil. Beberapa langkah yang diambil termasuk:
1.Akses Layanan TBC : Dalam Upaya pencegahan TBC sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan Kesehatan yang memadai seperrti permeriksaan rutin layanan pengobatan TBC serta informasi tentang TBC.
2.Peningkatan Kapasitas Fasilitas Kesehatan: Penguatan fasilitas kesehatan dengan pelatihan petugas kesehatan dan penyediaan obat- obatan yang memadai, serta alat pemeriksaan TCM sebanyak 92 alat yang tersebar pada fasilitas Kesehatan di 24 kab/kota.
3.Edukasi Masyarakat: Kampanye kesadaran masyarakat tentang TBC untuk mengurangi stigma dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengobatan yang tepat
4.Pemantauan dan Evaluasi: Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan program pengendalian TBC berjalan dengan efektif dan dapat mencapai target eliminasi TBC sesuai dengan rencana nasional. Berbagai upaya yang terus dilakukan, Sulawesi Selatan diharapkan dapat menurunkan angka kejadian TBC secara signifikan. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga non- pemerintah, sangat diperlukan untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun-tahun mendatang. Peningkatan akses layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, pengurangan stigma, dan penegakan program pengobatan yang ketat adalah kunci dalam perang melawan TBC di Sulawesi Selatan. Selama pelaksanaan kegiatan tahun 2024, maka pencapaian program TBC adalah sebagai berikut:
1.Standar Pelayanan Minimal Standar pelayanan minimal yang harus dilakukan adalah setiap orang terduga tuberkulosis mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan standar yang diberikan dapat diakses di fasilitas pelayanan kesehatan DOTS baik di puskesmas maupun rumah sakit. Hasil capaian SPM di kabupaten/kota dapat dilihat pada grafik berikut : Grafik 3.Capaian SPM dan Treatment Coverage TBC di Sulawesi Selatan Tahun 2024 Pada grafik 3 menunjukkan capaian SPM masing-masing kabupaten kota dan cakupan penemuan kasus atau treatment coverage berdasarkan notifikasi kasus TBC selama tahun 2024. Target SPM program TBC yang harus dicapai adalah 100% dan terlihat beberapa kab/kota telah mencapainya yaitu Kab. Gowa, Kota Makassar, Bantaeng, Parepare, Wajo, Pangkep, Sidrap, Bone, Jeneponto, Takalar, dan Kota Palopo, sementara tiga kabupaten terendah yaitu Kab. Toraja Utara, Bulukumba dan Pinrang. Beberapa kab/kota yang belum mencapai hasil SPM akan menjadi bahan evaluasi selanjutnya untuk meningkatkan penemuan terduga TBC tahun 2025.
2.Penemuan Kasus atau Treatment Coverage (TC) Gambaran penemuan kasus TBC di Sulawesi Selatan selama tahun 2023 dapat dilihat pada gambar dibawah ini: Gambar 1. Penemuan Kasus TBC di Sulawesi Selatan Tahun 2023- 2024 Pada gambar 1. menunjukkan situasi capaian program TBC dengan perbandingan tahun 2023 dan 2024. Estimasi penemuan kasus di tahun 2023 sebanyak 47.075 dan kasus yang telah ditemukan sebanyak 27.321 kasus (58%), kasus TBC RO sebanyak 581 dengan enrollment rate sebesar 70% (405 kasus), kasus anak sebanyak 1.595 dan TBC HIV sebanyak 486 kasus. Estimasi kasus TBC tahun 2024 mengalamiyakni 45.556 kasus. Hasil evaluasi data menunjukkan jumlah kasus yang ditemukan adalah 30.332 kasus (66%), kasus TBC RO sebanyak 479 dengan enrollment rate sebesar 89% (429 kasus), kasus anak sebanyak 1.687 dan TBC HIV sebanyak 657 kasus. Gambar 2. Peta Treatment Coverage Tuberkulosis Kab/Kota di Sulawesi Selatan Tahun 2024 Treatment coverage memberikan gambaran besarnya capaian penemuan kasus TBC yang ternotifikasi di suatu wilayah. Target estimasi kasus yang telah ditentukan berdasarkan insiden rate kab/kota harus ditemukan sebesar 90%. Peta sebaran kasus TBC tahun 2024 menggambarkan bahwa dari 24 kabkota terdapat 3 kota berwarna hijau yang berarti telah mencapai target >=90% yaitu Kota Palopo, Kota Makassar dan, Kota Parepare, terdapat 10 kabkota berwarna kuning dengan TC <90% - 60% dan terdapat 11 kabkota berwarna merah dengan TC<60%. Grafik 4. Cakupan Penemuan Kasus TBC di Sulawesi Selatan Tahun 2020 – 2024 Pada grafik 4. menunjukkan penemuan kasus TBC tahun 2020- 2024 trennya terus meningkat dan tahun 2023 menurun dengan adanya peningkatan angka insiden kasus TBC di Indonesia sehingga estimasi target Sulawesi Selatan meningkat sebesar 47.075. Hasil evaluasi data tahun 2024 secara absolut notifikasi jumlah kasus sebesar 33.332 kasus (66%). Keterlibatan fasyankes khususnya fasyankes swasta perlu ditingkatkan untuk memastikan seluruh fasyankes menyediakan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis yang sesuai standar dan melaksanakan kewajiban pelaporan tuberkulosis. Grafik 5. Cakupan Penemuan Kasus TBC berdasarkan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tahun 2024 Pada grafik 5. menunjukkan angka penemuan kasus TBC di Sulawesi Selatan pada tahun 2024 sebanyak 66% dari target yang telah ditentukan secara nasional yaitu sebesar 90% dari 45.556 kasus. Angka tersebut didapatkan dari terduga TBC yang tegak diagnosis sebagai pasien TBC (pasien yang ternotifikasi). Adapun angka penemuan kasus berdasarkan wilayah menunjukkan 3 kabupaten/kota yang telah mencapai target ≥ 90% yaitu Kota Palopo, Kota Makassar, dan Kota Parepare, sedangkan 3 wilayah terendah capaiannya yaitu Kab. Tana Toraja (24%), Kab. Enrekang (28%) dan Kab. Pinrang (42%). Estimasi kasus yang ditetapkan oleh pusat dibreakdown ke kabupaten/kota sehingga akan mempengaruhi target penemuan kabupaten/kota. Kabupaten kota yang mendapatkan peningkatan target kasus yang signifikan adalah Kota Palopo, Kota Parepare, dan Kota Makassar dengan peningkatan >100% dari target sebelumnya.
3.Keberhasilan Pengobatan atau Treatment Success Rate (TSR) Pada tabel . dan grafik . menunjukkan keberhasilan pengobatan pasien atau Treatment Success Rate yang diukur secara kohort selama 1 tahun sehingga angka keberhasilan pengobatan yang ditampilkan adalah pasien yang telah menjalani pengobatan tahun 2023. Tabel 2. Angka Keberhasilan Pengobatan Grafik 6. Prosentase Keberhasilan Pengobatan Pasien TBC Tahun 2023 Pasien TBC Tahun 2023 Evaluasi pengobatan pasien TBC SO pada tahun 2023 sebanyak 26.089 kasus dan hasilnya menunjukkan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 17.784 kasus (86%) dan masih banyak pasien yang LTFU sebanyak 1.733 kasus (8%) sementara target TSR adalah >=90% dan LTFU adalah =<5%. Grafik 7. Treatment Success Rate Pasien TBC berdasarkan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tahun 2023 Berdasarkan grafik 7 di atas, pada indikator angka keberhasilan pengobatan (TSR) menunjukkan pada tahun 2023 mencapai 83%, angka keberhasilan pengobatan tersebut belum mencapai target nasional yang diharapkan yaitu 90%. Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota maka terdapat hanya kabupaten wajo yang mencapai target. Salah satu aspek yang memegang peran penting dalam keberhasilan pengobatan yaitu PMO (Pengawas Menelan Obat) karena selama pengobatan pasien TBC sangat diharapkan adanya pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh keluarga pasien untuk memotivasi pasien TBC sehingga pasien dapat menyelesaikan pengobatannya hingga tuntas pada Grafik 2. Treatment Success Berdasarkan data pasien TBC kategori miskin berdasarkan kepemilikan BPJS PBI dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3. Jumlah Pasien TBC Kategori Miskin Berdasarkan Kepemilikan BPJS PBI Periode Bulan Januari-Juni 2024 NO KABUPATEN/KOT A JUMLAH PASIEN TBC YANG DIOBATI PASIEN TBC - KEMISKINA N % 1 Bantaeng 293 221 75% 2 Barru 191 164 86% 3 Bone 830 488 59% 4 Bulukumba 471 141 30% 5 Enrekang 112 101 90% 6 Gowa 1353 645 48% 7 Jeneponto 593 443 75% 8 Kep Selayar 207 195 94% 9 Luwu 379 274 72% 10 Luwu Timur 263 152 58% Berdasarkan tabel 3 diatas, dapat disimpulkan bahwa kategori miskin berdasarkan kepemilikan BPJS PBI di Provinsi Sulawesi Selatan yang tertinggi yaitu Kepulauan Selayar sebesar 94% dan paling rendah yaitu kabupaten Sinjai yaitu 5% dan pada tingkat provinsi pada kategori miskin berdasarkan kepemilikan BPJS PBI Periode bulan Januari-Juni Tahun 2024 sebesar 52%. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya perhatian besar oleh 11 Luwu Utara 341 188 55% 12 Maros 494 261 53% 13 Pangkep 552 394 71% 14 Pinrang 375 242 65% 15 Sidrap 297 143 48% 16 Sinjai 274 14 5% 17 Soppeng 264 128 48% 18 Takalar 594 266 45% 19 Tana Toraja 58 46 79% 20 Toraja Utara 225 153 68% 21 Wajo 707 351 50% 22 Kota Makassar 2474 737 30% 23 Kota Palopo 348 263 76% 24 Kota Parepare 294 192 65% SULAWESI SELATAN 11989 6202 52% pemerintah kepada masyarakat miskin dalam upaya mencegah tertularnya penyakit TBC. Orang yang miskin akan menyebabkan kekurangan gizi dan penurunan daya tahan tubuh sehingga rentan tertular dan sakit TBC, begitu sebaliknya orang terkena TBC akan kehilangan pendapatan rumah tangganya. 2.3 Analisa Permasalahan Program Penanggulangan TBC Berdasarkan hasil pencapaian indikator program TBC Sensitif Obat, maka ada beberapa masalah yang didapatkan sebagai berikut:
1.Penemuan kasus secara absolut notifikasi jumlah kasus TBC meningkat di tahun 2024 yaitu 66% sebanyak 30.332, namun penemuan ini belum mencapai target estimasi 90% dari 45.556 kasus yang harus ditemukan. Masih dibutuhkan intervensi lebih jauh khususnya pada faskes swasta untuk mengembangkan jejaring kerjasama dalam penemuan dan penanganan pasien TBC. Beberapa klinik swasta dan TPMD yang tersebar luas belum berjejaring dengan dinas kesehatan kab/kota, karena berdasarkan data BPJS didapatkan masih banyak kasus TBC yang ditemukan di klinik swasta namun belum terlaporkan di SITB. Untuk rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS sudah melalui ketentuan untuk melakukan pengklaiman pasien TBC harus memiliki barcode pasien atau kode unik yang didapatkan melalui SITB.
