1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah perangkat daerah yang selanjutnya disebut APIP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
7.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit penanggungjawab pelaksanaan pengelolaan risiko yang terdiri dari 2 (dua) tingkatan yaitu Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9.Komite Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KPR adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Gubernur dalam melaksanakan tugas terkait pengelolaan risiko terhadap pencapaian tujuan Pemerintah Daerah;
10.Unit Kepatuhan adalah unit kerja yang bertugas memantau pelaksanaan pengelolaan risiko pada UPR di lingkungan Pemerintah Daerah dan perangkat daerah.
11.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah.
12.Sisa Risiko adalah risiko setelah mempertimbangkan pengendalian yang sudah ada.
13.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampaknya untuk menetapkan level atau status risikonya.
14.Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
15.Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah uraian tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan oleh perangkat daerah.
16.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17.Evaluasi adalah rangkaian membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.