1.Perizinan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha penanaman modal di daerah.
2.Perizinan Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan administrasi, dukungan, fasilitas, dan informasi berkaitan dengan usaha penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
3.Pelayanan Perizinan adalah segala bentuk pelayanan dokumen legalitas untuk melakukan usaha penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di Provinsi Sulawesi Tengah yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
5.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6.Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh Penanaman Modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
7.Penanam Modal adalah Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing.
8.Penanam Modal Dalam Negeri adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
9.Penanam Modal Asing adalah Perseorangan Warga Negara Asing dan/atau badan usaha asing atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
10.Modal Dalam Negeri adalah Modal yang dimiliki perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
11.Modal Asing adalah Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
12.Pemohon adalah perorangan yang berwenang dan/atau diberikan kewenangan untuk mengurus dan bertindak atas nama badan usaha untuk memohon izin dan/atau non perizinan penanaman modal.
13.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat dengan SOP adalah serangkaian ketentuan tertulis yang dibakukan mengenai pelaksanaan serangkaian kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai substansi atau jenis pelayanan.
14.Pendaftaran Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. 4
15.Izin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
16.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan adalah izin untuk memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
17.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah izin untuk melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan sebelumnya.
18.Izin Usaha adalah izin yang harus dimiliki oleh perorangan atau badan hukum untk melakukan kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal.
19.Izin Operasional adalah izin yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi terkait setelah diterbitkannya izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya.
20.Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial atas penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan, sebagai pelaksanaan Izin Prinsip Perluasan/Persetujuan Perluasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
21.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM.
22.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
25.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.