Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 43 Tahun 2016
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan organisasi, eselon, dan kepegawaian pada: a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; b. Dinas Kesehatan Provinsi; c. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi; d. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi; e. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi; f. Dinas Sosial Provinsi; g. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi; h. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi; i. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi; j. Dinas Pangan Provinsi; k. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; m. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; n. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi; o. Dinas Perhubungan Provinsi; p. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi; q. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi; r. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi; s. Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi; t. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi; u. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; v. Dinas Pariwisata Provinsi; w. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi; x. Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi; y. Dinas Kehutanan Provinsi; z. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi; dan aa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…