1.Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Bupati adalah Bupati di Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten atau lembaga APIP lainnya.
11.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Ranperda Kabupaten adalah rancangan peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.
12.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Raperbup adalah produk hukum daerah Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati Bidang Pemerintahan Desa.
13.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
14.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
15.Kecamatan adalah wilayah kerja camat di Provinsi Sulawesi Selatan.
16.Camat adalah kepala kecamatan selaku kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
17.Pembina Teknis Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut PTPD adalah aparatur kecamatan, petugas teknis kecamatan dan pendamping desa yang bertugas melakukan pembinaan secara teknis yang secara operasional membantu camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
18.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Desa, yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan.
20.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
21.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
22.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
23.Musyawarah perencanaan pembangunan desa atau yang disebut nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan Prioritas, Program, Kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya Masyarakat Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
24.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
25.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
26.Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa yang selanjutnya disingkat PbMAD adalah peningkatan kapasitas di tingkat desa yang didesain dan dikembangkan khusus untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pengembangan kapasitas aparatur desa secara efektif, efisien, responsif terhadap karakter dan kebutuhan Pengembangan Kapasitas di tingkat desa, akseleratif dan berkelanjutan.
27.Pembekalan Unsur Pimpinan Desa yang selanjutnya disingkat PUPD adalah peningkatan kapasitas kepemimpinan, tata kelola desa, visi misi pemerintah daerah dan revolusi mental kepada unsur Pemerintahan Desa.
28.Peningkatan Kapasitas Aparatur Kabupaten yang selanjutnya disingkat PKAK adalah peningkatan kapasitas terhadap unsur dinas instansi di Kabupaten yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.
29.Peningkatan Kapasitas Aparatur Provinsi yang selanjutnya disingkat PKAP adalah peningkatan kapasitas terhadap unsur dinas instansi di Provinsi yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kerja dan Anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana untuk pembangunan kegiatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
31.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Kerja Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam kurun waktu l (satu) tahun.
32.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa penerima bantuan.
33.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDesa adalah badan usaha yang bercirikan desa, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.