1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 3a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 3b. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan.
4.Dinas Kehutanan selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH Terdiri atas KPH Lindung dan KPH Produksi.
7.Kerja sama adalah kesepakatan pada KPH dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, KKoperasi, UMKM, Badan Usaha Milik Desa, BUMD Badan Usaha Milik Desa, dan Perorangan mengenai pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi dan atau hutan lindung yang dibuat secara tertulis. 7a. Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. 7b. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
8.Mitra Kerja Sama adalah pihak-pihak yang melakukan kesepakatan kerja sama pemanfaatan hutan dengan Dinas dan atau KPH seperti: koperasi, UMKM, dan badan usaha.
9.Koperasi adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan atau peternakan.
10.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif atau usaha ekonomi produktif yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
12.Dihapus.
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang berbadan hukum milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Dihapus.
15.Dihapus.
16.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
17.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
19.Pemanfaatan Hutan Produksi adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu serta memungut hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
20.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
21.Pemanfaatan Hutan Lindung adalah kegiatan berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
22.Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya. 22a.Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya
23.Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
24.Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
25.Sistem Silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Sistem silvikultur termasuk agroforestry, silvopastural, agrosilvopastural, silvofishery.
26.Agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu–kayuan dengan penanaman komoditas (tanaman jangka pendek).
27.Silvopastural adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan.
28.Agrosilvopastural adalah sistem penggunaan lahan dengan menggabungkan antara pohon-pohon hutan, tanaman pertanian dan padang rumput atau pohon penghasil makanan ternak secara bersamaan sekaligus memelihara hewan ternak.
29.Silvofishery adalah sistem pengelolaan hutan dengan cara tumpang sari antara tanaman hutan (mangrove) dengan budidaya perikanan atau tambak.
30.Perbalisasi adalah proses paraf dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait substansi materi yang menjadi objek Kerja Sama.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah serta setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: