SOP Piutang Penjualan Kendaraan Dinas Roda Empat dan Piutang Penjualan Rumah Jabatan/Rumah Dinas meliputi:
a.Bendahara Penerimaan Perangkat Daerah mengumpulkan data daftar penjualan kendaraan dinas roda empat dan rumah jabatan/rumah dinas, realisasi pembayaran dan dokumen lainnya yang sah yang terkait dengan penjualan tersebut pada akhir periode pelaporan;
b.Bendahara penerimaan menginventarisasi tunggakan pembayaran hasil penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas yang belum terbayarkan sampai dengan periode pelaporan; 8
c.Jika sampai dengan akhir periode pelaporan masih terdapat tunggakan penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas yang belum diterima, bendahara penerimaan Perangkat Daerah membuat daftar rekapitulasi tunggakan pembayaran penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas;
d.Kepala Perangkat Daerah menandatangani daftar tunggakan pembayaran penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas;
e.Berdasarkan daftar tunggakan, PPK-PD mengajukan usulan penetapan piutang penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas;
f.Kepala Perangkat Daerah menyetujui usulan penetapan piutang kendaraan dinas dan rumah dinas; dan
g.Berdasarkan penetapan piutang penjualan kendaraan dinas dan rumah dinas, PPK-PD mencatat piutang di neraca.