2.Masih rendahnya dukungan lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC. Pemutusan mata rantai TBC tidak dapat dilakukan hanya sepihak karena TBC merupakan penyakit infeksi yang dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi, lingkungan, perilaku kesehatan, dan kondisi penyakit lainnya. Partisipasi lintas sektor dibutuhkan dalam mengurangi faktor risiko penularan TBC seperti kemiskinan, kepadatan penduduk, dan malnutrisi. Untuk itu kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengendalian TBC. Sinergi antara berbagai sektor akan membantu meningkatkan efektivitas program, meningkatkan kesadaran, dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi pasien TBC.
3.Dukungan pemerintah daerah yang belum optimal dalam penemuan kasus TBC, ditandai dengan rendahnya upaya-upaya oleh tim TBC kabkota untuk menggerakkan segala potensi yang ada untuk melakukan penemuan kasus secara aktif di masyarakat. Dalam Perpres No. 67 Tahun 2021 telah mengamanahkan bahwa pemerintah daerah mempunyai komitmen untuk melaksanakan penanggulangan TBC
4.Pelaporan fasilitas kesehatan swasta dalam hal ini beberapa TPMD belum optimal karena kepemilikan akun SITB belum ada sehingga dalam pelaporannya melalui puskesmas atau secara manual. Selain itu keterlibatan Rumah Sakit Khusus seperti RS Ibu dan Anak dan RS Gigi dan Mulut belum semua berjejaring dalam program TBC karena minimnya penemuan terduga TBC sehingga tidak menjadi prioritas.
5.Dalam pelaksanaan mopping up mengalami kendala apabila rumah sakit tidak menggunakan SIMRS yang terstandar sehingga menyulitkan dalam melakukan cleaning data TBC. Pelaporan data TBC yang tidak real time dilakukan oleh petugas melalui SITB. Keterlambatan tersebut disebabkan server SITB yang selalu bermasalah, beban kerja petugas TBC yang tinggi, mutasi petugas TBC sehingga beberapa petugas belum paham menggunakan SITB
6.Angka Treatment Success Rate (TSR) pasien TBC SO belum tercapai, beberapa hal yang mempengaruhi adalah masih banyak pasien yang pindah ke faskes lain belum terselesaikan evaluasi hasil akhir pengobatan, pasien yang pindah ke faskes lain tetapi tidak jelas status pindahnya (tidak melapor di faskes tujuan) karena sebagian besar pasien yang pindah telah dibekali obat sampai selesai pengobatan sehingga tidak sampai di faskes tujuan, efek samping obat sehingga beralih ke obat herbal, tidak maksimalnya fungsi PMO (Pengawas menelan Obat) dalam pendampingan pasien TBC
7.Pelaksanaan investigasi kontak dari semua kasus indeks pasien TBC masih belum sesuai target secara nasional, hanya 35% dari target 90%. Hal ini disebabkan tidak semua puskesmas memiliki dana kegiatan investigasi kontak karena keterbatasan anggaran melalui BOK, belum semua puskesmas memprioritaskan kegiatan IK, kesulitan melakukan IK untuk pasien yang diobati di rumah sakit karena data pasien konfirmasi bakteriologis di RS tidak bisa diakses oleh organisasi komunitas.
8.Rendahnya peran kader dalam penemuan suspek TBC sehingga upaya penemuan secara aktif di masyarakat tidak maksimal. Kader berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem kesehatan, memainkan peran penting dalam penemuan TBC. Melalui edukasi, deteksi dini, dan dukungan, kader dapat membantu mengurangi prevalensi TBC dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan
9.Salah satu tantangan dalam penemuan kasus adalah adanya wilayah remote area yang sulit dijangkau sehingga dalam melakukan pemeriksaan terduga TBC membutuhkan waktu. Hal ini menyebabkan peluang penularan masih ada pada kontak serumah dan risiko kerusakan dahak dapat terjadi dalam perjalanan sehingga tidak layak dilakukan pemeriksaan TCM.
10.Masih rendahnya angka keberhasilan pengobatan TBC Resistan Obat. Hal ini lebih banyak disebabkan efek samping obat khususnya pada awal pengobatan atau fase intensif dan rendahnya dukungan keluarga sehingga pasien memberhentikan pengobatan. Selain itu jenis obat yang cukup banyak dengan durasi waktu yang lama sehingga menimbulkan kejenuhan pasien. Bila tidak ada dukungan atau motivasi yang kuat dari keluarga maka risiko terjadinya LTFU semakin besar. Angka loss to follow up (LTFU) masih tinggi yaitu 5,13%, selain itu masih tingginya angka kematian pasien TB RO yaitu 10,02%. Lebih banyak pasien yang meninggal karena memiliki penyakit komorbid lainnya seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung dan HIV sehingga membuat kondisi pasien semakin lemah. Hasil analisis permasalahan dalam upaya penanggulangan TBC di Sulawesi Selatan dapat digambarkan pada kerangka pikir sebagai berikut: Kerangka pikir diatas menunjukkan bahwa permasalahan penanggulangan TBC dimulai dari insiden dan prevalensi Tuberkulosis, kejadian ini dimulai dari terpapar dan infeksi TBC sehingga menjadi penderita TBC. Terdapat beberapa dampak yang disebabkan oleh meningkatnya prevalensi TBC yaitu mulai dari timbulnya gejala, meninggal, beban biaya katastropik, biaya sistem kesehatan dan dampak sosial ekonomi. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa isu strategis Tuberkulosis yang menjadi perhatian dalam penanggulangan TBC yaitu penemuan kasus, pengobatan pasien TBC, pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), kolaborasi program TBC, sistem surveilans dan jejaring kolaborasi PPM (Public Private Mix). Isu strategis merupakan gambaran permasalahan yang harus menjadi prioritas dalam menyusun rencana aksi serta progam dan kegiatan yang implementatif, karena dampaknya yang signifikan bagi masyarakat di masa mendatang, apabila tidak ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Hasil analisis situasi dan identifikasi permasalahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC di Sulawesi Selatan, didapatkan beberapa isu strategi yang akan menjadi prioritas pada tahun 2025-2029, sebagai berikut:
1.Penemuan kasus TBC Penemuan kasus TBC di Sulawesi Selatan masih rendah, kasus yang belum ditemukan akan menjadi potensi untuk menularkan kepada kontak serumah dan kontak eratnya sehingga dibutuhkan upaya-upaya secara aktif, massif dan intensif dengan menggerakkan segala potensi yang ada di masyarakat. Dukungan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, sesuai Perpres No. 67 Tahun 2021 telah mengamanahkan bahwa pemerintah daerah harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan penanggulangan TBC
2.Pengobatan pasien Pasien yang terdiagnosis TBC segera diobati agar rantai penularan dapat diputuskan. Tidak semua pasien yang telah tegak diasgnosis TBC lanjut dengan pengobatan TBC, beberapa diantaranya melakukan pengobatan alternatif sehingga masih memiliki potensi menularkan kepada orang sekitarnya. Begitu pula dengan pasien yang telah berobat namun dalam perjalanannya putus pengobatan dengan berbagai alasan sehingga risiko terjadinya resistensi OAT semakin tinggi. Saat ini banyak ditemukan pasien TBC resistensi obat akibat dari pengobatan yang tidak standar dan bahkan beberapa diantaranya adalah pasien TBC RO yang berusia produktif.
3.Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya Tuberkulosis adalah dengan memberikan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT). Pengobatan pencegahan TBC dengan obat TPT dilaksanakan dengan target pada kontak serumah pasien TBC dan kelompok risiko lainnya dengan HIV negatif (Pasien immunokompromais, Petugas kesehatan, WBP, sekolah berasrama, barak militer). Masih rendahnya cakupan TPT disebabkan oleh pemahaman masyarakat akan pentingnya TPT untuk menjamin terlindungnya dari infeksi TBC.
4.Public Private Mix (PPM) Keterlibatan fasilitas kesehatan swasta dalam hal ini RS, klinik dan TPMD memberi peran besar dalam pelayanan Tuberkulosis. Beberapa masyarakat lebih memilih untuk mengakses layanan swasta karena ingin mendapatkan pelayanan spesialistik atau pasien tidak ingin diketahui penyakitnya. Fasilitas Kesehatan swasta yang belum berjejaring dengan puskesmas dan dinas Kesehatan tidak akan memberikan laporan sehingga notifikasi kasus tidak tercatat.
5.Kolaborasi program TBC Terbatasnya penemuan tuberkulosis pada ibu dan anak, pasien Diabetes Mellitus, HIV dan layanan lansia serta tempat kerja sehingga kolaborasi dengan program lainnya perlu dilakukan. Penemuan kasus TBC tidak hanya dilakukan pada program TBC saja namun kolaborasi antar program sangat dibutuhkan seperti TBC HIV, TBC DM, TBC Anak, dan TBC pada kelompok risiko lainnya. Kolaborasi antar program akan meningkatkan penemuan kasus sedini mungkin dengan dilaksanakannya skrining dengan pendekatan setiap program yang ada.
6.Sistem surveilans Surveilans aktif melalui penemuan kasus dan meningkatkan pelaporan secara real time untuk mengetahui penemuan kasus yang berada disetiap tingkat layanan kesehatan. Implementasi mandatory notification untuk fasilitas layanan kesehatan non DOTS belum maksimal karena tidak memiliki pelaporan melalui SITB sehingga terjadi missing case. 3.2 Kebijakan Penanggulangan TBC Arah kebijakan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kebijakan ini berjalan secara sinergis dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya: promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Dalam upaya mempercepat eliminasi TBC tahun 2030 dan untuk mengakhiri Tuberkulosis pada tahun 2050, maka tujuan penanggulangan Tuberkulosis di Sulawesi Selatan yaitu: memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penularan penyakit TBC agar tidak terjadi kesakitan, kematian dan kecacatan. Langkah-langkah yang dibutuhkan dalam penanggulangan TBC adalah:
1.Memperkuat manajemen program penanggulangan tuberkulosis yang responsif mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kota dan fasyankes.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan tuberkulosis yang berpusat kepada kebutuhan masyarakat.
3.Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis.
