1.Daerah adalah Provinsi Sulewesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Bupati/Walokota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku pengelola barang.
7.Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
8.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
10.Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
11.Kepala Terminal Penumpang adalah Kepala Terminal Penumpang Tipe B UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
12.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
16.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
17.Terminal Penumpang Tipe B yang selanjutnya disebut Terminal Penumpang adalah suatu tempat yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.
18.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
19.Calon penumpang adalah pengguna jasa terminal yang memiliki tiket.
20.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
21.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orangyang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
24.Fasilitas Utama adalah fasilitas yang harus selalu ada dalam pengelolaan dan pengoperasian terminal.
25.Fasilitas Penunjang adalah fasilitas pilihan yang menunjang pengelolaan dan pengoperasian terminal.
26.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Terminal Penumpang untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.