a.Terciptanya kesamaan persepsi dan acuan standar perangkat dan pengembangan serta pengelolaan TIK di berbagai unit organisasi di lingkunganPemerintah Provinsi;
b.Terbangunnya infratruktur informasi yang berupa sarana akses internet dan jaringan koneksitas yang menghubungkan berbagai unit organisasi pemerintah Provinsi;
c.Tersedianya data center Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
d.Tersedianya sarana yang berupa perangkat keras, perangkat lunak, dan sumberdaya manusia pengembangan dan pengelolaan TIK di berbagai unsur Pemerintah Provinsi sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
e.Tersedianya sistem informasi spesifik pada setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi;
f.Tata kelola keamanan informasi, teknologi keamanan informasi dan membangun budaya keamanan informasi.
g.Tersedianya sarana interaksi secara on-line antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
4.Ketentuan Umum
a.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah singkatan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi.
b.Electronic government (e-government) adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan pemerintahan.
c.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
d.Unit Organisasi adalah unit organisasi struktural Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan/OPD;
e.Dinas adalah Dinas yang menangani TIK;
f.Perangkat keras adalah peralatan fisik dari rangkaian sistem dan jaringan komputer;
g.Perangkat lunak adalah berbagai program yang memungkinkan beroperasi dan berfungsinya sistem dan jaringan komputer;
h.Data center adalah bangunan untuk menempatkan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan dan management pengelolaan.
i.Jaringan adalah keterhubungan berbagai sistem komputer melalui program dan sarana kabel LAN sehingga memungkinkan adanya komunikasi antar komputer
j.Jaringan lokal adalah jaringan komputer dalam suatu unit organisasi, yang biasadikenal dengan LAN (Local Area Network)/WAN (Wide Area Network);
k.Intranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai LAN/WAN yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
l.Ekstranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai Intranet yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
m.Internet adalah jaringan komputer yang menghubungkan LAN/WAN, intranet dan jaringan komputer lain di seluruh dunia.
n.Data adalah kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, tindakan, benda, dan sebagainya.
o.Basis data adalah kumpulan dari berbagai jenis data yang disusun secara sistematis dan terstruktur berdasarkan metode tertentu sesuai kaidah teknologi informasi, dan merupakan dasar penyusunan informasi.
p.Informasi adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.
q.Server adalah komputer yang berfungsi untuk melayani, membatasi, dan mengontrol akses terhadap client-client dan sumber daya pada suatu jaringan komputer.
r.Aplikasi adalah perangkat lunak yang terdiri dari portal website aplikasi berbasis web, dan aplikasi client server yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
s.Bandwidth adalah nilai hitung atau perhitungan konsumsi transfer data telekomunikasi yang dihitung dalam satuan kilobyte persecond (kbps) yang terjadi antara komputer, server dan computer client dalam waktu tertentu dalam sebuah jaringan komputer.
t.Integrasi sistem adalah merupakan sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem-sistem komputerisasi dan software aplikasi baik secara fisik maupun secara fungsional.
u.Sub domain adalah bagian dari sebuah nama domain induk.
v.Website adalah kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, dan video.
5.Asas Pengembangan dan Pengelolaan TIK
a.Manfaat, pengembangan dan pengelolaan TIK didasarkan pada nilai manfaat bagi seluruh pihak yang terkait (stakeholders).
b.Produktivitas, pengembangan TIK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan efektivitas dalam pengolahan data dan penyediaan informasi.
c.Keterbukaan, pengembangan TIK berorientasi pada pelayanan informasi kepada publik sebagai sarana untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
d.Validitas, pengembangan TIK sebagai sarana pengelolaan data dan informasi (pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan penyajian kembali) yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
e.Sinergisme, pengembangan TIK dilaksanakan dengan saling memanfaatkan sistem lain yang telah ada untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan.
f.Integrasi, pengembangan TIK diorientasikan pada keterpaduan sistem informasi guna mendukung pengambilan kebijakan pemerintah Provinsi dan pelayanan informasi kepada masyarakat (publik) melalui sistem jaringan.
g.Pembangunan dan pengembangan TIK harus mempertimbangkan faktor keamanan.