4.Meningkatkan kebutuhan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penanggulangan tuberkulosis. 3.3 Target Indikator Utama Pembangunan (IUP) dan Indikator Program Indikator Utama Pembangunan Program TBC dan indikator program penanggulangan TBC yang akan dicapai selama 5 tahun di Sulawesi Selatan yaitu: No Indikator Baseline Data 2024 Target 2025 2026 2027 2028 2029
a.Indikator Utama Pembangunan (IUP) 1 Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis 66,6% 90% 90% 90% 90% 90% 2 Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis 83% 90% 90% 90% 90% 90%
b.Indikator Program 1 Enrollment Rate pasien tuberkulosis sensitif obat 88% 95% 95% 95% 95% 95% 2 Cakupan penemuan kasus tuberkulosis resistan obat 62% 85% 85% 85% 85% 85% 3 Persentase pasien tuberkulosis resistan obat yang memulai pengobatan 89% 95% 95% 95% 95% 95% 4 Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis resistan obat 54% 80% 80% 80% 80% 80% 5 Cakupan penemuan tuberkulosis pada anak dan remaja muda 66% 90% 90% 90% 90% 90% 6 Persentase pasien tuberkulosis yang mengetahui status HIV 82% 80% 85% 90% 90% 90% 7 Persentase ODHIV baru memulai ART yang diskrining tuberkulosis 72% 95% 95% 95% 95% 95% 8 Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah 6,4% 72% 72% 80% 80% 80% 3.4 Indikator dan Target Operasional per Strategi
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis di tahun 2030:
a.Jumlah kab/kota yang memiliki RAD Indikator Baseline 2024 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki RAD Penanggulangan TBC 2 24 24 24 24 24 Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki SK Tim Percepatan Penanggulangan TBC 5 24 24 24 24 24
2.Peningkatan akses ke layanan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis berkualitas tinggi dan berpusat pada pasien Indikator Baseline 2024 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Diagnosis Tuberkulosis Persentase orang dengan gejala tuberkulosis yang ditatalaksana sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 97% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase pasien TBC SO yang mendapatkan pengobatan sesuai standar 100% 100% 100% 100% 100% 100% TBC RO Persentase pasien TB RO yang memulai pengobatan 89% 95% 95% 95% 95% 95% TBC HIV Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan tuberkulosis 72% 95% 95% 95% 95% 95% Tuberkulosis di Lapas/Rutan Jumlah pelaksanaan skrining di lapas/rutan 1 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali Investigasi Kontak Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara bakteriologis yang dilakukan Investigasi Kontak 67% 90% 90% 90% 90% 90% Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara klinis yang dilakukan Investigasi Kontak 52% 40% 50% 50% 50% 50% PPM/ Jejaring Pelayanan Faskes Pemerintah dan Swasta Proporsi fasyankes pemerintah (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 46% 62% 64% 66% 68% 70% Proporsi fasyankes swasta (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 77% 62% 64% 66% 68% 70% Proporsi TPMD yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 46% 22% 22% 23% 24% 25%
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, penyediaan terapi pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi Indikator Baseline 2024 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Cakupan pemberian TPT pada kontak serumah 6,4% 72% 80% 80% 80% 80% 28
4.Pemanfaatan temuan penelitian dan teknologi untuk skrining, diagnosis, dan manajemen Tuberkulosis Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah riset operasional tuberkulosis NA 1 1 2 2 2
5.Peningkatan komunitas, mitra, dan partisipasi multisektoral dalam upaya eliminasi tuberkulosis
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase faskes yang melaporkan kasus tuberkulosis ke sistem informasi tepat waktu dan lengkap 93% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase kabupaten/kota tidak mengalami stock out OAT 94% 100% 100% 100% 100% 100% Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kemitraan dengan LSM/CSO peduli tuberkulosis 9 10 10 10 10 10 Persentase kontribusi rujukan komunitas pada penemuan pasien tuberkulosis berdasarkan target komunitas 79% 100% 100% 100% 100% 100% 29 4.1. Strategi Utama Upaya penanggulangan TBC di Sulawesi Selatan diarahkan untuk mempercepat capaian eliminasi TBC tahun 2030. Pencapaian target eliminasi dilakukan melalui penerapan strategi nasional eliminasi TBC yang terdiri atas:
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis di tahun 2030.
2.Peningkatkan akses ke layanan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis berkualitas tinggi dan berpusat pada pasien.
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, penyediaan terapi pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi.
4.Pemanfaatan temuan penelitian dan teknologi untuk skrining, diagnosis, dan manajemen Tuberkulosis.
5.Peningkatkan peran komunitas, mitra, dan partisipasi multisektoral dalam upaya eliminasi tuberkulosis.
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan. 4.2. Kegiatan Utama Kegiatan utama yang dikembangkan dari 6 strategi tersebut adalah sebagai berikut: Strategi 1. Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis di tahun 2030 Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Mengembangkan, memperkuat dan memastikan pelaksanaan kebijakan yang komprehensif di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Intervensi Kunci:
a.Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
b.Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
c.Mengembangkan dan menyebarluaskan rencana aksi Tuberkulosis kepada stakeholder
d.Breakdown Advokasi Perda dan Perbub TB serta RAD tingkat Kab/Kota
e.Dukungan Pendanaan dan Regulasi untuk Penanggulangan TBC
f.Mendorong kabkota membuat SK TP2TBC di kabkota
g.Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
h.Advokasi kebijakan penanggulangan TBC kepada Pimpinan daerah, DPRD, 30 OPD
i.Fasilitasi penyusunan kebijakan penanggulangan TBC
j.Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik Sosial Startegi 2. Peningkatkan akses ke layanan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis berkualitas tinggi dan berpusat pada pasien Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Mengoptimalkan upaya deteksi dini dan pengobatan tuberkulosis sensitif obat Intervensi kunci:
a.Melakukan penemuan kasus secara aktif massif pada populasi berisiko
b.Melakukan penemuan kasus secara aktif di perkampungan kumuh perkotaan
c.Melakukan penemuan kasus secara aktif melalui kegiatan medical checkup pada jemaah haji sebelum keberangkatan
d.Penemuan kasus secara aktif di tempat kerja
e.Meningkatkan sistem transportasi spesimen dan jejaring pemeriksaan laboratorium TBC
f.Melakukan penemuan kasus secara intensif dengan layanan DM
g.Mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita TBC
h.Penyelenggaraan Program Kesehatan Terpadu sebagai upaya preventif
i.Pengadaan mobil layanan jemput-antar dahak (sputum) untuk pemeriksaan
j.Gerai Sehat (Klinik dompet Dhuafa)
k.Peningkatan Akses Diagnosis TBC
l.Praktik Belajar Lapangan FKM Unhas
m.Pengabdian masyarakat melalui program KKN profesi kesehatan
n.Upaya massif penemuan kasus bebasis komunitas
o.Edukasi dan skrining TBC berbasis multisektor
p.Pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Miskin Penderita TBC
q.Berperan dalam memfasilitasi kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau oleh layanan kesehatan utama
r.Program Integrasi TBC dengan Program Kesejahteraan Sosial
s.Pembiayaan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pasien TBC
t.FGD bersama dalam penguatan penanganan kasus TB di Kab/Kota
u.Penguatan layanan berbasis pasien
v.Asupan nutrisi pasien TBC
w.Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha
x.Penemuan kasus secara aktif di Lapas/Rutan
y.Melakukan investigasi kontak dari indeks kasus tuberculosis
2.Mengoptimalkan upaya deteksi dini dan pengobatan tuberculosis resisten obat. Intervensi Kunci:
a.Pengobatan TBC RO sesuai standar 31
b.Proyek ASCENT DR-TB
c.Meningkatkan kualitas layanan TBC RO
d.Dukungan untuk Kelompok Rentan
3.Menjamin pasien koinfeksi TBC-HIV terdiagnosis dan diobati dengan antiretroviral Intervensi Kunci:
a.Meningkatkan cakupan layanan tes HIV di seluruh fasilitas layanan Tuberkulosis dengan layanan TB-HIV terintegrasi
4.Memperkuat kegiatan DPPM melalui ekspansi layanan DOTS dalam lingkup kegiatan pemerintah-swasta untuk meningkatkan akses layanan Tuberkulosis yang berkualitas Intervensi Kunci:
a.Meningkatkan keterlibatan fasyankes pemerintah dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan
b.Meningkatkan keterlibatan fasyankes swasta dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan
c.Meningkatkan keterlibatan TPMD dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan Strategi 3. Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, penyediaan terapi pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Mengoptimalkan pemberian Terapi Pencegaan Tuberkulosis (TPT) Intervensi Kunci:
a.Meningkatkan layanan ILTB yang berintegrasi dengan pelacakan kontak serumah dan memperluas cakupan pada populasi beriko lainnya
b.Meningkatkan promosi pencegahan yang efektif untuk ILTB
2.Melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian infeksi Tuberkulosis (PPI Tuberkulosis) Intervensi Kunci:
a.Melakukan penanggulangan TBC di fasilitas umum
b.Menerapkan PPI TBC di fasyankes
3.Melakukan Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Intervensi Kunci:
a.Memberikan edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan TBC pada perempuan, anak dan keluarga
b.Edukasi di tempat umum
c.Memberikan penyuluhan dan edukasi tentang TBC kepada masyarakat
d.Memberikan edukasi tentang program TBC
e.Melakukan edukasi dan pencegahan penularan TBC
f.Melakukan sosialisasi TBC kepada tokoh agama dan pembinaan kader
g.Memberikan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
h.Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi 32
i.Memberikan edukasi pada kalagan pemuda dan masyarakat
j.Pencegahan Tuberkulosis dengan pendekatan KPP (Komunikasi Perubahan Perilaku)
k.Peringatan Hari TB Sedunia Strategi 4. Pemanfaatan temuan penelitian dan teknologi untuk skrining, diagnosis, dan manajemen Tuberkulosis Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Mendukung penelitian dan pengembangan inovasi untuk tatalaksana dan penanggulangan Tuberkulosis Intervensi Kunci:
a.Dukungan Inovasi Teknologi untuk Penanggulangan TBC
b.Riset Group Kolaborasi
c.Riset dan Inovasi Berbasis Akademik Strategi 5. Peningkatkan peran komunitas, mitra, dan partisipasi multisektoral dalam upaya eliminasi tuberkulosis Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat melalui intensifikasi komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terutama untuk pencegahan Tuberkulosis Intervensi Kunci:
a.Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan TBC
b.Menghubungkan antara berbagai lembaga, seperti organisasi masyarakat sipil, LSM, dan Sektor swasta untuk berperan dalam penemuan kasus TBC
c.Penguatan Sistem Manajemen BAZNAS untuk Program TBC
d.Pemberdayaan Komunitas Lokal
e.Penguatan peran komunitas dalam pencegahan
f.Monitoring dan Evaluasi PPI TBC
g.Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa
h.Deteksi dini masyarakat yang rentan terkena TBC
i.Pemberdayaan Komunitas dan Mitra Strategis
j.Advokasi Kebijakan TB
k.Inisiatif berbasis partisipasi multisektoral
l.Produksi KIE TBC bermodel kearifan lokal
m.Kemitraan untuk kampanye eradikasi TBC di wilayah desa dampingan YHK
n.Fasilitator TB Guardians dan TB Care untuk mahasiswa/i dan pemuda/i
o.Pelatihan keterampilan usaha untuk memberdayakan pasien dan penyintas TBC untuk meningkatkan penghasilan tambahan.
