DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2016

Nomor
20
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai: a. identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi; e. lambang daerah Provinsi; f. nama satuan Perangkat Daerah; dan g. tanda pengenal pegawai.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…