1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3.Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut BLHD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang memonitor dan mengendalikan dampak lingkungan hidup di daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Kepala BLHD adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diberi tugas dan tanggungjawab dibidang pengendalian dampak lingkungan di Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Dinas/Instansi terkait adalah Dinas/Instansi yang berwenang dalam Pembinaan usaha dan/atau kegiatan pengendalian pencemaran air di Provinsi Sulawesi Selatan
6.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Barru.
7.Bupati adalah Bupati Pangkajene Kepulauan dan Bupati Barru.
8.Sungai Segeri adalah sungai yang melintasi wilayah Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Barru.
9.Air adalah semua air yang mengalir di atas permukaan tanah dalam pengertian ini adalah sungai.
10.Sumber air adalah aliran air yang terdapat di atas permukaan tanah dalam pengertian ini adalah sungai.
11.Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya, untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
12.Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penangguIangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
13.Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
15.Kriteria mutu air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kualitas air.
16.Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemaran yang masih diperbolehkan keberadaannya di dalam air pada sumber air tertentu.
17.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain dalam ukuran batas atau ukuran tertentu ke dalam sumber air.
18.Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
19.Limbah cair adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
20.Pemanfaatan Sungai adalah proses penggunaan sebagian atau keseluruhan dari sungai baik secara langsung maupun tidak langsung yang menghasilkan limbah atau materi yang memiliki potensi untuk mempengaruhi kualitas air sungai dan segala jenis kegiatan ekonomi, sosial dan budaya seperti pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, pemukiman dan lain-lain.
21.Segmen adalah bagian dan/atau penggalan sungai yang dibuat berdasarkan kemiripan pemanfaatan, panjang sungai, dan/atau batas administrasi yang dijadikan dasar dalam penentuan kelas air untuk setiap bagian sungai.
22.Batas atas segmen adalah lokasi yang dinyatakan dalam bentuk titik koordinat yang merupakan batas yang terletak di bagian lebih hulu dari suatu segmen.
23.Batas bawah segmen adalah lokasi yang dinyatakan dalam bentuk titik koordinat yang merupakan batas yang terletak di bagian lebih hilir dari suatu segmen.