Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Kepala Bapenda adalah Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah UPT Pendapatan Wilayah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan U ndang-U ndang, dengan tidak v mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
10.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 1 1 . Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
12.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
13.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Opsen Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
15.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor lainnya atau dokumen kepemilikan yang sah.
16.Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik Kendaraan Bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Penye rah an Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
18.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak serta pengawasan penyetorannya. y
20.Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar oleh wajib Pajak pada suatu saat dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak menurut Peraturan Daerah.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22.Kantor Bersarna Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
23.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
24.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada Daerah.
26.Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan Pajak.
27.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repu blik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bennotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
28.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Registrasi dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repu blik Indonesia dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
29.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLW adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
30.Surat Pendaftaran dan Pelaporan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SP3D adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk mendaftarkan dan/atau melaporkan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 3 1 . Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran atau dokumen Jain yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBNKB , Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLW .
32.Surat Setoran Pajak Daerah atau dokumen Jain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Jain ke Kas Umum Daerah.
33.Surat Tagihan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
34.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
35.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan alas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jurnlah kelebihan pembayaran Pajak karena jurnlah kredit Pajak lebih besar dari pada yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Pengurangan Pajak adalah pengurangan jumlah Pajak yang harus dibayar.
38.Keringanan Pajak adalah pemberian kesempatan untuk menunda dan/atau mengangsur pembayaran Pajak, baik sebagian atau seluruhnya.
39.Pembebasan Pajak adalah pembebasan dari kewajiban pembayaran pokok Pajak dan/atau sanksi adrninistratif.
40.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.