1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Negeri Sipil adalah meliputi PNS dan CPNS.
11.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
12.Personil Lainnya adalah Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Unsur Masyarakat Tertentu.
13.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah warga negara Indonesia yang berdasarkan kriteria tertentu serta berdasarkan kebutuhan yang diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
14.Unsur masyarakat tertentu adalah setiap orang/ representasi kelompok orang yang secara nyata memiliki pengalaman dan keahlian/keterampilan sesuai kebutuhan sehingga diangkat/ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah sebagai tenaga ahli/tenaga pendamping/fasilitator dan/atau bentuk lainnya sesuai ketentuan.
15.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah atau urusan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dari tempat kedudukan ketempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan atas perintah pejabat yang berwenang.
16.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan diluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
17.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
18.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dari tempat kedudukan semula menuju Provinsi lainnya dan kembali ke tempat kedudukan.
19.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dari tempat kedudukan semula ke tempat tujuan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kembali ke tempat kedudukan.
20.Tempat kedudukan adalah daerah atau kota sebagai domisili tetap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi asal perjalanan dinas.
21.Tempat tujuan adalah daerah atau kota atau lokasi kantor satuan kerja yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
22.Tempat tujuan pindah adalah daerah atau kota atau lokasi tempat tujuan pindah.
23.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran
24.Unit Kerja adalah UPTD/UPT/Biro/Kantor pada SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
25.Biro adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
26.Kepala SKPD/Unit Kerja adalah pejabat yang berwenang untuk menandatangani Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
27.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada SKPD/unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
30.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
31.Surat Tugas yang selanjutnya disingkat ST adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan dari pihak atasan yang ditujukan kepada pihak bawahannya mengenai perintah untuk melaksanakan tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
32.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pelaksana SPPD untuk melakukan tugas perjalanan dinas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar melaksanakan perjalanan dinas.
33.Pelaksana SPPD adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Suami/Istri Pejabat Negara, Suami/Istri Pimpinan DPRD, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, dan Personil Lainnya yang diberikan tugas melaksanakan perjalanan dinas.
34.Komponen perjalanan dinas adalah unsur-unsur pengeluaran yang dibiayai selama pelaksanaan SPPD
35.Uang Harian adalah suatu jumlah uang yang diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada pelaksana SPPD secara Lumpsum, untuk kebutuhan perjalanan dinas yang meliputi Uang Saku, Uang Makan dan Uang Transport Lokal.
36.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) berdasarkan perkiraan biaya perjalanan dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
37.Uang Representasi adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon I dan II untuk kebutuhan perjalanan dinas.
38.Biaya Riil/At Cost adalah biaya yang dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah yang dikeluarkan oleh pelaksana SPPD dalam melaksanakan perjalanan dinas.
39.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan secara nyata dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
40.Hari adalah hari kalender.
41.Diluar kantor/tempat kerja adalah pelaksanaan tugas kedinasan yang diagendakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui SKPD lain, Unit Kerja dan pihak terkait lainnya, dengan pengecualian bagi antar SKPD/Unit Kerja dalam suatu lingkup kompleks perkantoran yang sama pada Pemerintah Daerah.
42.Konsultasi adalah kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau instansi lainnya sesuai kewenangan masing-masing dengan maksud untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau penting menyangkut kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tupoksi SKPD/Unit Kerja.
43.Koordinasi adalah kegiatan perjalanan dinas luar daerah dan/atau dalam daerah pada kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau instansi lainnya sesuai kewenangan masing-masing dengan maksud untuk saling memberikan informasi dan bersama mengatur atau menyepakati sesuatu, sehingga di satu sisi proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang satu tidak mengganggu proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang lainnya dalam pelaksanaan tupoksi SKPD/ Unit Kerja.
44.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar minyak kendaraan operasional/ dinas kantor yang digunakan oleh pelaksana SPPD untuk melakukan perjalanan dinas dalam daerah;
45.Batas tertinggi adalah besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
46.Estimasi adalah perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
47.Biaya Pemeriksaaan Kesehatan adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemeriksaan kesehatan untuk Corona Virus Disease 2019 seperti rapid test, PCR test, swab tes, dll