menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); SALINAN 2
3.UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 218);
6.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 52); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOLOGI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 421) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :