( ! ) Dalam ha! PNS, CPNS, Gubernur, Wakil Gubemur Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat { 1 ) sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2)Dalam ha! PNS, CPNS, Gubernur, Wakil Gubernur Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( l ) sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya l (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar. BABlV PENDANAAN