Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 50 UPT Dinas: a) dua UPT Dinas Kesehatan Provinsi; b) UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kelas A Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi; c) dua UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi; d) 14 UPT Dinas Kehutanan Provinsi; e) dua UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; f) enam UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; g) tiga UPT Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi; h) UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Kelas A Dinas Perhubungan Provinsi; i) tiga UPT Dinas Sosial Provinsi; j) tiga UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi; k) empat UPT Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi; l) lima UPT Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi; m) UPT Pengawasan, Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Kelas B Dinas Pangan Provinsi; n) UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas B Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; o) UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan Kelas A Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi; p) UPT Pelayanan Teknis Laboratorium Kelas A Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. 2) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 12 UPT Badan: a) 11 UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi; b) UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Kelas A Badan Kepegawaian Daerah Provinsi. 3) Pembentukan susunan organisasi, eselon, kelompok jabatan fungsional, dan pengangkatan dalam jabatan pada 11 Cabang Dinas: a) enam Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; dan b) lima Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…