1.Tambahan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam jangka waktu penilaian pemberian tunjangan, dalam upaya peningkatan kinerja dan pemberian penghargaan dalam menjalankan pelayanan publik dan pelayanan aparatur. 3
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin secara struktural.
4.Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi ynag pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angak kredit.
5.Disiplin adalah perilaku PNS untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar PNS.
7.Hukuman adalah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri.
8.Masa kinerja adalah kurun waktu satu bulan mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tambahan penghasilan.
9.Cuti Besar adalah hak PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
10.Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah PNS untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Cuti Sakit adalah hak PNS yang menderita sakit untuk tidak masuk kerja yang diizinkan oleh Pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, yang juga melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
15.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 4
16.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SPKD.
17.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Pejabat pada unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
18.Bendahara Penerimaan adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD .
19.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD .
20.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
21.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
22.Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.