1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
10.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
11.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
12.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
13.Rumah Sakit Provinsi adalah rumah sakit yang didirikan/ dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
14.Rumah Sakit Kabupaten/Kota adalah rumah sakit yang didirikan/ dibentuk oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
15.Rumah Sakit Pemerintah Pusat adalah rumah sakit yang didirikan/ dibentuk oleh pemerintah selain Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
16.Direktur Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin Rumah Sakit Provinsi.
17.Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang Dokter yang bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.
18.Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
19.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
20.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.