p.Pelibatan Volunteers Dompet Dhuafa serta komunitas peduli TBC
q.Kolaborasi dan Kemitraan dengan Multi-Stakeholder
r.Mobilisasi Sumber Daya Berbasis Komunitas 33
2.Pengurangan stigma dan diskriminasi pada populasi risiko tinggi tuberkulosis dan populasi rentan Intervensi Kunci:
a.Kampanye Media Pencegahan Stigma dan Penularan TB dengan kearifan lokal
b.Melakukan skrining, pendampingan pengobatan dan edukasi masyarakat
c.Pemberdayaan Pasien, Penyintas, dan Keluarga Pasien TBC
d.Kampanye Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk Eliminasi TBC
e.Penguatan Sistem Pendampingan dan Penghapusan Stigma Strategi 6. Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan Intervensi dan kegiatan utama yang dilakukan dalam strategi ini meliputi:
1.Penguatan surveilans tuberkulosis melalui pemanfaatan strategi informasi dan komunikasi Intervensi kunci:
a.Penguatan sistem pencatatan dan pelaporan TBC
2.Manajemen logistik terpadu Intervensi kunci:
a.Merencanakan kebutuhan logistik secara terpadu di semua tingkatan secara berjenjang dengan pendekatan 34 4.3. Indikator Penanggulangan TBC No. Program Kerja Kegiatan Uraian Kegiatan Pelaksana Indikator Target per Tahun 2025 2026 2027 2028 2029
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis di tahun 2030 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) 1.Pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan RAD TBC 2.Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengintegrasian Penanggulangan TB ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Dokumen Perencanaan OPD Bappelitbangda Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki RAD Penanggulangan TBC 24 24 24 24 24 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan TB di Daerah Lokus Tertinggi Penderita TB Bappelitbangda 35 Bidang Pemerintahan Mengembangkan dan menyebarluaskan rencana aksi Tuberkulosis kepada stakeholder Membuat surat edaran tentang Rencana Aksi Daerah Provinsi sebagai acuan kabkota Bappelitbangda dan Dinkes Penyusunan dokumen perencanaan Mengintegrasikan upaya pencegahan TBC ke dalam RKA, DPA dan KAK Perkimtan Breakdown Advokasi Perda dan Perbub TB serta RAD tingkat Kab/Kota Melakukan advokasi tingkat kabkota Perkimtan Dukungan Pendanaan dan Regulasi untuk Penanggulangan TBC
1.Berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi penanggulangan TBC
2.Mengalokasikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendukung penyusunan RAD Baznas 36 penanggulangan TBC di 24 kabupaten/kota
3.Memberikan bantuan teknis atau beasiswa bagi petugas yang bertugas di program pencegahan TBC. Mendorong kabkota membuat SK TP2TBC di kabkota Membuat surat edaran tentang pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC di kabkota Bappelitbangda dan Dinkes Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki SK Tim Percepatan Penanggulangan TBC 24 24 24 24 24 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Melaksanakan penyusunan produk hukum pengaturan Biro Hukum Advokasi kebijakan penanggulangan TBC kepada Pimpinan daerah, DPRD, OPD
1.Mengadakan audiensi dengan pimpinan daerah dan DPRD
2.Menyusun policy brief terkait kebijakan TBC Mitra Husada Fasilitasi penyusunan kebijakan
1.Mendukung penyusunan regulasi daerah terkait TBC. Mitra Husada 37 penanggulangan TBC
2.Menyediakan data dan rekomendasi berbasis bukti. Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik Sosial Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial dari adanya masalah dan stigma TBC Kesbangpol
2.Peningkatan akses ke layanan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis berkualitas tinggi dan berpusat pada pasien Mengoptimalkan upaya deteksi dini dan pengobatan tuberkulosis Melakukan penemuan kasus secara aktif massif pada populasi berisiko
1.Membuat Surat Edaran untuk meningkatkan penemuan terduga dan kasus TBC
2.Melakukan skrining TBC aktif pada kelompok berisiko yang terintegrasi dengan lintas sector dan lintas program pada 24 kabkota dengan penggunaan portable xray
3.Melakukan active case finding secara parallel pada 5 kabkota (Wajo, Dinkes Fasyankes Persentase orang dengan gejala tuberkulosis yang ditatalaksana sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 100% 100% 100% 100% 100% 38 Pinrang, Bulukumba, Jeneponto dan Luwu)
4.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan skrining Melakukan penemuan kasus secara aktif di perkampungan kumuh perkotaan
1.Penyusunan Rencana Kegiatan Skrining TBC pada perkampungan kumuh perkotaan dengan melibatkan Tim TP2TBC
2.Pelaksanaan skrining TBC di perkampungan kumuh perkotaan
3.Monitoring dan evaluasi skrining tuberculosis di perkampungan kumuh perkotaan Dinkes Yamali Fasyankes 39 Melakukan penemuan kasus secara aktif melalui kegiatan medical checkup pada jemaah haji sebelum keberangkatan
1.Koordinasi dengan Kementerian Agama untuk pelaksanaan skrining TBC pada Jemaah haji dan umroh
2.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan skrining TBC Dinkes Kemenag Penemuan kasus secara aktif di tempat kerja
1.Koordinasi dengan Disnaker dan komunitas untuk melakukan skrining tuberkulosis di tempat kerja
2.Pelaksanaan skrining TBC bagi pekerja dengan menggunakan portable xray Dinkes Disnaker Yamali Meningkatkan sistem transportasi spesimen dan jejaring pemeriksaan laboratorium TBC Melakukan pertemuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem transportasi spesimen tuberkulosis Dinkes Laboratorium 40 Melakukan penemuan kasus secara intensif dengan layanan DM
1.Pertemuan koordinasi dalam mengintegrasikan skrining tuberkulosis pada layanan DM
2.Implementasi integrasi skrining tuberkulosis pada layanan DM
3.Monitoring dan evaluasi implementasi integrasi skrining tuberculosis pada layanan DM Dinkes Mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita TBC
1.Penguatan Peran UKS (Unit Kesehatan Sekolah)
2.Kampanye anti- stigma dan memberikan informasi yang benar tentang penyakit ini
3.Integrasi Kurikulum tentang TBC Disdik Penyelenggaraan Program Kesehatan Terpadu sebagai upaya preventif Pelatihan dan pendampingan terhadap satuan pendidikan Disdik 41 Pengadaan mobil layanan jemput- antar dahak (sputum) untuk pemeriksaan Pendampingan pelaksanaan MESO Aktif Yamali Gerai Sehat (Klinik dompet Dhuafa) Menemukan pasien yang terindikasi Penyakit TBC kerjasama dengan Puskesmas Tamamaung Dompet Dhuafa Peningkatan Akses Diagnosis TBC Membuka layanan deteksi dini TBC berbasis masyarakat Mitra Husada Praktik Belajar Lapangan FKM Unhas Melakukan Kerjasama dengan daerah yang potensial dengan TBC FKM UNHAS Pengabdian masyarakat melalui program KKN profesi kesehatan Melakukan intervensi bidang preventif penyakit TBC di daerah dengan melibatkan mahasiswa dan kader puskesmas setempat dalam program mata kuliah FKM UNHAS 42 Upaya massif penemuan kasus bebasis komunitas Investigasi kontak Yamali Edukasi dan skrining TBC berbasis multisektor
1.Pemetaan sektor, perencanaan, pelaksanaan dan monev terpadu
2.Melakukan sikrining pada Maba dan Civitas akademika
3.Melakukan skrining pada siswa, guru dan pegawai
4.Melakukan skrining dibawah naungan kemenag seperti calon jamaah haji dan umroh, dan calon pengantin di KUA
5.Melakukan skrining disektor ketegakerjaan yaitu skrining pekerja di perusahaan dan instansi pemberi kerja. Yamali Pemberian Bantuan Sosial bagi Memberikan bantuan sosial berupa bantuan tunai atau sembako kepada Dinsos Persentase pasien TBC SO yang mendapatkan 100% 100% 100% 100% 100% 43 Masyarakat Miskin Penderita TBC keluarga yang terdampak TBC pengobatan sesuai standar Berperan dalam memfasilitasi kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau oleh layanan kesehatan utama Memfasilitasi masyarakat Miskin dan terpinggirkan yang tidak memiliki asuransi kesehatan Dinsos Program Integrasi TBC dengan Program Kesejahteraan Sosial Mengintegrasikan program TBC dengan program kesejahteraan sosial yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya pada masyarakat miskin yang sementara pengobatan TBC Dinsos Pembiayaan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pasien TBC
1.Menyediakan pembiayaan transportasi bagi pasien TBC ke fasilitas pelayanan kesehatan.
2.Mendirikan klinik zakat yang Baznas 44 mendukung layanan diagnosis dan pengobatan TBC berkualitas tinggi.
3.Melibatkan sektor swasta dalam menyediakan fasilitas diagnosis TBC di daerah terpencil. FGD bersama dalam penguatan penanganan kasus TB di Kab/Kota Melakukan FGD bersama pasien TBC, penyintas, dan keluarga pasien dalam penguatan penanganan kasus TBC Dompet Dhuafa Penguatan layanan berbasis pasien
1.Meningkatkan layanan berbasis digital untuk pengawasan pengobatan (DOTS elektronik).
2.Membentuk pusat layanan TBC yang ramah pasien. Mitra Husada Asupan nutrisi pasien TBC
1.Pemetaan dan assesment pasien TBC memerlukan bantuan asupan nutrisi Yamali 45
2.Penganggaran maupun penggalangan donasi untuk pengadaan bahan nutrisi
3.Penyaluran Pemugaran kawasan permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni termasuk bagi rumah penderita TBC dan keluarga beresiko TBC (kepemilikan rumah harus oleh penderita atau keluarga penderita TBC) Perkimtam Pengobatan TBC RO sesuai standar
1.Pemberian enabler pada pasien TBC RO
2.Implementasi MICA dan MICO untuk pencatatan tuberkulosis resistan obat (RO)
3.Skrining kesehatan jiwa pasien TBC RO selama pengobatan Dinkes Yamali Persentase pasien TB RO yang memulai pengobatan 95% 95% 95% 95% 95% Proyek ASCENT DR-TB Pendampingan pelaksanaan MESO Aktif YKI 46 Meningkatkan kualitas layanan TBC RO
1.Mentoring layanan TBC RO di RS PMDT
2.Audit klinis pasien TBC RO Dinkes Dukungan untuk Kelompok Rentan
1.Memberikan layanan khusus bagi kelompok rentan (anak-anak, lansia, dan pasien TBC resisten obat).
2.Menyediakan mekanisme rujukan cepat untuk pasien rentan. Mitra Husada Meningkatkan cakupan layanan tes HIV di seluruh fasilitas layanan Tuberkulosis dengan layanan TB-HIV terintegrasi
1.Penguatan jejaring pengobatan TB- HIV dengan konsep One Stop Service
2.Mentoring dan bimtek program dan klinis TB-HIV di layanan TB-HIV
3.Validasi data TBC HIV Dinkes Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan tuberkulosis 95% 95% 95% 95% 95% Penemuan kasus secara aktif di Lapas/Rutan
1.Koordinasi dengan Kemenkumham
2.Pelaksanaan skrining TBC bagi WPS dengan menggunakan portable xray Kemenkumham Jumlah pelaksanaan skrining di lapas/rutan 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 47
3.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan skrining Melakukan investigasi kontak dari indeks kasus tuberculosis
1.Rapat koordinasi dengan wasor TBC dan komunitas untuk menetapkan target dan strategi
2.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan IK Dinkes dan Komunitas Yamali Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara bakteriologis yang dilakukan Investigasi Kontak 90% 90% 90% 90% 90% Melakukan investigasi kontak dari indeks kasus tuberculosis
1.Rapat koordinasi dengan wasor TBC dan petugas TBC di faskes untuk menetapkan target dan strategi
2.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan IK Dinkes Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara klinis yang dilakukan Investigasi Kontak 40% 50% 50% 50% 50% Memperkuat kegiatan DPPM melalui ekspansi layanan DOTS dalam lingkup kegiatan pemerintah-swasta untuk meningkatkan akses layanan Meningkatkan keterlibatan fasyankes pemerintah dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan
1.Melakukan on job training untuk meningkatkan keterlibatan dan kotribusi fasyankes pemerintah dalam program dan jejaring layanan tuberkulosis Dinkes RS dan Klinik Proporsi fasyankes pemerintah (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 62% 64% 66% 68% 70% 48 Tuberkulosis yang berkualitas
2.Melakukan bantuan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi untuk layanan Kesehatan
3.Mopping up pasien TBC melalui SIMRS Meningkatkan keterlibatan fasyankes swasta dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan
1.Melakukan on job training untuk meningkatkan keterlibatan dan kotribusi fasyankes swasta dalam program dan jejaring layanan TBC
2.Melakukan bantuan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi untuk layanan kesehatan
3.Mopping up pasien TBC melalui SIMRS Dinkes RS dan Klinik Proporsi fasyankes swasta (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 62% 64% 66% 68% 70% Meningkatkan keterlibatan TPMD dan menguatkan mekanisme jejaring antara seluruh fasilitas pelayanan
1.Mengembangkan jejaring layanan TBC dengan adanya MoU
2.Melakukan on job training
3.Validasi data pasien TBC melalui pcare dari BPJS Dinkes IDI Proporsi TPMD yang melaporkan notifikasi tuberkulosis 22% 22% 23% 24% 25% 49
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, penyediaan terapi pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi Mengoptimalkan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) Meningkatkan layanan ILTB yang berintegrasi dengan pelacakan kontak serumah dan memperluas cakupan pada populasi beriko lainnya
1.Pelaksanaan Investigasi Kontak (IK) terintegrasi dengan penanganan ILTB
2.Memperluas cakupan layanan ILTB di populasi rumah tahanan dan pekerja kesehatan Dinkes Faskes Kemenkumham Cakupan pemberian TPT pada kontak serumah 72% 80% 80% 80% 80% Mengoptimalkan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) Meningkatkan promosi pencegahan yang efektif untuk ILTB
1.Menyediakan materi KIE tentang ILTB dan TPT
2.Sosialisasi ILTB dan TPT kepada masyarakat Dinkes 50 Melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian infeksi Tuberkulosis (PPI TBC) Melakukan penanggulangan TBC di fasilitas
1.Penerapan protokol kesehatan di transportasi umum
2.Mendorong pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi dan staf transportasi
3.Meningkatkan kewaspadaan di kawasan padat (terminal)
4.Menerapkan kewajiban penggunaan masker bagi penumpang dan pengemudi yang kurang sehat
5.Melakukan pengecekan kebersihan dan sanitasi kendaraan secara rutin, terutama di tempat-tempat yang sering bersentuhan langsung dengan penumpang (pegangan tangan, kursi dan jendela) Dishub 51 Melakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian infeksi Tuberkulosis (PPI TBC) Menerapkan PPI TBC di fasyankes Workshop PPI tuberkulosis di fasilitas layanan Kesehatan Dinkes Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Memberikan edukasi tentang pencegahan dan penanggulanganTB C pada perempuan, anak dan keluarga
1.Peningkatan Kompetensi tim pendamping keluarga tentang pencegahan dan penanggulangan TBC
2.penyediaan informasi berupa leaflet tentang pencegahan dan penanggulangan TBC bagi anak pada peringatan hari anak dan hari Ibu
3.Kampanye pencegahan dan penanggulangan TBC oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) DP3A DALDUK Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Edukasi di tempat
1.Pemasangan poster/spanduk di lokasi transportasi publik dan pemasangan stiker di kendaraan umum. Dishub 52
2.Pemberian edukasi terkait tanda dan gejala TBC, pencegahan, dan pengobatan bagi para pengemudi transportasi dan masyarakat Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Memberikan penyuluhan dan edukasi tentang TBC kepada masyarakat Menyiapkan bahan dan memberikan penyuluhan tentang TBC kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan Dinsos Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Memberikan edukasi tentang program TBC Penyuluhan mengenai TBC kepada siswa, guru dan orang tua siswa Disdik Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Melakukan edukasi dan pencegahan penularan TBC
1.Mengadakan pelatihan kader masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian TBC berbasis dana zakat
2.Melakukan kampanye edukasi kesehatan melalui media sosial dan penyuluhan langsung di desa-desa Baznas 53
3.Membagikan masker,desinfektanda n vitamin kepada masyarakat berisiko tinggi di wilayah padat penduduk Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Melakukan sosialisasi TBC kepada tokoh agama dan pembinaan kader
1.Memberikan edukasi bagi penyuluh dan madrasah.
2.Menggandeng para KUA, Penghulu, dan guru agama dan tenaga haji dalam melakukan edukasi pencegahan TBC
3.Melakukan pembinaan khusus seperti kader kesehatan TBC di madrasah Kemenag Pengawasan ketenagakerjaan Memberikan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan Pembinaan terhadap perusahaan dalam hal ini fasilitas K3 Perusahaan Disnaker Program pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Kampanye/penyebar an informasi terkait dengan Diskominfo 54 pemerintah daerah provinsi penanggulangan TBC Penanggulangan TBC pada kalangan pemuda dan masyarakat Memberikan edukasi pada kalagan pemuda dan masyarakat
1.Mengorganisir aktivitas olahraga bersama dan mengadakan event olahraga mengenai kesadaran TBC seperti Kejurda (target pelajar) dan sejenisnya
2.Mengintegrasi pesan-pesan kesehatan di fasilitas olahraga, seperti pusat kebugaran, stadion, lapangan olahraga melalui poster.
3.Melibatkan pemuda dalam penyuluhan dan aksi sosial pemuda (penyebaran informasi TBC pada event event kepemudaan)
4.Memfasilitasi kampanye kesadaran melalui kegiatan seni dan budaya (lomba Dispora 55 yang berhubungan dengan TBC) Edukasi program pencegahan dan penanggulangan TBC Pencegahan Tuberkulosis dengan pendekatan KPP (Komunikasi Perubahan Perilaku) Orientasi berjenjang dari tingkat provinsi hingga tingkat masyarakat Jenewa Peringatan Hari TB Sedunia Ketuk pintu TBC ke rumah warga dan melakukan penyuluhan TBC Dompet Dhuafa Program penguatan peran PPK dalam Pencegahan dan Penanggulangan TBC Melakukan upaya pencegahan penularan TBC di masyarakat.
1.Sosialisasi TBC kepada kader- kader PKK di semua level.
2.Mengintegrasikan informasi tentang TBC di kegiatan Posyandu.
3.Peningkatan kesadaran masyarakat tentang TBC PKK
4.Pemanfaatan temuan penelitian dan teknologi untuk skrining, diagnosis, dan manajemen Tuberkulosis 56 Penelitian dan pengembangan inovasi untuk tatalaksana dan penanggulangan Tuberkulosis Dukungan Inovasi Teknologi untuk Penanggulangan TBC
1.Membantu pendanaan penelitian berbasis zakat untuk pengembangan teknologi skrining dan diagnosis TBC.
2.Memfasilitasi pengadaan alat diagnosis TBC canggih di fasilitas kesehatan berbasis zakat. Baznas Jumlah riset operasional tuberkulosis 1 1 2 2 2 57 3.Menyelenggarakan seminar untuk memperkenalkan hasil penelitian dan inovasi penanganan TBC. Penelitian dan pengembangan inovasi untuk tatalaksana dan penanggulangan Tuberkulosis Riset Group Kolaborasi
1.Melakukan Riset terkait dengan upaya pencegahan Tuberkulosis di Komunitas
2.Penyusunan Model Penanganan TB dalam Policy Brief hasil Penelitian FKM UNHAS Penelitian dan pengembangan inovasi untuk tatalaksana dan penanggulangan Tuberkulosis Riset dan Inovasi Berbasis Akademik
1.Pusat Data dan Informasi TBC FK Unhas
2.Membentuk unit riset khusus untuk mengumpulkan data TBC di Sulawesi Selatan.
3.Memberikan rekomendasi berbasis data kepada pemerintah daerah. FK UNHAS
5.Peningkatan komunitas, mitra, dan partisipasi multisektoral dalam upaya eliminasi tuberkulosis 58 Peningkatan peran komunitas dalam penanggulangan TBC Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan TBC
1.Memberikan pelatihan keterampilan kepada pasien TBC yang sembuh untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
2.Melibatkan organisasi masyarakat dalam program penyuluhan dan advokasi pencegahan TBC.
3.Mengadakan kegiatan bakti sosial bersama komunitas untuk mengurangi stigma terkait TBC Baznas Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kemitraan dengan LSM/CSO peduli tuberkulosis 10 10 10 10 10 Koordinasi antar lembaga dan kemitraan Menghubungkan antara berbagai lembaga, seperti organisasi masyarakat sipil, LSM, dan Sektor swasta untuk berperan dalam penemuan kasus TBC
1.Melakukan koordinasi berbagai lembaga
2.Membuat rencana intervensi untuk penemuan kasus TBC
3.Pemberdayaan masyarakat untuk mendeteksi dini kasus TBC khusus daerah terpencil Dinsos Persentase kontribusi rujukan komunitas pada penemuan pasien tuberkulosis berdasarkan target komunitas 100% 100% 100% 100% 100% 59 Koordinasi antar lembaga dan kemitraan Penguatan Sistem Manajemen BAZNAS untuk Program TBC
1.Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi untuk program pencegahan dan pengobatan TBC yang didanai oleh zakat.
2.Melakukan pelatihan manajemen program bagi staf BAZNAS yang menangani program kesehatan.
3.Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. Baznas Koordinasi antar lembaga dan kemitraan Pemberdayaan Komunitas Lokal
1.Melibatkan kader kesehatan dalam mendukung pasien menyelesaikan pengobatan.
2.Melakukan edukasi komunitas tentang hak atas layanan kesehatan. Mitra Husada Peningkatan kualitas kader Penguatan peran komunitas dalam pencegahan
1.Membentuk dan melatih kader TBC tentang promosi pencegahan TBC. Mitra Husada 60
2.Mengaktifkan posyandu untuk penyuluhan TBC PPI TBC Monitoring dan Evaluasi
1.Membuat sistem pelaporan kasus yang fokus pada pencegahan TBC.
