1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
10.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
11.Pejabat pimpinan tinggt adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
12.Pejabat pembina kepegawaian adalah Gubernur.
13.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
14.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
15.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada kehalian dan keterampilan tertentu.
16.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
17.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
18.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
19.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
20.Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yarlg diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.
21.Pengembangan Kompetensi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai ASN yang dilakukan pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
22.ASN Co4porate Uniuersitg dalam hal ini dimaksud adalah ASN Corporate Uniuersitg Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut ASN Corpu adalah entitas kegiatan pengembangarl kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.
23.Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut SIPKA adalah sistem informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengemba.ng€rn kompetensi pegawai ASN yang dikelola secara nasional dan dimanfaatkan oleh setiap instansi pemerintah.
24.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
26.Lembaga Pelatihan Pemerintah adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas melakukan pengelolaan pelatihan.
27.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah perangkat daerah yang diberi kewenangan melakukan pengembangan kompetensi ASN.
28.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat daerah yang diberi kewenangan melakukan penyelenggarakan manajemen ASN
29.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah Kepala PD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.