1.Kesejahteran Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2.Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga Negara penganut agama yang diakui oleh Negara sebagai wujud fasilitasi Pemerintah Daerah dalam menciptakan kehidupan yang sejahtera secara pribadi dan bertoleransi dalam kehidupan beragama.
3.Agama adalah agama yang diakui oleh Negara meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. 3
4.Bantuan Sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada warga binaan sosial yang tidak mampu agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat baik rohani, jasmani maupun sosial.
5.Transportasi adalah pengangkutan haji udara dan darat yang disediakan untuk jamaah haji asal Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Balikpapan selama penyelenggaraan ibadah haji.
6.Pesta Paduan Suara Gerejawi yang selanjutnya disebut Pesparawi adalah sarana untuk meningkatkan mutu pesta paduan suara gerejawi yang berarti pula salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama dan kehidupan beriman sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
7.Pesta Paduan Suara Gerejani yang selanjutnya disebut Pesparani merupakan ajang untuk meningkatkan kualitas peribadatan dalam hal nyanyian, termasuk juga menjalin persaudaraan dan persekutuan umat Katolik seluruh Indonesia.
8.Utsawa Dharma Gita adalah kegiatan lomba pembacaan kitab suci umat Hindu.
9.Swayamvara Tripitaka Gatha adalah adalah event nasional berupa kegiatan ketangkasan atau keahlian dalam pemahaman Kitab Suci Tripitaka untuk merebutkan suatu kejuaraan.
10.Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah merupakan tugas nasional dan pemerintah melibatkan instansi dan lembaga yang berkaitan dengan aspek pelayanan antara lain bimbingan, transporatsi, kesehatan, akomodasi dan keamanan.
11.Jamaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan berasal dari Sulawesi Tengah yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
12.Embarkasi Haji adalah Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhamad Sulaiman Sepinggan Balikpapan atau Bandar Udara yang ditunjuk sebagai tempat pemberangkatan jamaah calon haji Sulawesi Tengah ke Arab Saudi.
13.Debarkasi adalah Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhamad Sulaiman Sepinggan Balikpapan atau Bandar Udara yang ditunjuk sebagai tempat pemberangkatan jamaah haji Sulawesi Tengah dari Arab Saudi. 4
14.Tim Pemandu Haji Daerah selanjutnya disingkat TPHD adalah Petugas Haji Provinsi Sulawesi Tengah yang menyertai jamaah calon haji atau jamaah haji yang bertugas memberikan pelayanan umum dan bimbingan ibadah haji.
15.Tim Kesehatan Haji Daerah selanjutnya disingkat TKHD adalah Petugas Haji Provinsi Sulawesi Tengah yang menyertai jamaah calon haji atau jamaah haji yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh jamaah calon haji atau jamaah haji.
16.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah selanjutnya disingkat PPIHD adalah panitia penyelenggara ibadah haji daerah yang bertugas melakukan pembinan, pelayanaan dan perlindungan serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan opersional ibadah haji di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
17.Peringatan Hari Raya Besar Islam yang selanjutnya disingkat PHBI adalah Perayaan Hari Hari Besar Islam yang diselenggarakan pada bertepatan dengan Hari Raya Besar Islam.
18.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
20.Standar Operasional Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas- tugas Pemerintah Daerah.
21.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
22.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah
23.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait di bidang sosial dan keagamaan tertentu.
25.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi tugas koordinasi Bidang Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan. 5