h.Standarisasi, untuk mendukung dan memberikan landasan integrasi sistem informasi,maka pengembangan TIK harus dibuat standar yang meliputi : 1) Kualifikasi Perangkat keras; 2) Kualifikasi Perangkat lunak; 3) Kualifikasi media jaringan komunikasi; 4) Kualifikasi Keamanan Informasi. 5) Kualifikasi sumberdaya manusia. II. KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. Kebijakan Pada dasa warsa terakhir ini perkembangan TIK sangat pesat dengan jumlah dan jenis yang beraneka ragam. Masing-masing jenis TIK mempunyai keunggulan dan kelemahan apabila dimanfaatkan untuk mendukung suatu kegiatan kepemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya. Oleh karena itu dalam pemilihan TIK guna mendukung tugas sehari-hari bagi aparatur pemerintah, harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan yang harus dilakukan dan segmen pelanggan yang harus dilayani. Hal ini disebabkan karena jenis dan macam TIK yang digunakan selain ditentukan oleh jenis dan macam tugas yang akan dikerjakan, juga sangat dipengaruhi oleh segmen pelanggan yang akan dilayani oleh aparatur pemerintah yang bersangkutan. Dengan pemilihan TIK yang tepat, maka akan memudahkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (goodgovernance) dan pemerintah yang bersih (clean government) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya. B. Strategi TIK
a.Membangun, mengembangkan, dan mengelola TIK di masing-masing instansi pemerintah dengan platform baku dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi dan mengacu kepada master plant IT Pemerintah Prov. Sulsel.
b.Menggunakan TIK yang disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing instansi.
c.Menyusun standar minimal spesifikasi TIK yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sistem basis data, media jaringan, dan sumberdaya manusia (SDM) pengelolanya.
d.Menyusun standar minimal pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) yang akan membangun, mengembangkan, mengelola, dan memelihara TIK baik yang berupa perangkat keras, perangkat lunak, sistem basis data, maupun media jaringannya.
e.Melakukan pengukuran kinerja aparatur secara kuatitatif sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, penggunaan, dan pemeliharaan TIK. III. PERANGKAT KERAS A. Penyediaan perangkat keras pada setiap unit organisasi berorientasi pada sistem jaringan, baik lokal (LAN/WAN), intranet maupun internet. B. Perangkat keras meliputi personal komputer, notebook, printer, scanner, server, UPS, dan media LAN/WAN/jaringan. C. Spesifikasi teknis pengadaan perangkat keras baru pada setiap unit organisasi disesuaikan dengan standar minimal sebagai berikut: Jenis Perangkat Kategori Keperluan Spesifikasi minimal Komputer PC - Pengetikan/Administrasi operasional Internet/intranet - Operasional Multimedia - Multimedia (Photo & Video Intel® Core i3-7100 Processor (3.9GHz, 3MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, 21.5” LED Monitor, Wired Keyboard & Wired Mouse, Windows® 10 Home Intel® Core i5-7400 Processor (3.0GHz, 3MB Cache), 4GB DDR4, 2TB HDD, 21.5” LED Monitor, Wireless Keyboard & Wireless Mouse, windows 10 Home Intel® Core i7-7700 Editing), Desain Grafis, Staff IT & Programmer Processor (3.6GHz Up to 4.2GHz, 8MB Cache), 8GB DDR4, 2TB HDD, Radeon RX-550 2GB, 21.5” LED Monitor, Wireless Keyboard & Wireless Mouse, Windows® 10 PC ALL IN ONE - Pengetikan/Administrasi operasional internet/intranet - Operasional Multimedia - Multimedia (Photo & Video AMD A4-9125 Processor (Up to 2.6GHz, 1MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, 19.5" WLED, Wired Keyboard & Wired Mouse, Windows® 10 Intel® Celeron® J4005 Processor (2.0GHz, 2MB Cache), 4GB DDR4, 500GB HDD, 19.5" LED, Wired Keyboard & Wired Mouse, Windows® 10 Intel® Core i3-7020U Processor (2.3GHz, 3MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, 21.5" LED Borderless, Wired Keyboard & Wired Mouse, Windows® 10 AMD Dual Core A9- 9420 Processor (3.0GHz, 1MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, 21.5" FHD, Wired Keyboard & Wired Mouse, Windows® 10 Home Intel" Core' i7-8700T Editing), Desain Grafis, Staff IT & Programmer Processor (12M Cache, up to 4.00 GHz), Intel B360 Chipset, ATI RADEON 530 2GB, 16GB (8GBx2) DDR4 2400, 2TB (7200 RPM SATA3), SLIM DVDRW Rambo Tray-in, Ethernet 10/100/1000, 720P Hide Away Camera, 3 x USB2.0 + 1 x USB3.0 (rear), 1 *USB3.0 (side), 3 in 1 Card Reader, 3Wx2 Speaker, HDMI in, HDMI Out, LAN, WiFi (802.11 AC), Bluetooth 4.0, USB WIRED Keyboard Mouse, M.2 PCIE SSD Gen3X4 Slot, Kensington Lock, Win10, 23.8'' LED Borderless Touch Screen (1920x1080p Resolutions) Notebook - Pengetikan/Administrasi opera-sional internet/intranet - Administrasi, Multimedia internet Intel® i3-7020U Processor (2.3GHz, 3MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, 14" HD LED, Finger Print, No-DVD, Windows® 10 Intel® Core i5-8250U Processor (1.6GHz Up to 3.4GHz, 6MB Cache), 4GB DDR4, 1TB HDD, Nvidia ‘ Macbook - Administrasi, Multimedia, - Administrasi, Multimedia Desain Grafis, coding (Programming) - Administrasi, Akunting, Programmer - Multimedia Desain Grafis, coding (Programming), Video Editing GeForce MX-130 2GB, 14" HD LED, No-DVD, Finger Print, Windows® 10 Intel® Core i7-8750H Processor ((2.2GHz Up to 4.1GHz, 9MB Cache), 8GB DDR4, 1TB HDD, Nvidia GeForce GTX1050 4GB, 15.6" FHD LED, No-DVD, Windows® 10 Intel® Core i7-8750H Processor (2.20GHz Up to 4.10GHz, 9MB Cache), 16GB DDR4, 1TB SSHD + 256GB SSD, Nvidia GeForce GTX1050Ti 4GB, 15.6" FHD, Windows® 10 MacBook Air 2018 • Display: 13.3 inch • Processor: Dual- core Intel Core i5 • Storage: 128 GB/256 GB PCIe- based • SSD Memory: 8 GB • Graphics: Intel UHD Graphics 617 Macbook pro Layar 13,3 / 15 Inch (2018) • MacOS • Touch Bar/Non Touch Bar • Prosesor : 2.3 GHz Intel Core i5 Quad- Core • Tipe Grafis : Integrated Intel Iris Plus Graphics 655 • Memory : 8GB of 2133 MHz RAM & Tablet/ipad iMac Monitoring, Sosmed, Networking, Desain Grafis, Video Editing, Photo Editing, Journalist Pro Video Editing, Multimedia, Rendering, 3D, Animasi, Desain Grafis, 256GB SSD • Ukuran Layar : 13.3 Inch IPS , 2560 x 1600 Retina Display iPad (6th Gen) • Wifi + Cellular • 64/128 GB Memory • Chip A10 Fusion chip with 64-bit architecture • 9.7-inch (diagonal) LED-backlit • Multi-Touch display with IPS technology 2048- by-1536-pixel resolution at 264 ppi • Fingerprint- resistant oleophobic coating • Supports Apple Pencil iPad Pro (3rd Gen) 2018 • Wifi + Cellular • 128/256/512 GB • Chipset : A12X Bionic chip with 64-bit architecture • Kamera : Kamera utama 12 MP dan kamera depan 7 MP • 11 / 12.9 Inch Retina Display • Face ID Support • Supports Apple Pencil 2 • Support Keyboard & Mouse • iPadOS Compatible iMac 27R5KD- 3.4QCi5-8GB-1TB Desktop PC • Mac OS • Prosesor : 3.4GHz • quad-core Intel Core i5 (Turbo Boost up to 3.8GHz) • Memory : 8GB (two 4GB) of 2400MHz DDR4 memory • Kapasitas Penyimpanan : 1TB Fusion Drive • Ukuran Layar : 27 Inch (diagonal) Retina 5K display , 5120-by-2880 resolution SERVER Server Processor 2U Xeon 3.4 GHz, L2 Cache 4 Mb Memori : 8 GB Harddisk : 1 TB 7200 rpm Sata RAID Support LAN : 10/100 MBps OS : LINUX, WINDOWS SERVER 2012 R2 OEM, Printer Printer Dot Matrix Method : Original + 4 copies Memori : Buffer 64 Kbps Ink Cartridge : Ribbon Interface : Standard Parallel Bi-directional Speed : Draft 360 cps, LQ 120 cps Resolusi : 24 million lines Waranty : 1 year Printer Printer Ink Jet, Wireless / Wifi Compatible A4 | A3 5760 x 1440 dpi Black/White 33ppm Color 15 ppm Tray 1# 100 USB, Wifi Waranty : 1 year Printer Printer Laserjet Color, Wireless / Wifi Compatible A4, 5760 x 