Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di Makassar pada tanggal GUBERNUR SULAWESI SELATAN, TTD Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Diundangkan di Makassar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, TTD Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 43 TAHUN 2016 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN PAJAK ROKOK PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN PAJAK ROKOK A. KETENTUAN UMUM:
1.Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum.
2.Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi menjadi:
a.Paling sedikit 95% (sembilan puluh lima perseratus) untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan ketentuan; 1) 10% (sepuluh perseratus) dari alokasi 95% (sembilan puluh lima perseratus) tersebut diberikan sebagai insentif atas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pembayaran jasa/retribusi pelayanan kesehatan; 2) Insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1) digunakan sesuai dengan pemanfaatan dana pajak rokok untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
b.Paling banyak 5% (lima perseratus) untuk kegiatan Penegakan Hukum. B. PEMANFAATAN:
1.Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat:
a.Alokasi dana untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat diarahkan penggunaannya untuk: 1) Peningkatan aset daerah, seperti: a) Pengadaan alat kesehatan; b) Pengadaan/pembangunan/pemeliharaan fasilitas/ sarana/ prasarana rumah saMt/unit pelayanan kesehatan; dan c) Pembangunan /pemeliharaan smoking area pada SKPD/ Unit Keija Pemerintah Daerah. 2) Kegiatan operasional rumah sakit/unit pelayanan kesehatan, seperti: a) Pembelian obat-obatan; b) Biaya makan minum pasien; c) Pembayaran listrik, air dan telepon; d) Biaya kebersihan/sanitasi; e) Pembayaran honorarium tenaga kesehatan non-PNS. 3) Kegiatan promosi kesehatan, seperti: a) Sosialisasi bahaya dampak rokok, obat-obatan terlarang, dan semua kegiatan yang bersifat edukasi dengan tujuan untuk neninekatan kualitas kesehatan masvarakat: b) Sosialisasi produk hukum daerah tentang larangan merokok di kawasan tertentu; dan/atau c) Kegiatan peningkatan program kesehatan lainnya untuk peningkatan kesehatan masyarakat terutama yang menjadi prioritas pemerintah daerah; 4) Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, seperti pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan yang tidak mendapat fasilitas pengobatan gratis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah Pusat; 5) Koordinasi dan pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah provinsi yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. Tidak termasuk dalam hal ini adalah penyusunan produk hukum daerah tentang biaya pelayanan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (misalnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan), Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Operasional Pelayanan (S.O.P) pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan dan produk hukum daerah untuk kepentingan Pemerintah D aerah / S KPD.
b.Tidak termasuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada bagian A, angka 2 huruf a adalah Pembayaran honorarium tenaga administrasi, jasa medik (jasa pelayanan kesehatan), dan honorarium kegiatan, kecuali bila honorarium tersebut melekat pada kegiatan yang sumber dananya dari Pajak Rokok.
2.Alokasi Dana kegiatan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada bagian A, angka 2 huruf b diarahkan penggunaannya untuk:
a.Mendukung upaya peningkatan penerimaan Pajak Rokok, seperti: 1) Pemberantasan cukai dan rokok ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi/ SKPD; 2) Pendataan objek dan subjek Pajak/Cukai Rokok; 3) Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak/Cukai Rokok; dan 4) Penagihan tunggakan/piutang Pajak/Cukai Rokok.
b.Penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
c.Penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan Pemanfaatannya, seperti: 1) Koordinasi, asistensi penerimaan dan pemanfaatan Pajak Rokok; 2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok; dan 3) Ooerasionalisasi dan koordinasi untuk penegakan hukum;
d.Penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
e.Peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemerintah Daerah terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok;
3.Kegiatan yang dibiayai dari Pajak Rokok menyebutkan sumber dana Pajak Rokok dalam Rencana Keija dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/Unit Keija Provinsi. C. ASISTENSI, MONITORING DAN EVALUASI:
1.Untuk ketepatan pemanfaatan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada bagian B, Gubernur melakukan Koordinasi dan Asistensi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok melalui Tim Asistensi yang dibentuk untuk itu.
2.Tim sebagaimana dimaksud pada angka 1 berasal dari unsur SKPD terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3.Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Angka 1, SKPD dan Unit Kerja Provinsi yang dapat menerima Alokasi' Dana Pajak Rokok sesuai tugas pokok dan fungsinya, dapat mengajukan proposal dan/atau Rencana Keija dan Anggaran kepada Tim Asistensi,
4.Kegiatan yang disetujui Tim akan dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitas pencapaian tujuan dan sasarannya.
5.SKPD/Unit Keija Provinsi yang menerima Dana Pajak Rokok tidak serta-merta akan menerima dana kembali pada tahun berikutnya, kecuali berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan Prioritas Pemerintah Daerah, efektifitas kegiatan yang telah dilaksanakan dan proposal kegiatan yang diajukan untuk tahun berikutnya. D. PELAPORAN:
1.Setiap SKPD/Unit Keija Provinsi yang melaksanakan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari dana Pajak Rokok wajib melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi selaku Wakil Ketua Tim Asistensi dan Evaluasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.
2.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lambat minggu kedua setelah berakhirnya triwulan berjalan. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H.