menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah; SALINAN 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5.Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 Nomor 97); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH. 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 274), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 428) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 7 dihapus, ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :