Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengaturan ruang lingkup tugas Inspektur Pembantu
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pengaturan ruang lingkup tugas Inspektur Pembantu
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Ruang Lingkup Wilayah Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembagian tugas Inspektur Pembantu dibagi atas 4 (empat) wilayah, yaitu masing-masing wilayah I, wilayah II, wilayah III, dan wilayah IV.
Pembagian tugas wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah meliputi:
Pembagian tugas wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Pembagian tugas wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Pembagian tugas wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
BAB III
Peraturan Gubernur ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar padatanggal 11 Januari 2016 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Diundangkan di Makassar pada tanggal 11 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 3
Membuka PDF…