1440 dpi, 27/15 (BW/Color) ppm Print, 600 dpi Scan, 5/10 (BW/Color) sec Copy, Tray 1# 50, ink tank / USB, Wireless / Wifi Waranty : 1 year Printer All In One (Print , Scan, Fotocopy Wireless / Wifi Compatible - Printer Brother MFC-L8900CDW AIO Colour Duplex Wireless (BESAR) - Function : Print, Scan, Copy, Fax - Printer Type : Colour Laser - Print Speed : 31 / 33 ppm (A4/Letter) - Warranty : 36 Months on-site warranty - Resolution : 600 x 600 dpi, 2,400 dpi class (2400 x 600) quality - 2-sided - Paper Type : Plain Paper, Letterhead, Colored Paper, Thin Paper, Recycled Paper, Glossy Paper - 2-sided - Paper Size : A4 - Printer Epson A3 L1455 (SEDANG) Wifi & USB, Input Tray #1: 120 Sheets (A4) Compatible Media Sizes : A3+, A3, A4, Letter, Legal, A5, B5, Envelopes (DL, COM10), 4 x 6", 5 x 7", 8 x 10" Copy Resolution: 600 x 600 dpi Max Copies: 999 copies Scanner Type: Flatbed colour image scanner Sensor Type: CIS Optical Resolution: 1200 x 2400 dpi Maximum Scan Area: 297.18 x 431.8 mm (11.7 x 17") - (KECIL) (A4/ 5760 x 1440 dpi/ Black/White 33 ppm Print / Color 15 ppm Print / 1200 x 2400 dpi / ScanBlack/White 7.7 ipm / CopyColor 3.8 ipm/ Tray 1# 100/ Fax / WiFi / USB) Scanner Standard Portable Interface : USB 2.0 ScanResolusi : 3200 x 6400 dpi Bit Depth : 48 bit Scan Area : 8.5” x 11.7” (A4) Waranty : 1 year Workforce DS-30 Portable - Support Kertas F4 Dan Legal Scanner Type: A4 sheet-fed, simplex colour scanner Light Source: RGB LED Optical Resolution: 600 x 600 dpi. Scanner Bit Depth (Colour): 48-bit input, 24-bit output Max Document Size: 216 x 356mm (Kertas Legal ) High Speed High Speed Desktop Document Scanner - Fast 35ppm/70ipm 2-sided colour scan speeds - Versatile paper handling (including receipts and plastic ID cards) via 50-sheet mixed media auto- feeder - Scan to searchable PDF, file, email, OCR, image and USB host drive - Hi-speed USB 2.0 for easy connectivity - Includes powerful document management and business card software for Windows and Mac - Supports clear, accurate scanning at up to 1200 x 1200dpi (interpolated) resolution Projector LCD Projector LED Projektor - XGA (1024 x 768), 3300 ANSI Lumens, 15000 : 1 Contrast Ratio, HDMI, 3LCD - 1080P Android Wifi Led Projector For Hd Hdmi 4K Video Home Theater Usb Dlp Mini Projector Us UPS - Back UPS, 650VA, 230V, 325W, AVR, Universal Sockets - Back-UPS RS 1100VA, 550Watts, 230 V - Line Interactive Smart UPS, 3000 VA, 2100 Watt, LCD Status, 230 V D. Standarisasi Perangkat Jaringan Instansi Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kategori Keperluan Spesifikasi minimal Networking Adapapter (LAN Card, NIC) Media : Half/Full- duplex ,10Base-T and 100Base-TX Connectors : RJ 45, UTP and STP Bus : 32-bit PCI bus master operation Networking Hub / Switch - 8-port, 10/100/1000 Mbps, Unmanaged, Plastic Case, Desktop Switch - 16-port, 10/100/1000 Mbps, Unmanaged, Steel Case, Rackmount Switch - 24-port, 10/100/1000 Mbps, Unmanaged, Steel Case, Rackmount Switch Wireless WIFI - Wireless N Ceiling Mount Access Point, 300Mbps, 2.4GHz, 802.11b/g/n, Up to 183 m - indoor or outdoor WiFi access point supports 802.11ac and speeds of up to 1300Mbps in the 5GHz radio band and up to 450Mbps in the 2.4GHz radio band Cable UTP Kabel jaringan - Kabel : UTP Belden Category 5e Connector : RJ 45 AMP - Kabel : UTP Belden Category 6 Routerboard Management User Nerwork Type : Router Mikrotik Product code : RB1100x4 Ethernet : 13 Port Gigabit Serial Port : RS232 Architecture : ARM 32bit CPU : AL21400- 1400-A0-E-1AN-8-C CPU core count : 4 CPU nominal frequency : 1.4 GHz Dimensions : 444 x 148 x 47 mm License level : 6 Operating System : RouterOS Size of RAM : 1 GB Storage size : 128 MB IV. PERANGKAT LUNAK A. Sistem Operasi
1.Sistem operasi dalam komputer server menggunakan LINUX, UNIX, atau WINDOWS.
