1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 3
2.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
4.Pembiayaan Pengarustamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut Pembiayaan PUHA adalah Sistem Penganggaran Daerah berkait pembiayaan daerah atas pelaksanaan pengarustamaan hak anak di Sulawesi Tengah.
5.Kelompok Hak Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
6.Anak Dalam Komunitas Adat Terpencil adalah bahagian dari anak dari Kelompok minoritas dan terisolasi pada Pengelompokkan Hak Anak yang Membutuhkan Perlindungan khusus.
7.Rumah Aman adalah tempat perlindungan sementara bagi korban selama dalam masa pelayanan pemulihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
8.Lembaga donor adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan organisasi non pemerintah lainnya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
9.Dimensi isi atau substansi hukum adalah uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
10.Dimensi tata laksana hukum adalah semua perangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum, seperti pengadilan, lapas, birokrasi pemerintah, partai politik, dan lain-lain, serta aparat pelaksananya, seperti hakim, jaksa, pengacara, polisi, tentara, pejabat pemerintah, anggota dewan, dan lain-lain.
11.Dimensi kultur hukum adalah meliputi persepsi, pemahaman, dan sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum di atas. Dalam pengertian ini juga tercakup bentuk-bentuk tanggapan masyarakat luas terhadap pelaksanaan isi dan tata laksana hokum tersebut. 4
12.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga mitra Pemerintah Daerah yang khusus dibentuk menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan, penelantaran dan perdagangan perempuan dan anak.
13.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
14.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
15.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
16.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
18.Instansi vertikal adalah instansi vertikal yang mempunyai lingkup kerja di wilayah Sulawesi Tengah.