1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Dinas Perikanan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang perikanan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan selanjutnya disebut UPT Pelabuhan Wilayah adalah unit kerja teknis yang bertugas mengkoordinir pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah kerjanya.
9.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan system bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan / atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
10.Satuan Pelayanan adalah kelompok pelaksana pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan Kepala Satuan Pelayanan sekaligus Sebagai Kepala Pelabuhan.
11.Kepala Satuan Pelayanan selanjutnya disingkat Kasatpel adalah yang mengkoordinir seluruh wilayah Pelabuhan Perikanan.
12.Pengelola Pelabuhan Perikanan adalah Kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
13.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat menjadi PPI adalah Pelabuhan Perikanan yang diklasifikasikan kelas D.
14.Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan.
15.Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhan perikanan.
16.Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
17.Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan yang selanjutnya disingkat WKOPP adalah Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
18.Kolam pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal perikanan.
19.Kapal perikanan adalah perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk menangkap ikan, mendukung penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
20.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.