2.Melakukan survei rutin tentang efektivitas pencegahan dan pengendalian infeksi Mitra Husada Program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa
1.Bimtek peningkatan kapasitas kader kesehatan pada Posyandu
2.Bimtek peningkatan kapasitas kader Pembangunan Manusia PMD Pemberdayaan komunitas untuk deteksi dini TBC Deteksi dini masyarakat yang rentan terkena TBC Pemberdayaan masyarakat untuk mendeteksi dini kasus TBC khusus daerah terpencil Dinsos Pemberdayaan komunitas untuk deteksi dini TBC Pemberdayaan Komunitas dan Mitra Strategis Mengadakan FGD dengan Mitra Multisektoral TBC FKM UNHAS 61 Pemberdayaan komunitas untuk deteksi dini TBC Advokasi Kebijakan TB
1.Pendampingan Teknis dan Tata Kelola Program TBC
2.Pelatihan dan Pengembangan Rekomendasi Kebijakan TBC FKM UNHAS Pemberdayaan komunitas untuk deteksi dini TBC Inisiatif berbasis partisipasi multisektoral Penghubung untuk memberikan validasi ilmiah FK UNHAS Edukasi TBC Produksi KIE TBC bermodel kearifan lokal
1.Tim kerja Perencanaan dan Pelaksanaan
2.Distribusi KIE
3.Sosialisasi pengunaan KIE kepada petugas
4.Monev Yamali Kemitraan untuk kampanye eradikasi TBC di wilayah desa dampingan YHK Bermitra dengan para stakeholder dalam melakukan kampanye kesadaran di wilayah desa tertinggal terpencil yang masuk kategori risiko TB Kalla Group Fasilitator TB Guardians dan TB Care untuk Pelatihan fasilitator dan sosialisasi di masyarakat Jenewa 62 mahasiswa/i dan pemuda/i Kampanye Media Pencegahan Stigma dan Penularan TB dengan kearifan lokal Video edukasi, Video testimoni, Poster, Banner, Sticker, Baliho, Videotron, Podcast, Radio, dan Talkshow Jenewa Melakukan skrining, pendampingan pengobatan dan edukasi masyarakat Dilakukan sebulan sekali di wilayah yang berbeda, kerjasama dengan Posyandu dan Puskesmas setempat dengan output pencanangan wilayah bebas TBC PPTI Pelatihan keterampilan usaha untuk memberdayakan pasien dan penyintas TBC untuk meningkatkan penghasilan tambahan. Pelatihan keterampilan praktis disesuaikan dengan minat peserta , kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) antara lain keterampilan
1.Menjahit (untuk Konveksi)
2.Membuat Bosara
3.Membuat Hantaran dan mahar PPTI 63
4.Merangkai Bunga Pelibatan Volunteers Dompet Dhuafa serta komunitas peduli TBC Melakukan skrining TBC, penyuluhan dan pemberian paket nutrisi kepada Penyintas TBC Dompet Dhuafa Peningkatan Peran Penyintas dalam Eliminasi TBC Provinsi Sulawesi Selatan Pemberdayaan Pasien, Penyintas, dan Keluarga Pasien TBC
1.Pelatihan keterampilan UMKM berbasis lokal (kuliner, kerajinan, dll) bagi pasien, penyintas, dan keluarga pasien.
2.Pendampingan pengembangan usaha dan akses permodalan melalui kolaborasi dengan koperasi atau lembaga keuangan mikro.
3.Penyedian platform pemasaran digital untuk produk Kareba Baji 64 UMKM komunitas penyintas TBC Kampanye Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk Eliminasi TBC
1.Pelatihan penyintas TBC sebagai duta KIE di masyarakat.
2.Pembuatan dan penyebaran media KIE (video, poster, brosur) tentang TBC, stigma, dan hak-hak pasien.
3.Pelaksanaan dialog masyarakat untuk membangun pemahaman bersama tentang TBC. Kareba Baji 65 Penguatan Sistem Pnedampingan dan Penghapusan Stigma
1.Pelatihan Paralegal tiap kabupaten/kota untuk mendukung advokasi hak-hak pasien TBC, termasuk perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja atau lingkungan sosial.
2.Pendampingan psikososial untuk pasien TBC yang mengalami efek samping obat, di dukung oleh konselor sebaya.
3.Penyusunan SOP untuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut terhadap kasus stigma dan diskriminasi pasien TBC. Kareba Baji Kolaborasi dan Kemitraan dengan Multi-Stakeholder
1.Mengadakan forum koordinasi rutin antara Yayasan Kareba Baji, Dinas Kesehatan, dan Komunitas. Kareba Baji 66
2.Pelibatan sektor swasta untuk mendukung pemberdayaan ekonomi komunitas penyintas.
3.Kampanye publik bersama media lokal untuk menyuarakan inspiratif penyintas TBC Penguatan Kapasitas Komunitas Melatih kader kesehatan untuk promosi pencegahan dan pengobatan TBC. Kareba Baji Mobilisasi Sumber Daya Berbasis Komunitas
1.Mendorong kontribusi komunitas untuk mendukung pengobatan dan layanan pasien TBC.
2.Membentuk unit pembiayaan komunitas untuk mendukung pasien. Kareba Baji
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan 67 Surveilans aktif pelaporan SITB Penguatan sistem pencatatan dan pelaporan TBC
1.Refreshing SITB kepada petugas kesehatan
2.Validasi data rutin
3.Mopping up kasus TBC di faskes Dinkes Faskes Persentase faskes yang melaporkan kasus tuberkulosis ke sistem informasi tepat waktu dan lengkap 100% 100% 100% 100% 100% Manajemen logistik terpadu Merencanakan kebutuhan logistik secara terpadu di semua tingkatan secara berjenjang dengan pendekatan
1.Perencanaan kebutuhan logistik dengan melibatkan semua dinas kesehatan kabkota
2.Monitoring data logistik secara berkala di tingkat provinsi dan kabkota Dinkes GFP Persentase kabupaten/kota tidak mengalami stock out OAT 100% 100% 100% 100% 100% Kerangka Logis Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis TBC Tahun 2024-2029 Provinsi Sulawesi Selatan 68 NO OPD KEGIATAN SASARAN TOTAL ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 1 BAPELITBANGDA Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengintegrasian Penanggulangan TB kedalam Dokumen Pererncanaan Daerah dan Dokumen Perencanaan OPD Tim Penyusun Dokumen Perencanaan Daerah (RPJMD dan RKPD dan Kasubag Program OPD lingkup Pemprov Sulsel (Renja dan Renstra OPD). 20.000.000 25.000.000 30.000.000 35.000.000 40.000.000 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan TB di Daerah Lokus Tertinggi Penderita TB Tim Penyusun Dokumen Perencanaan Daerah (RPJMD dan RKPD dan Kasubag Program OPD lingkup Pemprov Sulsel (Renja dan Renstra OPD). 95.680.000 100.464.000 105.248.000 110.032.000 114.816.000 2 KASBANGPOL Program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial Persentase terlaksananya Koordinasi dan sinergi Dengan Tim Bentukan Pemerintah di bidang Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial dan Forkopimda 1.299.990.000 Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial Jumlah Koordinasi dan sinergi Dengan Forkopimda DAN Jumlah Koordinasi dan sinergi Dengan Tim Bentukan Pemerintah di bidang Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 1.299.990.000 69 Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi 1.299.990.000 3 BIRO HUKUM Fasilitasi Penyusunan Perundang- Undangan Jumlah Produk Hukum Pengaturan yang Disusun 327.490.700 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Penetapan 61.991.300 4 DISHUB Penyuluhan dan edukasi TBC penerapan protokol kesehatan di transportasi umum Masyarakat Mendorong pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi dan staf transportasi Meningkatkan kewaspadaan di kawasan padat (terminal). Kampanye kesadaran di media sosial dan digital 5 DISNAKER Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan Perusahaan yang berada di Provinsi Sulsel 29.999.800 Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan 6 DINSOS Pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Miskin Penderita TBC Pasien TBC yang masuk kriteria miskin Program Integrasi TBC dengan Program Kesejahteraan Sosial Masyarakat Miskin yang sementara pengobatan TBC 70 Dinsos turut berperan dalam memfasilitasi kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau oleh layanan kesehatan utama Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan yang tidak memiliki asuransi kesehatan. Penyuluhan dan Edukasi Kesehatan TBC Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Koordinasi Antar-Lembaga dan Kemitraann Organisasi Masyarakat, sipil, LSM dan sektor swasta Pemberdayaan Komunitas untuk Deteksi Dini TBC Komunitas masyarakat yang rentan terkena TBC 7 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kader Posyandu 53.030.000 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa Kader Pembangunan Manusia 53.030.000 8 DISDIK Penyuluhan Mengenai TBC Kepada Siswa, Guru dan Orang Tua siswa Siswa, Guru, dan Orangtua siswa Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Mendukung Pencegahan dari Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita TBC Siswa, Guru, dan Orangtua siswa 71 Penguatan Peran UKS (Unit Kesehatan Sekolah) Sekolah kampanye anti-stigma dan memberikan informasi yang benar tentang penyakit ini Siswa, Guru, dan Orangtua siswa Integrasi kurikulum tentang TBC Sekolah 9 Dinas Perumahan Rakyat Melaksanakan penyusunan renstra dan renja yang terintegrasi pencegahan dan pengendalian TBC, mengintegrasikan pencegahan TBC ke dalam RKA, DPA dan KAK Tim penyusun Renstra, Renja, RKA, DPA dan KAK Melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni termasuk bagi rumah penderita TBC dan keluarga beresiko TBC (kepemilikan rumah harus oleh penderita atau keleuarga penderita TBC) Luas kawasan kumuh tertangani (Ha) , sebanyak 135 rumah 10 DISKOMINFO Kampanye/penyebaran informasi terkait dengan penanggulangan TBC Masyarakat Prov. Sulawesi Selatan 27.000.000 11 DISPORA Penyuluhan dan edukasi tentang Tuberkulosis kepada pemuda Kalangan muda dan masyarakat Program Olahraga untuk meningkatkan kesehatan Pemberdayaan organisasi kepemudaan untuk sosialisasi Kegiatan kesehatan mental untuk pemuda 72 Mendorong deteksi dini dan pemeriksaan rutin Mengintegrasikan pesan TBC dalam program pelatihan dan kepemimpinan Memfasilitasi kampanye kesadaran melalui kegiatan seni dan budaya (lomba yang 12 PKK Melakukan upaya pencegahan penularan TBC di masyarakat. Kader PKK dan Masyarakat Umum 13 MITRA HUSADA Mengadakan audiensi dengan pimpinan daerah dan DPRD Pimpinan daerah, DPRD, OPD Menyusun policy brief terkait kebijakan TBC. Mendukung penyusunan regulasi daerah terkait TBC Pimpinan daerah, DPRD, OPD Menyediakan data dan rekomendasi berbasis bukti Membuka layanan deteksi dini TBC berbasis masyarakat Fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, masyarakat berisiko 73 Memperluas penggunaan alat diagnosis modern seperti GeneXpert Melatih tenaga kesehatan lokal Meningkatkan layanan berbasis digital untuk pengawasan pengobatan (DOTS elektronik) Pasien TBC aktif, kader kesehatan, fasilitas kesehatan Membentuk pusat layanan TBC yang ramah pasien Melibatkan kader kesehatan dalam mendukung