1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai Pemerintahan Daerah unsur penyelenggara Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7.Air Tanah adalah air yang berada di lapisan tanah atau batuan yang berada di bawah permukaan tanah.
8.Air Baku merupakan air yang berasal dari air tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.
9.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai perolehan air tanaha yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
10.Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga air tanah yang akan dikenai pajak pemanfaatan air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
11.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan air baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
12.Biaya Investasi adalah biaya pembuatan sumur produksi ditambah biaya operasional selama umur produksi dalam rupiah.
13.Faktor Nilai Air selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air tanah serta volume pengamblannya.
14.Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut volume pengambilan adalah jumlah air tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak atau sumur bor.
15.Subjek Pemakai atau Kelompok Pemakai Air Tanah adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air tanah, terdiri dari Sosial/Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil dan Menengah, Niaga Besar dan Industri Besar.
16.Kualitas Air adalah suatu ukuran kondisi/mutu air tanah dari sumur gali, sumur pasak, dan/ atau sumur bor dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya.
17.Sumber Air Alternatif adalah sumber lainnya diluar air tanah.
18.Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19.Pencemaran air tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air atanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
20.Pengendalian kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
21.Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan adalah segala usaha mencakup air tanah untuk menjamin air tanah.
22.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
23.Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan pengeringan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
24.Luas Selimut Dinding Lahan Dewatering adalah seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.