2.Sistem operasi dalam komputer client dan stand alone dapat menggunakan LINUX, UNIX, WINDOWS, Java, Solaris, Mac. OS.
3.Sistem operasi yang dipergunakan pada setiap komputer harus legal (berlisensi) atau bersifat open source. B. Paket Program Standar
1.Setiap unit organisasi setidaknya memiliki paket-paket program standar untuk mendukung administrasi perkantoran, yaitu MS Office, Open Office, atau staroffice.
2.Paket-paket program standar pada setiap unit organisasi disesuaikan dengan kebutuhan berdasar tugas pokok dan fungsi masing-masing. C. Program Aplikasi
1.Program aplikasi dibangun dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat dioperasionalkan dalam jaringan dengan mempertimbangkan prinsip interoperabilitas.
2.Program aplikasi dibangun dan dikembangkan menggunakan Bahasa pemrograman yang dapat dikoneksikan dengan jaringan.
3.Program aplikasi dibangun dan dikembangkan berdasarkan fungsi dan tugas pokok masing-masing unit organisasi.
4.Program aplikasi dibangun dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitas tugas-tugas operasional dan administratif masing-masing unit organisasi.
5.Program aplikasi pada setiap unit organisasi terintegrasi dalam jaringan local yang merupakan bagian integral dari infrastruktur informasi Pemerintah Provinsi;
6.Untuk meningkatkan komunikasi, responsivitas pemerintah, dan partisipasi masyarakat dikembangkan aplikasi layanan on-line sebagai media interaktif melalui jaringan internet.
7.Setiap software aplikasi harus selalu menyertakan prosedur backup dan restore, dan juga mengimplementasikan fungsionalitasnya di dalam software aplikasi.
8.Setiap pengoperasian software aplikasi harus disertai oleh dokumentasi berikut ini:
a.Dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan dalam SDLC.
b.Manual Pengguna, Operasi, Dukungan Teknis dan Administrasi
c.Materi transfer pengetahuan & Materi Training D. Sistem Basis Data
1.Basis data sektoral disusun dan dikembangkan oleh unit organisasi guna mendukung penyediaan informasi yang diperlukan untuk kegiatan operasional dalam sektor yang sama.
2.Basis data lintas sektor disusun dan dikembangkan oleh Dinas Kominfo-SP guna mendukung penyediaan informasi yang diperlukan berbagai sektor.
3.Pembangunan dan pengembangan Basis Data menggunakan database server yang dapat digunakan secara bersama.
4.Pengamanan basis data dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur teknis dalam sistem komputer. E. Manajemen Layanan oleh Pihak Ketiga
1.Layanan TIK dapat diselenggarakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak ketiga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
a.Sumber daya internal yang dimiliki oleh institusi pemerintah terkait kurang memungkinkan, untuk mencapai tingkat layanan minimal yang diberikan kepada konsumen (publik atau bisnis).
b.Seluruh data yang diolah melalui layanan pihak ketiga adalah data milik institusi pemerintahan terkait, dan pihak ketiga harus menjaga kerahasiaannya dan tidak berhak menggunakannya untuk hal-hal di luar kerjasama dengan institusi pemerintahan.
2.Seluruh layanan TIK yang diselenggarakan oleh pihak ketiga harus mematuhi ketentuan-ketentuan operasi sistem sebagai berikut :
a.Manajemen tingkat layanan;
b.Keamanan dan keberlangsungan sistem;
c.Manajemen Software Aplikasi;
d.Manajemen Infrastruktur;
e.Manajemen Data;
3.Secara reguler pihak ketiga penyelenggara layanan TIK harus memberikan laporan atas tingkat kepatuhan terhadap ketentuan- ketentuan operasi sistem di atas.
4.Pihak institusi pemerintahan yang layanannya diselenggarakan oleh pihak ketiga terkait secara reguler dan insidental dapat melakukan audit atas laporan yang disampaikan oleh pihak ketiga untuk memastikan validitasnya, baik dilakukan secara internal atau menggunakan jasa pihak ketiga lain yang independen. V. JARINGAN KOMPUTER
1.Jaringan Komputer Pemerintah Provinsi dibangun dan dikembangkan dengan mengunakan jaringan fiber optic (FO) yang terkoneksi dengan semua OPD dan jaringan lokal, intranet, maupun internet.
