Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 11 Januari 2016 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Diundangkan di Makassar pada tanggal 11 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 2 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 11 JANUARI 2016 TENTANG : KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016. URAIAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 I. UMUM
a.Dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa esensi otonomi sebagai kewenangan untuk mengatur dalam arti membuat regulasi di Daerah dan mengurus dalam arti mengelola urusan oleh SKPD, sehingga perlu dibina dan diawasi oleh Pemerintah.
b.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota.
c.Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan Otonomi kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi Daerah.
d.Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. II. KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI Uraian Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh InspektoratProvinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016,meliputi:
a.Pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi, terdiri atas:
1.Pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, antara lain : a) Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. b) Reviu RencanaKerjaAnggaran; c) Reviu Laporan Keuangan; d) Reviu LaporanKinerjaInstansiPemerintah; e) Evaluasi Sistem Pengendalian Internal; f) Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; g) Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi; h) Pemeriksaan hibah/bantuan sosial; i) Pendampingan, asistensi dan fasilitasi; j) Tugas Pembantuan dan Dana BantuanKeuangan; dan k) Kegiatan prioritas lain sesuai dengan kebijakan Gubernur.
2.Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi : a) Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan : 1) PenilaianMandiriPelaksanaanReformasiBirokrasi (PMPRB); 2) Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiaptriwulan); 3) Pembangunan Zona Integritas; 4) Pengendalian Gratifikasi; 5) Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 6) Penanganan Pengaduan Masyarakat; 7) Penguatan Whistle Blowing System; 8) Penanganan Benturan Kepentingan; dan 9) Penguatan AparatPengawas Intern Pemerintah (APIP). b) Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang- undangan tindak lanjutnya; c) Pemantauantindaklanjuthasilpengawasan.
3.Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi : a)Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; b) Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan; c) Koordinasi program pengawasan; d) Tugas lain sesuai kebijakan Gubernur, antara lain mengenaihal- halyang dianggapstrategis di lingkupPemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b.Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan diKabupaten/Kota, terdiri atas:
1.Pengawasan terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
2.Pengawasan teknis urusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraanpemerintahan daerah yang difokuskan pada : a) Alokasi, penyaluran, realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa; b) Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial; c) Pelayanan pendaftaran penduduk, catatan sipil, pengumpulan data kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database, penyusunan profil kependudukan Kabupaten/Kota; d) Pemetaan dan penanggulangan bencana Kabupaten/Kota dan pencegahan serta pengendalian kebakaran; dan e) Penyelesaian batas daerah.
c.Kegiatan pengawasan umum di Kabupaten/Kota yang difokuskan pada:
1.Pembagian Urusan Pemerintahan, Kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan Penyerahan Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya mineral;
2.Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan dukungan anggaran Pilkada Tahun 2017;
3.Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi capaian daya serap pendanaan dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terhadap urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial;
4.Pelayanan Publik di Daerah, yang berkaitan dengan kewenangan perijinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ketepatan waktu penyelesaian perijinan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP);
5.Kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar;
6.Kepegawaian Daerah, yang berkaitan dengan mutasi PNS di daerah menjelang Pilkada Tahun 2017, pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan rekruitmen serta pemberhentian dalam jabatan. III. POKOK-POKOK KEBIJAKAN
1.Inspektorat melakukan pembinaan danpengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.
2.Dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan danpengawasan Inspektorat Provinsi memperhatikan hal-halsebagaiberikut:
a.Mengedepankan komunikasi yang intensif dalam pelaksanaan proses pembinaan danpengawasan antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Obyek Pemeriksaan.
b.Pembinaan dan pengawasan terhadap Sistem Pengendalian Internal diarahkan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar terhadap efektifitas dan efisiensi organisasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
c.Untuk mewujudkan integritas kebijakan pembinaan danpengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pembinaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus serta diperlukan perubahan pola pikir sebagai pemberi peringatan dini terhadap temuan pelanggaran atau penyimpangan yang berindikasi Korupsi.
d.Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pembinaan danpengawasan dilakukan secara efektif, efisien, preventif dan berkelanjutan antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan tidak terbatas pada satu tahun anggaran.
e.Inspektur Provinsi dapat bertindak untuk dan atas nama Gubernur didalam melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam pengusutan atas indikasi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
3.Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, Inspektorat Provinsi dapat melakukan pengawasan pada entitas penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk monitoring, evaluasi dan pemeriksaan.
4.Dalam upaya melaksanakan peran quality assurance dan konsultan/katalisator, Inspektorat Provinsi melakukan Pendampingan untuk SKPD lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dengan membentuk Tim konsultasi untuk SKPD Provinsi dan Kab/Kota.
5.Inspektorat Provinsi menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Provinsi yang dikoordinasikan oleh Inspektur Provinsi dengan didasarkan atas prinsip keserasian,keterpaduan,menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan berulang- ulang,serta memperhatikan efesiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumberdaya pengawasan.
6.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
a.Inspektorat Provinsi menyampaikan LHP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri;
b.Inspektorat Provinsi menyampaikan LHP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Gubernur;
c.Inspektorat Kabupaten/Kota menyampaikan LHP penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Inspektorat Provinsi. IV. PENUTUP Demikianlah uraian kegiatan pembinaan danpengawasan ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksaanaan pembinaan dan pengawasan di Provinsi Sulawesi Selatan. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H.