( 1 ) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , meliputi:
a.mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b.sedan nilai koefi.sien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.jeep dan minibus nilai koefi.sien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d.blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
e.bus nilai koefi.sien sama dengan 1 , 1 (satu koma satu); dan
f.light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.