1.Tambahan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memenuhi kriteria dalam jangka waktu penilaian pemberian tunjangan, dalam upaya peningkatan kinerja dan pemberian penghargaan dalam menjalankan pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 3
3.Pegawai Negeri Sipil Yang Diperbantukan yang selanjutnya disebut Pegawai Yang Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar Instansi induknya yang gajinya dibebankan pada Instansi penerima perbantuan.
4.Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan yang selanjutnya disebut Pegawai Yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar Instansi induknya yang gajinya dibebankan pada Instansi induknya.
5.Instansi Yang Mempekerjakan adalah Instansi asal Pegawai Yang Dipekerjakan baik dari Pemerintah Provinsi di Luar Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari Instansi Vertikal.
6.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin secara struktural.
7.Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
8.Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
9.Disiplin adalah perilaku PNS untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar PNS
11.Hukuman adalah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Masa kinerja adalah kurun waktu satu bulan mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tambahan penghasilan.
13.Daerah terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau dengan alat transportasi darat dan/atau laut.
14.Cuti Besar adalah hak PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
15.Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah hak PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
16.Cuti Sakit adalah hak PNS yang menderita sakit untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah. 4
18.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
20.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
21.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Provinsi.
22.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Provinsi.
23.Biro adalah Biro lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.