DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2018

Nomor
27
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan. (1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kelas A. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…