Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian ketentuan tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
2.Utang adalah adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Utang Jangka Pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pelaporan.
4.Utang Jangka Panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pelaporan.
5.Utang Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disingkat PFK adalah kewajiban Pemerintah Provinsi kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Provinsi sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.
6.Utang bunga adalah beban bunga yang timbul yang berasal dari utang Pemerintah Provinsi baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri. 3
7.Utang belanja adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima atau dinikmati dan/atau perjanjian komitmen telah dilakukan, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/ realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut.
8.Utang Pembayaran Transfer Antar Pemerintah adalah kewajiban yang timbul karena pembayaran transfer antar pemerintahan belum direalisasikan/kurang salur sampai dengan tanggal pelaporan keuangan.
9.Bagian lancar utang jangka panjang adalah kewajiban Pemerintah Provinsi yang berasal dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan akan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
10.Pendapatan diterima dimuka adalah pendapatan yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi dan sudah disetor ke Kas Umum Daerah, namun wajib pajak dan/atau wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari Pemerintah Provinsi.
11.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
12.Perangkat Daerah yang selanjunya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi.
13.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
15.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.