1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD Sulawesi Selatan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku pengelola barang milik Daerah.
6.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Bendahara Umum Daerah.
7.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Penguna Barang.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.Daftar barang milik daerah yang selanjutnya disingkat DBMD atau dengan sebutan lain Buku Induk Inventaris adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
11.Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP atau dengan sebutan lain Buku Inventaris adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
12.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
13.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah.
14.Sebab – sebab lain adalah sebab-sebab yang menyebabkan barang milik daerah dihapus dari daftar barang milik daerah antara lain bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, banjir, tsunami dan sejenisnya, hilang, hancur, terbakar, tertimbun atau mati.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
16.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
17.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
18.Penilai internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan penilaian secara independen;
19.Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal, yang mempunyai izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
20.Pihak lain adalah pihak-pihak selain satuan kerja perangkat daerah.