1.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas.
2.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas Harian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah Pakaian Sipil Harian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Pakaian Sipil Resmi yang selanjutnya disingkat PSR adalah Pakaian Sipil Resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Sipil Lengkap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas Lapangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pakaian LINMAS adalah Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 3
8.Pakaian Seragam Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pakaian KORPRI adalah Pakaian Seragam Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
9.Pakaian Dinas Non PNS adalah pakaian dinas bagi pegawai kontrak/tidak tetap/honorer yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
10.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
11.Tanda pengenal Pegawai adalah kelengkapan pakaian dinas sebagai identitas pegawai yang memuat fhoto, lambang Provinsi, pemerintah Provinsi, Unit kerja, Nama/Nip/jabatan, Golongan darah, Alamat kantor, Nama, pangkat, Nip dan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan serta stempel.
12.Lambang Provinsi adalah lambang Provinsi Sulawesi Tengah.
13.Lencana KORPRI adalah tanda identitas Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya, termasuk jilbab bagi muslimah yang memakainya.
15.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
16.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
17.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tengah.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
22.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.