1.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
2.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman.
3.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengelolahan pangan.
4.Penjamin mutu dan keamanan pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan keamanan pangan.
5.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan.
6.Keterangan asal usul pangan adalah keterangan yang menjelaskan nama pelaku usaha/pengepul, alamat pelaku usaha/pengepul, lokasi produksi/pengumpul, jenis komoditas dan volume pangan yang diedarkan.
7.Sertifikat mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi/laboratorium yang terakreditasi/terverifikasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
8.Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. 3
9.Sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis serta yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lainnya.
10.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
11.Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukan ke dalam, ditempelkan atau merupakan bagian kemasan pangan.
12.Sarana/tempat usaha adalah ruang atau tempat yang diperdagangkan sebagai tempat usaha perdagangan komoditas pangan.
13.Pengemasan adalah kegiatan untuk melindungi kesegaran pangan saat pengangkutan, pendistribusian/penyimpanan agar mutu pangan tetap terpelihara.
14.Penyimpanan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mempertahankan kualitas pangan selama disimpan dengan upaya memperpanjang daya tahan, kesegaran, pengendalian laju transpirasi, respirasi, infeksi jamur dan sebagainya.
15.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran/perdagangan pangan.
16.Pengujian mutu dimaksud adalah uji laboratorium yang dilakukan terhadap pangan menggunakan metode tertentu dilaboratorium uji mutu.
17.Sistem informasi adalah sistem informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyebarluasan informasi yang mencakup aspek jenis, volume, mutu, harga dan aspek lainnya mengenai komoditas pangan yang masuk, beredar dan keluar dari daerah.
18.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
19.Sertifikasi prima adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani.
20.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan dan kriteria sertifikasi prima maupun registrasi produk dalam negeri.
21.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
22.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
23.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
24.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
25.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah yang membidangi urusan ketahanan pangan yang diberi tugas dan fungsi melakukan sertifikasi keamanan pangan.