a.menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengelolaan Arsip untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.mengoordinasikan dan melakukan pelayanan pengelolaan kearsipan;
g.melakukan jasa pembenahan arsip pada Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat Dan Organisasi Politik, serta perseorangan;
h.melakukan jasa pembuatan pedoman kearsipan dan aplikasi program kearsipan pada Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat Dan Organisasi Politik, serta perseorangan;
i.melakukan jasa penyimpanan arsip Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat Dan Organisasi Politik, serta perseorangan;
j.melakukan jasa pemeliharaan, perawatan, penggandaan, reproduksi, transkripsi, penerjemahan, transliterasi dan penelurusan arsip pada Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat Dan Organisasi Politik, serta perseorangan;
k.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan penerimaan fisik arsip statis, daftar arsip statis dan preservasi arsip statis;
l.menyiapkan bahan dan menyusun daftar arsip, inventaris dan guide arsip statis;
m.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan wawancara sejarah lisan dan tradisi lisan serta melakukan transkripsi hasil wawancara sejarah lisan dan tradisi lisan;
n.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan pengolahan informasi arsip aset daerah dan arsip aset nasional;
o.mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelayanan pengelolaan arsip;
p.melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q.menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengelolaan Arsip dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.