Pemberian Penghapusan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini diperpanjang selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 19 September 2016 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 19 September 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd DERRY B. DJANGGOLA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR : 473 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ABD. HARIS YOTOLEMBAH, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19610421 198401 1 004