1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
4.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
7.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
8.Publik adalah warga negara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses arsip dinamis.
9.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
10.Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
11.Kategori Pembatasan Akses Terhadap Arsip adalah kewenangan pengguna arsip terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
12.Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
13.Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
14.Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya.
15.Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
16.Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
17.Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
18.Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dipertimbangkan bahwa membuka informasi publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
19.Penggunaan arsip adalah kegiatan penyediaan dan pemanfaatan arsip bagi kepentingan pengguna yang berhak.
20.Penentu Kebijakan adalah pejabat yang mempunyai fungsi, tugas, tanggungjawab dan kewenangan kedinasan keluar dan ke dalam instansi seperti pimpinan tertinggi Eselon II atau Eselon III pada Instansi Balai/UPT/Kantor pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
21.Pelaksana Kebijakan adalah Pejabat pada unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas organisasi setingkat Eselon III dan IV seperti Kepala Bidang/Kepala Bagian, Kepala Sub Bidang/Sub Bagian/Kepala Seksi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
22.Pengawas adalah Pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan seperti Inspektur/Auditor pada Inspektorat, pengawas Intern pada Satuan Pengawas Intern pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
23.Aparat Penegak Hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
24.Pengguna Internal adalah setiap orang atau unit kerja yang menggunakan arsip dan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
25.Pengguna Eksternal adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunakan arsip dan berasal dari luar lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
26.Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.