menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016. Pasal I Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 443) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 19 Desember 2016 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 19 Desember 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd DERRY. B. DJANGGOLA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR : 490 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ABD. HARIS YOTOLEMBAH, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19610421 198401 1 004