menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah; SALINAN 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1809);
5.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KELAS EKONOMI DENGAN KENDARAAN UMUM PADA TRAYEK ANTAR KOTA DALAM PROVINSI SULAWESI TENGAH. 3 Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 339), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 366) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 13 Mei 2016 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 13 Mei 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd DERRY B. DJANGGOLA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR : 460 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ABD. HARIS YOTOLEMBAH, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19610421 198401 1 004 4