1.Tarif pelayanan kesehatan adalah pungutan yang dibebankan kepada subjek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah. 3
2.Pelayanan Rawat Jalan adalalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya bagi pasien yang datang ke Rumah Sakit tanpa tinggal di ruang rawat inap.
3.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan pasien yang harus diberikan segera, cepat dan tepat untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, yang dilakukan di Instalasi Rawat Darurat Rumah Sakit.
4.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang rawat inap Rumah Sakit.
5.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif di ruangan dengan sarana dan tenaga khusus Rumah Sakit.
6.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik dan tenaga lainnya berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik berupa tindakan medik fisik dan mental, serta asuhan keperawatan.
7.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi antara lain laboratorium, radiologi, rehab medik, elektromedik dan lain-lain.
8.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain farmasi, instalasi gizi dan lain-lain.
9.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
10.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
11.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
12.Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik meliputi pelayanan administrasi, pendidikan dan pelatihan, medico legal, pelayanan jenazah, penyewaan sarana dan prasarana Rumah Sakit dan lain-lain pelayanan yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
13.Tindakan Medik Psikiatri Non Operatif adalah tindakan medik yang dilakukan pada pasien dengan/tanpa pembiusan, untuk menghilangkan gejala gangguan jiwa.
14.Tindakan Medik Psikologi Non Operatif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog meliputi konseling, konsultasi dan psikotest. 4
15.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi intervensi keperawatan, observasi khusus dan pendidikan kesehatan.
16.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian/cacat.
17.Jasa Visite/konsultsi medis adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan medik atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
18.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit.
19.Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya Rumah Sakit.
20.Jasa adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
21.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas penggunaan sarana, fasilitas Rumah Sakit, bahan pakai habis medis dan non medis, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi dan pemakaian sarana non operasional.
22.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, perawatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan terkait lainnya.
23.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
24.Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
25.Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.