a.menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
g.melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
h.melakukan pengelolaan arsip naskah dinas;
i.menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
j.menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
k.menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
l.melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Badan;
m.mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
n.mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara, kehumasan, dan keprotokolan;
o.menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola data kehadiran pegawai;
p.mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
q.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
r.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
s.menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan;
t.menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
u.menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
v.mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
w.melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
x.menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
y.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
z.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.