1.R o k o k adalah h a s i l olahan tembakau terbungkus termasuk c e r u t u a t a u bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
2.M e r o k o k adalah kegiatan membakar dan atau menghisap rokok.
3.K a w a s a n Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area y a n g dinyatakan dilarang u n t u k kegiatan m e r o k o k a t a u kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan d a n / a t a u mempromosikan p r o d u k tembakau dalam lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Te m p a t kerja adalah t i a p ruangan a t a u lapangan tertutup a t a u terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.
5.Te m p a t proses belajar mengajar adalah tempat proses pembelajaran d a n lingkungannya, yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar atau pendidikan dan pelatihan.
6.F a s i l i t a s pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan u p a y a pelayanan kesehatan, b a i k p r o m o t i f , preventif, k u r a t i f m a u p u n rehabilitatif y a n g d i l a k u k a n o l e h Pemerintah Daerah dan Instansi vertikal.
7.A n g k u t a n u m u m adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
8.Te m p a t ibadah adalah bangunan atau tempat tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan u n t u k beribadah bagi p a r a pemeluk masing-masing agama secara permanen, t i d a k termasuk t e m p a t ibadah keluarga.
9.D a e r a h adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
10.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
11.G u b e r n u r adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
12.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
13.S a t u a n Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 2
14.I n s t a n s i vertikal adalah kantor kementerian atau non kementerian, lembaga Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Daerah, kejaksaan, kehakiman, termasuk perwakilan l e m b a g a n e g a r a d a n l e m b a g a independen y a n g mempunyai lingkup kerja wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
15.Penanggung jawab adalah pimpinan SKPD d a n pimpinan Instansi vertikal sebagai penyelenggara KTR.
16.Pengelola adalah pemilik atau pimpinan dan pimpinan u n i t Tempat proses belajar mengajar, Te m p a t a n a k bermain, Te m p a t ibadah, d a n Angkutan umum yang ditetapkan menjadi sebagai KTR.