2.Pemanfaatan jaringan komputer untuk integrasi informasi, komunikasi, akses, dan penyajian data/informasi.
3.Jaringan komputer menyediakan akses informasi secara langsung untuk bahan pengambilan kebijakan Pemerintah Provinsi.
4.Pengelolaan jaringan lokal (LAN), pengelolaan jaringan intranet /internet dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan oleh DISKOMINFO-SP. VI. BANDWIDTH
1.Setiap PD yang sudah terkoneksi dengan fiber optic harus menggunakan bandwidth untuk mengakses internet.
2.Pemanfaatan jaringan internet pada semua PD yang menggunakan bandwidth diperuntukkan untuk kegiatan tugas pokok dan akan diatur oleh tim teknis jaringan Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan dan dilarang untuk bermain game, menonton film, dan mengakses situs terlarang (dark web content, pornography, dll)
3.Penganggaran bandwidth lingkup Pemprov. Sulsel akan dipusatkan pada Dinas Kominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Support dan pengaturan bandwidth ke semua PD akan dilakukan oleh Dinas Kominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kebutuhan.
5.PD yang membutuhkan bandwidth yang lebih banyak selama satu tahun berjalan dan pada kondisi tertentu agar berkoordinasi dengan Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan. VII. DATA DAN INFORMASI
1.Penyajian informasi dilakukan menggunakan program aplikasi yang berbasis web sehingga dapat disajikan melalui jaringan komputer dan dapat diakses dari berbagai tempat.
2.Data/informasi khusus untuk kepentingan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi, maka program aplikasinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga hanya bisa diakses oleh aparatur pemerintah atau instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi.
3.Dinas Kominfo-Sp menjadi pusat data/warehouse yang terkoneksi dengan semua OPD
4.Informasi publik yang berupa kebijakan, sistem prosedur pelayanan data dan informasi lain dari masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi, disajikan dalam bentuk website sehingga dapat diakses melalui jaringan internet.
5.Setiap OPD wajib memelihara ketersediaan data dan mengelola informasi secara up to date. VIII. DATA CENTER
1.Setiap OPD yang memiliki layanan informasi dan aplikasi harus memiliki server.
2.Data center merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam suatu organisasi.
3.Server OPD wajib disimpan di data center Dinas Kominfo-SP.
4.Penyimpanan server di data center dimaksudkan untuk memberikan keamanan data yang ada dalam server.
5.Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data center adalah Dinas Kominfo-SP.
6.Data center wajib memenuhi Persyaratan Umum yang meliputi: 1) memilih lokasi Pusat Data yang aman dari bencana, mudah diakses dan mudah melakukan pengembangan/pembangunan Pusat Data; 2) Bangunan harus dilengkapi dengan sistem proteksi petir. 3) merancang dan membangun Pusat Data sesuai dengan standar topologi yang dipilih sesuai kebutuhan berdasarkan kajian kebutuhan. 4) menyediakan jalur supply utility dan logistik untuk keberlangsungan layanan Pusat Data; 5) menyediakan bandwidth untuk keperluan komunikasi yang diperlukan dan memiliki jalur komunikasi data alternatif guna menghindari kepadatan lintas data serta mencegah kegagalan satu jalur (single point of failure); 6) mempunyai dan menjalankan standar operasional prosedur untuk operasi dan perawatan; 7) dan memiliki rencana keberlangsungan (continuity plan) dan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) yang komprehensif serta proses pemulihan bencana yang cepat dan adaptif. 8) Memiliki sistem monitoring lingkungan pusat data (environtment monitoring system) 24 Jam yang meliputi antara lain monitoring temperatur, kelembapan, asap, kebakaran, kebocoran air, dan tegangan listrik. 9) kontrol akses dan keamanan fisik dan logical 10) peringatan kebakaran, deteksi asap dan pemadam Kebakaran (fire precautions, smoke detection and fire suppression) 11) penyediaan power supply / catu daya yang memadai 12) penyediaan pendinginan dengan suhu memadai dan ventilasi 13) penyediaan pengkabelan dan manajemen kabel 14) Mengikut Standarisasi Infrastruktur Pusat Data yang dirancang oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
7.Penyelenggara Data Center / Pusat Data dalam memberikan layanan Pusat Data harus menggunakan standar yang memperhatikan aspek:
a.Kesehatan
b.Keselamatan manusia
c.Fisik
d.Kelistrikan
e.Mekanik
f.Manajemen energi
g.Manajemen keberlangsungan kegiatan. IX. WEBSITE
1.Setiap OPD wajib mempunyai website.
2.Website OPD harus mengikuti platform yang dibuat oleh Dinas Kominfo-SP dan wajib dialamatkan sebagai sub domain website www.sulselprov.go.id.
3.Pendayagunaan website di lingkungan pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan website sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
4.Tujuan pendayagunaan website di lingkungan pemerintah Daerah adalah untuk terciptanya penyelenggaraan website yang mampu memberikan dan menyediakan data serta informasi bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan Internet.
5.Situs resmi Web Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan situs atau daerah lokasi jelajah dalam internet, menggunakan website http://www.sulselprov.go.id dan website OPD menggunakan Sub Domain sulselprov.go.id dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat.
6.Penanggung jawab content website http://www.sulselprov.go.id adalah Dinas Komunikasi Informatika- SP Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan penanggungjawab website OPD adalah masing-masing OPD sesuai dengan tupoksinya.
7.Website OPD harus link dengan website sulselprov.go.id
8.Menu atau konten yang tersedia di Web sebagaimana dimaksud pada butir 5, meliputi minimal :
a.Data tentang Tupoksi dan struktur OPD yang bersangkutan;
b.Data fungsional yang diinventarisir dan diolah;
c.Informasi berbentuk berita;
d.Agenda kegiatan;
9.Pembangunan website di lingkungan OPD harus dllakukan secara interoperabilitas untuk mendukung keberhasilan website sulselprov.go.id.
10.Setiap website yang telah terbangun dengan sistem interoperabilitas, wajib memelihara ketersediaan data dan informasi.
11.Domain atau alamat pada Internet setiap situs web OPD wajib menggunakan ketentuan sebagaimana diatur oleh peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER.KOMINFO/9/2015, tentang : Registrer Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
12.Semua website PD wajib ditempatkan di NOC baik sebagai webhosting maupun colocation dengan mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Dinas Komunikasi Informatika- SP Provinsi Sulawesi Selatan. X. KEAMANAN DAN KEBERLANGSUNGAN SISTEM
1.Setiap pengguna sistem wajib Membangun Kesadaran Keamanan dan keberlangsungan sistem serta Kenyamanan dalam Menggunakan TIK pada Lingkungan Pemerintah.
2.Setiap operasi sistem TIK harus memperhatikan persyaratan minimal aspek keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang memfasilitasi layanan-layanan kritikal.
3.Prinsip keamanan informasi dan keberlangsungan sistem minimal yang harus terpenuhi mencakup hal-hal berikut ini:
a.Confidentiality : akses terhadap data/informasi dibatasi hanya bagi mereka yang punya otoritas.
b.Integrity : data tidak boleh diubah tanpa ijin dari yang berhak
c.Authentication : untuk meyakinkan identitas pengguna sistem
d.Availability : terkait dengan ketersediaan layanan, termasuk up-time dari situs web.
4.Mekanisme dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan tercapainya aspek aspek keamanan dan keberlangsungan sistem mencakup hal-hal berikut ini:
a.Untuk pengamanan dari sisi software aplikasi dapat diimplementasikan komponen standar sebagai berikut: 1) Metoda scripting software aplikasi yang aman. 2) Implementasi mekanisme otentikasi dan otorisasi di dalam software aplikasi yang tepat. 3) Pengaturan keamanan sistem database yang tepat.
b.Untuk pengamanan dari sisi infrastruktur teknologi dapat diimplementasikan komponen standar sebagai berikut: 1) Hardening dari sisi sistem operasi 2) Firewall, sebagai pagar untuk menghadang ancaman dari luar sistem 3) Intrusion Detection Sistem/ Intrution-Prevention Sistems (IDS/IPS), sebagai pendeteksi atau pencegah aktivitas ancaman terhadap sistem. 4) Network monitoring tool, sebagai usaha untuk melakukan monitoring atas aktivitas di dalam jaringan. 5) Log processor & analysis, untuk melakukan pendeteksian dan analisis kegiatan yang terjadi di sistem.
c.Untuk sistem yang kritikal, dapat ditempuh melalui penyediaan sistem cadangan yang dapat secara cepat mengambil alih sistem utama jika terjadi gangguan ketersediaan (availability) pada sistem utama.
d.Assessment kerentanan keamanan sistem (security vulnerability sistem) secara teratur sesuai dengan kebutuhan. XI. NOC (Network Operating Center) adalah merupakan pusat pengendali dan pemantauan seluruh jaringan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
1.Kebutuhan bandwidth internet lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disediakan sesuai kebutuhan.
2.Kebutuhan Server ideal adalah 15 Server.
3.Kebutuhan koneksi jaringan Internet dilakukan melalui Fiber Optic, VPN IP, Wireless. XI. SUMBER DAYA MANUSIA
1.Kualifikasi Sumberdaya Manusia (SDM) yang diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baik berunsur dari ASN maupun non-ASN dalam pembangunan, pelaksanaan, dan pengembangan TIK (Sistem Informasi Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah: 1) Divisi Pengembang (Developer): A. Backend Engineer: Mengembangkan API dan Aplikasi Web yang baik dan dapat dipertahankan. B. Frontend Engineer: Mengembangkan HTML / CSS / JS dengan standar kualitas tinggi. C. DevOPS / SRE Engineer Mengelola Proses Rilis kode lancar sehinga menghasilkan perangkat lunak yang sesuai. D. UI Designer: Merangkai desain tampilan produk dengan gaya yang menarik dan intuitif dengan memperhatikan aspek kebiasaan pengalaman pengguna (UX) E. UX Researcher: Melakukan rancangan sistematis terhadap pengalaman pengguna. F. Mobile Developer Mengembangkan Aplikasi Seluler berbasis Android / iOS yang baik dan mudah digunakan oleh para pengguna. G. Database Administrator Bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Dan juga termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting dan tuning database. 2) Divisi Komunikasi: A. Content Strategist: Menyusun Strategi Komunikasi dan Produksi konten-konten yang edukatif dan informatif. B. Visual Communication Designer / Graphic Designer Merancang identitas produk, sistem visual dan mengolah konten- konten data menjadi visual grafis yang menarik dan mudah untuk dimengerti. C. Motion Graphic Designer Merancang dan membuat konten Animasi yang edukatif dan infromatif. D. Technical & Content Writer/Copywriter: Menyusun konten manual pengguna dan admin untuk pengoperasian produk dan juga merancang kata-kata untuk kebutuhan redaksi (berita, artikel, siaran pers, caption, dll). 3) Divisi Infrastruktur Jaringan: A. Network Engineer: Mengelola Infrastruktur jaringan untuk mendukung Operasional Aplikasi Layanan. B. Security Engineer: Memastikan keamanan sistem, aplikasi, dan Infrastruktur Teknologi yang digunakan. C. Server Engineer: Mengelola Infrastruktur Data Center, Server dan Operating System Server yang digunakan. 4) Divisi Koordinator Instansi & Umum: A. Business & Data Analyst: Melakukan Analisa model bisnis produk dan menghubungkan dengan tim Teknis & mengelola kebijakan berbasis Data. B. Data Entry Menyisir ketersediaan dan keabsahan data sesuai kebutuhan. C. IT Helpdesk & Training Officer Garda depan membantu pengguna menyelesaikan permasalahan teknis & bekerja melibatkan Pemerintah Daerah dan Komunitas (Masyarakat) dalam pelatihan penggunaan Produk.
2.SDM sebagaimana dimaksud pada butih 1 (satu) di atas wajib dikelola oleh Pemerintah dalam naungan DISKOMINFO-SP Provinsi Sulawesi Selatan, baik ASN maupun Non ASN.
3.Setiap unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi harus memiliki SDM Data Entry dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas.
4.Untuk meningkatkan kualitas SDM sehingga memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) dilaksanakan pelatihan sesuai kebutuhan.
5.Perencanaan teknis pelatihan sebagaimana dimaksud butir 4 (tiga) dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi Informatika-SP Provinsi.
6.Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada butir 5 (lima) dapat dilaksanakan bekerjasama dengan lembaga pelatihan Teknologi Informasi (TI) yang professional.
7.Standarisasi Upah SDM pada butir 1 (satu), untuk Non ASN mengacu kepada Kompetensi pada Standar Satuan Harga (SSH). XIV. SANKSI A. Menjadi penilaian kinerja bagi OPD yang akan dilaporkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. B. Anggaran OPD yang terkait dengan teknologi Informasi akan ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. XV. PENUTUP A. Pembiayaan pembangunan, pelaksanaan, dan pengembangan TIK Pemerintah Provinsi dianggarkan setiap tahun dan dibebankan pada APBD Provinsi dan/atau sumber dana lain yang sah. B. Mengingat kemajuan TIK demikian pesatnya baik perkembangan perangkat keras, perangkat lunak, maupun media jaringannya, maka Standar Pengembangan TIK ini akan diupayakan selalu meyesuaikan perkembangan teknologi tersebut. C. TIK yang sudah dibangun dan dilaksanakan, dikembangkan dan diintegrasikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini. GUBERNUR SULAWESI SELATAN M. NURDIN ABDULLAH