pasien menyelesaikan pengobatan Kader kesehatan, kelompok masyarakat Melakukan edukasi komunitas tentang hak atas layanan kesehatan Memberikan layanan khusus bagi kelompok rentan (anak- anak, lansia, dan pasien TBC resisten obat) Anak-anak, lansia, dan pasien TBC MDR Menyediakan mekanisme rujukan cepat untuk pasien rentan 74 Meningkatkan standar pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan (ventilasi, alat pelindung diri) Fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan Melatih tenaga kesehatan tentang pengendalian infeksi TBC Membentuk dan melatih kader TBC tentang promosi pencegahan TBC Kader kesehatan, kelompok masyarakat Mengaktifkan posyandu untuk penyuluhan TBC Membuat sistem pelaporan kasus yang fokus pada pencegahan TBC Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan Melakukan survei rutin tentang efektivitas pencegahan dan pengendalian infeksi 75 Mengembangkan aplikasi untuk pemantauan pengobatan pasien TBC Pasien TBC, dinas kesehatan, fasilitas kesehatan Menerapkan sistem elektronik untuk pelaporan kasus TBC di seluruh kabupaten/kota Bermitra dengan universitas, lembaga penelitian, dan industri teknologi untuk inovasi TBC Akademisi, peneliti, sektor teknologi Mendorong penelitian tentang pengobatan dan vaksinasi baru Memberikan pelatihan tentang pemanfaatan teknologi diagnosis dan manajemen TBC Tenaga kesehatan di fasilitas layanan Melibatkan tenaga kesehatan dalam inovasi teknologi TBC Melatih kader kesehatan untuk promosi pencegahan dan pengobatan TBC LSM Lokal, masyarakat lokal Membentuk kelompok dukungan pasien TBC 76 Mendorong kontribusi komunitas untuk mendukung pengobatan dan layanan pasien TBC Komunitas lokal, kelompok masyarakat Membentuk unit pembiayaan komunitas untuk mendukung pasien Membentuk forum lintas sektor untuk penguatan manajemen TBC Pemda, OPD, sektor swasta, organisasi profesi, LSM Mengadakan pertemuan koordinasi rutin antara sektor kesehatan dan sektor lain 14 YKI Pendampingan pelaksanaan MESO Aktif 45 faskes pelaksana, PKM inisiasi dan Satelit TBC RO 15 KAREBA BAJI Pelatihan keterampilan UMKM berbasis lokal (kuliner, kerajinan, dll) Pasien TBC, penyintas, dan keluarga pasien di wilayah Sulawesi Selatan yang tertarik mengembangkan usaha mikro. Pendampingan pengembangan usaha dan akses permodalan Penyintas TBC dan keluarga pasien yang sudah menjalankan usaha kecil 77 Penyedian platfrom pemasaran digital Penyintas TBC yang memproduksi barang atau jasa dan ingin menjangkau pasar lebih luas Pelatihan penyintas TBC sebagai duta KIE Penyintas TBC yang siap menjadi duta KIE Pembuatan dan penyebaran media KIE Masyarakat umum, terutama di daerah dengan angka TBC tinggi. Dialog Masyarakat Komunitas lokal, terutama di wilayah yang masih terdapat stigma terhadap TBC Pelatihan paralegal untuk advokasi hak-hak pasien Tim paralegal dari Yayasan Kareba Baji Pendampingan psikososial Pasien TBC yang mengalami efek samping pengobatan atau tekanan psikologis Penyusunan SOP pengaduan kasus stigma Tim advokasi Yayasan Kareba Baji dan Lembaga mitra lainnya. Forum koordinasi rutin Dinas Kesehatan, Yayasan Kareba Baji, dan komunitas terkait. 78 Pelibatan sektor swasta Perusahhan lokal, BUMN, dan lembaga filantropi Kampanye publik bersama media lokal Masyarakat umum dan pemangku kepentingan 16 DOMPET DHUAFA FGD bersama dalam penguatan penanganan kasus TB di Kab/Kota di Sulawesi Selatan Pasien TBC, penyintas, dan keluarga pasien di wilayah Sulawesi Selatan Bekerjsama dengan puskesmas Tamamaung dalam menemukan Pasien yang terindikasi Penyakit TBC dan mendata pasien lewat aplikasi SITB Pasien Yang berkunjung ke Klinik Dompet dhuafa ketuk pintu TB ke rumah warga dan melakukan penyuluhan TBC Pasien TBC, penyintas, dan keluarga pasien di wilayah Sulawesi Selatan melakukan skrining TBC, penyuluhan dan pemberian paket nutrisi kepada Penyintas TBC Pasien TBC, penyintas, dan keluarga pasien di wilayah Sulawesi Selatan 79 17 PPTI Dilakukan skrining, pengobatan, pendampingan, edukasi masyarakat sebulan sekali di wilayah yang berbeda, kerjasama dengan Posyandu dan Puskesmas setempat, Output Pencanangan wilayah bebas TBC masyarakat Pelatihan keterampilan usaha untuk memberdayakan pasien dan penyintas TBC untuk meningkatkan penghasilan tambahan. Penyintas TBC 18 JENEWA Pencegahan Tuberkulosis dengan Pendekatan KPP (Komunikasi Perubahan Perilaku) Pengelola TB Nakes Kader Lintas Sektor Aparat Desa Kampanye Media Pencegahan Stigma dan Penularan TBC dengan kearifan lokal Masyarakat Fasilitator TBC Guardians dan TBC Care untuk mahasiswa/i dan pemuda/i Pemuda Mahasiswa Masyarakat 19 KALLA GROUP Bermitra dengan para stakeholder dalam melakukan kampanye kesadaran di wilayah desa Tertinggal terpencil yang masuk kategori risiko TB Keluarga/komunitas risiko 80 20 BAZNAS Berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi penanggulangan TBC Pemda, Lintas sektor Mengalokasikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendukung penyusunan RAD penanggulangan TBC di 24 kabupaten/kota Memberikan bantuan teknis atau beasiswa bagi petugas yang bertugas di program pencegahan TBC Menyediakan pembiayaan transportasi bagi pasien TBC ke fasilitas pelayanan kesehatan Pasien TBC, lintas sektor Mendirikan klinik zakat yang mendukung layanan diagnosis dan pengobatan TBC berkualitas tinggi Melibatkan sektor swasta dalam menyediakan fasilitas diagnosis TBC di daerah terpencil Mengadakan pelatihan kader masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian TBC berbasis dana zakat masyarakat 81 Melakukan kampanye edukasi kesehatan melalui media sosial dan penyuluhan langsung di desa-desa Membagikan masker, desinfektan, dan vitamin kepada masyarakat berisiko tinggi di wilayah padat penduduk Membantu pendanaan penelitian berbasis zakat untuk pengembangan teknologi skrining dan diagnosis TBC Memfasilitasi pengadaan alat diagnosis TBC canggih di fasilitas kesehatan berbasis zakat Menyelenggarakan seminar untuk memperkenalkan hasil penelitian dan inovasi penanganan TBC Memberikan pelatihan keterampilan kepada pasien TBC yang sembuh untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Penyintas TBC, masyarakat Melibatkan organisasi masyarakat dalam program penyuluhan dan advokasi pencegahan TBC 82 Mengadakan kegiatan bakti sosial bersama komunitas untuk mengurangi stigma terkait TBC Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi untuk program pencegahan dan pengobatan TBC yang didanai oleh zakat LSM, masyarakat Melakukan pelatihan manajemen program bagi staf BAZNAS yang menangani program kesehatan Menjalin kerjasama dengan lembaga lain untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional 21 YAMALI Advokasi Perda TB tingkat Provinsi DPRD Provinsi Breakdown Advokasi Perda dan Perbub TB serta RAD tingkat Kab/Kota - Pemda kab/kota - DPRD Kab/Kota 83 Pengadaan mobil layanan jemput-antar dahak (sputum) untuk pemeriksaan Upaya Massif Penemuan Kasus Bebasis Komunitas (Investigasi kontak, Community outreach, Penyuluhan an dor to dor, Kampanye/edukasi TBC menggunakan medsos dan media afiliasi) Semua lapisan masyarakat Edukasi dan Skrining TBC Berbasis Multisektor - multisector - kampus (kopertis) - sekolah (dinas pendidikan) - perusahaan dan pemberi kerja (disnaker) - lain-lain Produksi KIE TBC Bermodel Kearifan Lokal masyarakat umum Edukasi dan Sikrining TBC Berbasis Multisektor - multisector - kampus (kopertis) - sekolah (dinas pendidikan) - perusahaan dan pemberi kerja (disnaker) - lain-lain Asupan Nutrisi Pasien TBC - pasien tbc - csr dunia usaha/perusahaan - lembaga filantropi 84 Monev Terpadu dan terintegrasi Multisektor/multipihak 22 STIK TAMALATEA Penyuluhan di masyarakat Masyarakat umum Bekerjasama dengan pemerintah setempat dalam rangka kampanye penanggulangan TB Puskesmas, tokoh masyarakat Pelatihan bagi kader kesehatan setempat Kader Kesehatan Mendorong penelitian bagi mahasiswa dan dosen Mahasiswa dan dosen Kolaborasi dengan PT lainnya dalam pengabdian masyarakat Mahasiswa dan dosen pada PT lain Melakukan pendampingan grup peduli TB di masayarakat masyarakat 23 FK UNHAS Program Penyuluhan dan Edukasi di Komunitas Kampanye Kesadaran Publik 85 Pelatihan Tenaga Kesehatan Riset dan Inovasi Berbasis Akademik Pemberdayaan Komunitas Kemitraan Multisektoral Dukungan Kebijakan Inisiatif Berbasis Partisipasi Multisektoral 24 FKM UNHAS Melakukan Kerjasama dengan Daerah yang potensial dengan TBC Melakukan Intervensi Bidang Preventif penyakit TBC di Daerah dengan melibatkan mahasiswa dan Kader Puskesmas setempat dalam program Mata Kuliah Melakukan Riset terkait dengan upaya pencegahan Tuberkulosis di Komunitas 86 Penyusunan Model Penanganan TB dalam Policy Brief hasil Penelitian Mengadakan FGD dengan Mitra Multisektoral TBC Pendampingan Teknis dan Tata Kelola Program TBC Pelatihan dan Pengembangan Rekomendasi Kebijakan TBC 25 KEMENAG memberikan edukasi bagi penyuluh dan madrasah menggandeng para KUA, Penghulu, dan guru agama dan tenaga haji dalam melakukan edukasi pencegahan TBC melakukan pembinaan khusus seperti kader kesehatan TBC di madrasah Optimalisasi kegiatan aktivitas fisik 87 26 DP3DALDUK Pemantauan kesehatan ibu dan anak untuk mencegah penyebaran TBC Peningkatan Kompetensi tim pendamping keluarga tentang pencegahan dan penanggulangan TBC penyediaan informasi berupa leaflet tentang pencegahan dan penanggulangan TBC bagi anak pada penringatan Hari anak dan hari Ibu Kampanye pencegahan dan penanggulangan TBC oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Anggaran pemerintah diutamakan untuk pelayanan, infrastruktur, sistem surveilans, dan pelaksanaan program penanggulangan tuberkulosis. Anggaran swasta dan donor diutamakan untuk memberikan dukungan inovasi, dan bantuan teknis lainnya yang melibatkan kemitraan. Untuk itu dilakukan pembagian peran dan tanggung jawab antara kementerian pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya pengendalian tuberkulosis di Indonesia sejalan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Undang undang No 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis direpresentasikan dalam tabel berikut: Tabel 4 Sumber Pembiayaan dan Kewenangan dalam Pembiayaan Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025- 2029 Sumber Pembiayaan Kewenangan APBN a. Menetapkan kebijakan dan strategi program penanggulangan TBC (NSPK).
b.Melakukan koordinasi lintas program/lintas sektor dan kemitraan untuk kegiatan penanggulangan TBC dengan instansi terkait di tingkat nasional.
c.Memenuhi kebutuhan Obat Anti TBC (OAT) lini 1 dan lini 2 (TB- RO).
d.Memenuhi kebutuhan perbekalan kesehatan, reagensia dan penunjang laboratorium lain untuk penegakan diagnosis TBC sebagai penyangga kegiatan atau buffer.
e.Pemantapan mutu obat dan laboratorium TBC.
f.Monitoring, evaluasi dan pembinaan teknis kegiatan penanggulangan TBC.
g.Pendanaan kegiatan operasional penanggulangan TBC yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi. h. Pendanaan kegiatan peningkatan SDM penanggulangan TBC terkait dengan tugas pokok dan fungsi. APBD Provinsi a. Melaksanakan ketetapan kebijakan dan strategi program penanggulangan tuberkulosis (NSPK).
b.Menyediakan kebutuhan perbekalan kesehatan, reagensia dan penunjang laboratorium lain untuk penegakan diagnosis tuberkulosis sebagai penyangga kegiatan atau buffer.
c.Melakukan koordinasi lintas program/lintas sektor dan kemitraan untuk kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan institusi terkait ditingkat provinsi.
d.Mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan penanggulangan tuberkulosis.
e.Pemantauan dan pemantapan mutu atau quality assurance untuk pemeriksaan laboratorium sebagai penunjang diagnosis tuberkulosis.
f.Monitoring, evaluasi dan pembinaan teknis kegiatan Penanggulangan tuberkulosis, pemantapan surveilans epidemiologi tuberkulosis ditingkat kabupaten/kota.
g.Pendanaan kegiatan operasional penanggulangan tuberkulosis yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi.
h.Pendanaan kegiatan peningkatan SDM penanggulangan tuberculosis terkait dengan tugas pokok dan fungsi. APBD Kab/Kota a. Melaksanakan ketetapan kebijakan dan strategi program penanggulangan TBC (NSPK).
b.Menyediakan kebutuhan perbekalan kesehatan dan bahan pendukung diagnosis.
c.Menyediakan kebutuhan pendanaan untuk operasional program Penanggulangan TBC.
d.Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor serta jejaring kemitraan untuk kegiatan penanggulangan TBC dengan instansi terkait di tingkat Kabupaten.
e.Menyediakan kebutuhan pendanaan kegiatan peningkatan SDM penanggulangan TBC di wilayahnya.
f.Menyediakan bahan untuk promosi TBC. APBDesa a. Menyelenggarakan kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, dan pencegahan penanggulangan penyakit dan penyakit menular seperti HIV/AIDS dan atau tuberkulosis.
b.Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kesehatan tingkat desa yang bisa dipergunakan sebagai tempat preventif, promotif dan penjaringan awal terduga tuberkulosis, seperti Balai Pengobatan; Posyandu; Poskesdes/Polindes. Jaminan Kesehatan Nasional
a.Pelayanan Diagnostik tingkat lanjut dan rujukan sekunder/tersier.
b.Pelayanan Rawat inap lanjutan/Penanganan TBC tingkat lanjut dan rujukan sekunder (tuberkulosis resisten obat, tuberkulosis sensitive obat). Pihak Swasta dan Lembaga Donor
a.Pengembangan inovasi intervensi-intervensi baru penanggulangan tuberkulosis.
b.Bantuan teknis dan bantuan peningkatan kapasitas.
c.Dukungan pendananaan selain progam yang telah dianggarkan oleh pemerintah. 5.2. Rincian Penganggaran Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dari 6 strategi percepatan eliminasi TBC dihitung berdasarkan perkiraan unit biaya setiap intervensi yang direncanakan. Perkiraan anggaran dialokasikan berdasarkan strategi pencegahan dan pengendalian penyakit tuberculosis Rencana anggaran yang dialokasikan selama 5 tahun untuk setiap strategi akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program kegiatan yang berkesinambungan untuk mencapai eliminasi 2030 di Sulawesi Selatan. Monitoring atau pemantauan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program tuberkulosis. Dalam rangka menjamin keberhasilan implementasi RAD Penanggulangan TBC Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029, maka perlu dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin berkala. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan dengan tujuan:
a.Memastikan bahwa program pengendalian TB berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b.Mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam implementasi, serta merumuskan solusi untuk memperbaikinya.
c.Menilai dampak program dalam menurunkan angka penularan dan prevalensi TBC.
d.Memberikan umpan balik kepada pengambil keputusan untuk memperbaiki dan menyempurnakan program yang sedang berjalan. Monitoring dapat dilakukan dengan membaca dan menilai laporan rutin maupun laporan tidak rutin, serta kunjungan lapangan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan tanggung jawab masing-masing tingkat pelaksana program, mulai dari fasilitas kesehatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Oleh karena itu, keterlibatan para pemangku kepentingan yang terkait dalam monitoring tahunan ini perlu diperluas, tidak hanya melibatkan para pengelola program TBC. Prinsip pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1.Jelas dan Transparan Harus ada kejelasan tujuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemantauan dan evaluasi, dan hasil pemantauan serta evaluasi ini kemudian bisa diketahui oleh banyak orang terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini.
2.Objektif dan Profesional Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara profesional, oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses, serta berpengalaman dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan berdasarkan analisis data yang lengkap dan akurat, agar menghasilkan penilaian yang objektif dan benar.
3.Partisipatif Semua pelaku program, yaitu: para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, harus bebas untuk berpartisipasi dan bebas proaktif melaporkan berbagai masalah yang dihadapi serta memberikan kontribusinya untuk perbaikan program.
4.Akuntabel Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal, kepada para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan TBC di Kabupaten Kebumen.
5.Terintegrasi dan Berkesinambungan Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi, pelaksanaannya berkala berkesinambungan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi.
6.Berbasis Indikator Kinerja Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria atau indikator kinerja, baik indikator masukan, proses, keluaran, manfaat maupun dampak program
7.Berorientasi Solusi Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pembahasan hasil-hasilnya diorientasikan untuk menemukan solusi atas masalah yang terjadi, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pijakan untuk peningkatan kinerja. Monitoring dan evaluasi yang efektif dalam Rencana Aksi Daerah sangat penting dalam memastikan bahwa rencana aksi pengendalian TBC berjalan dengan baik. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara terstruktur, daerah dapat memperbaiki implementasi program, meningkatkan kapasitas, dan memastikan bahwa kasus TBC dapat ditekan atau dihilangkan secara bertahap. Berbagai sumber data dapat dimanfaatkan untuk kepentingan monitoring dan evaluasi. Sumber data dapat berasal dari surveilans rutin tuberkulois (SITB) dalam program penanggulangan tuberkulosis, temuan dari berbagai hasil studi oleh kelompok riset operasional dan kelompok-kelompok riset lainnya termasuk LSM. Berikut indikator dan target program tuberkulosis periode tahun 2025-2029 yaitu: No Indikator Baseline Data 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029
a.Indikator Utama Pembangunan (IUP) 1 Cakupan penemuan kasus tuberculosis 57,7% 90% 90% 90% 90% 90% 2 Angka keberhasilan pengobatan tuberculosis 86% 90% 90% 90% 90% 90%
b.Indikator Program 1 Persentase pasien tuberkulosis sensitif obat yang memulai pengobatan 85% 95% 95% 95% 95% 95% 2 Cakupan penemuan kasus tuberkulosis resistan obat 50% 85% 85% 85% 85% 85% 3 Persentase pasien tuberkulosis resistan obat yang memulai pengobatan 70% 95% 95% 95% 95% 95% 4 Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis resistan obat 54% 80% 80% 80% 80% 80% 5 Cakupan penemuan tuberkulosis pada anak dan remaja muda % 90% 90% 90% 90% 90% 6 Persentase pasien tuberkulosis yang mengetahui status HIV 86% 80% 85% 90% 90% 90% 7 Persentase ODHIV baru memulai ART yang diskrining tuberkulosis 73% 95% 95% 95% 95% 95% 8 Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah % 68% 72% 80% 80% 80%
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis di tahun 2030:
a.Jumlah kab/kota yang memiliki RAD tahun 2025 Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki RAD Penanggulangan TBC 2 24 24 24 24 24 Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki SK Tim Percepatan Penanggulangan TBC 5 24 24 24 24 24
2.Peningkatan akses ke layanan diagnosis dan pengobatan tuberkulosis berkualitas tinggi dan berpusat pada pasien Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Diagnosis Tuberkulosis Jumlah Kab/Kota yang mencapai target SPM 7 24 24 24 24 24 TBC RO Persentase pasien TB RO yang memulai pengobatan 82% 95% 95% 95% 95% 95% TBC HIV Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan tuberkulosis 73% 95% 95% 95% 95% 95% Tuberkulosis di Lapas/Rutan Jumlah pelaksanaan skrining di lapas/rutan 1 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali Investigasi Kontak Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara bakteriologis yang dilakukan Investigasi Kontak 90% 90% 90% 90% 90% Persentase indeks kasus terkonfirmasi secara klinis yang dilakukan Investigasi Kontak 40% 50% 50% 50% 50% Persentase kasus tuberkulosis yang ditemukan dari hasil Investigasi Kontak 10% 10% 10% 10% 10% PPM/ Jejaring Pelayanan Faskes Pemerintah dan Swasta Proporsi fasyankes pemerintah (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis Proporsi fasyankes swasta (rumah sakit dan klinik) yang melaporkan notifikasi tuberkulosis Proporsi TPMD yang melaporkan notifikasi tuberkulosis
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, penyediaan terapi pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Cakupan pemberian TPT pada kontak serumah 72% 80% 80% 80% 80%
4.Pemanfaatan temuan penelitian dan teknologi untuk skrining, diagnosis, dan manajemen Tuberkulosis Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah riset operasional tuberkulosis 0 1 1 2 2 2
5.Peningkatan komunitas, mitra, dan partisipasi multisektoral dalam upaya eliminasi tuberkulosis Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kemitraan dengan LSM/CSO peduli tuberkulosis 9 10 10 10 10 10 Persentase kontribusi rujukan komunitas pada penemuan pasien tuberkulosis
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan Indikator Baseline 2023 Target 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase faskes yang melaporkan kasus tuberkulosis ke sistem informasi 100% 100% 100% 100% 100% Persentase kabupaten/kota tidak mengalami stock out OAT 100% 100% 100% 100% 100% GUBERNUR SULAWESI SELATAN, § ANDI SUDIRMAN SULAIMAN